{"id":142317,"date":"2025-10-09T17:06:35","date_gmt":"2025-10-09T09:06:35","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=142317"},"modified":"2025-10-09T17:07:03","modified_gmt":"2025-10-09T09:07:03","slug":"sudah-bayar-sudah-tinggal-suratnya-entah-ke-mana","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/sudah-bayar-sudah-tinggal-suratnya-entah-ke-mana\/","title":{"rendered":"Sudah Bayar, Sudah Tinggal, Suratnya Entah ke Mana"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"346\" data-end=\"746\"><strong>SAMARINDA<\/strong> &#8211; Persoalan kepastian hukum atas surat tanah di kawasan Sambutan, Perumahan Korpri Jalan Pelita 8, kembali mencuat. Warga yang telah menempati rumah selama puluhan tahun masih belum menerima kepastian legalitas kepemilikan tanah. Kondisi ini memicu kekhawatiran, terutama karena meski warga sudah membayar biaya dan mengangsur dari gaji mereka, satu lembar pun surat resmi kepemilikan belum diterima.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"748\" data-end=\"1072\">Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Aris Mulyanata, menyampaikan bahwa persoalan ini hingga kini belum menemui titik terang. \u201cProses legalitas surat tanah di Sambutan di Pelita 8 informasinya, tapi antara kepastian hukum surat tanah yang dimiliki masyarakat itu sudah sampai sejauh mana,\u201d ujarnya Rabu (08\/10\/2025) sore.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1074\" data-end=\"1434\">Aris menilai, pemerintah memang sudah berusaha menginventarisasi aset tanah tersebut, tetapi terhambat proses administrasi yang panjang. \u201cPemerintah sebenarnya sudah berusaha untuk coba menginventarisir karena ada proses administrasi yang memang lama, karena tanahnya kurang lebih 118 hektar, dan sekarang posisinya sudah didiami oleh masyarakat,\u201d terangnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1436\" data-end=\"1710\">Ia menambahkan, tahapan legalisasi surat tanah tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. \u201cJadi, proses tahapan pensertifikatan ini perlu proses untuk dilegalkan dulu, karena ini bicara aset, karena informasi dari aset kota terpadu mandiri (KTM) kavlingkan tanah,\u201d katanya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1712\" data-end=\"2218\">Meski begitu, Aris menegaskan bahwa hingga kini belum ada kejelasan mengenai perjanjian awal maupun kepastian hukum terkait bentuk dan status surat tanah yang dijanjikan. \u201cKarena kita nggak pernah tahu apa sih isi perjanjian pada saat itu, tapi hari ini yang ditunggu sama masyarakat ini masalah terkait kepastian hukum surat legalitasnya, suratnya sampai sejauh mana, bentuknya seperti apa, karena kan ini aset pemerintah yang memang dijanjikan, dilepaskan untuk haknya itu kepada masyarakat,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2220\" data-end=\"2690\">Ketua RT Perumahan Korpri, Maulana, mengungkapkan keresahan warga akibat ketidakpastian hukum. \u201cKami dari masyarakat itu sangat-sangat resah, sangat takut apabila suatu saat nanti rumah kami diambil, bangunan kami diambil. Kami sudah mengangsur, potong gaji, bahkan ada yang sudah meninggal, tidak ada kejelasan, selembar surat pun tidak ada, jadi kami menuntut legalitasnya paling tidak selembar surat yang bisa menguatkan kami apabila ada terjadi sesuatu,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2692\" data-end=\"3092\">Ketua Kerukunan Perumahan Korpri, Bahrunsyah, menambahkan bahwa warga telah menunggu selama 25 tahun tanpa kejelasan. \u201cKami tuh berharap legalitas karena sudah 20 tahun kami tidak punya, bahkan sampai hari ini 25 tahun kami belum ada sama sekali. Makanya kami menuntut itu kepada pemerintah daerah berdasarkan SK yang telah diterbitkan kepada kami dulu, bahwa itu tanah itu milik kami,\u201d pungkasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"3094\" data-end=\"3486\">Sejumlah pengamat hukum menyoroti lambatnya penyelesaian kepastian hukum ini sebagai persoalan serius, karena dapat menimbulkan ketidakpastian sosial, konflik aset, dan dampak psikologis bagi warga. Mereka menekankan, pemerintah daerah perlu mempercepat proses sertifikasi dan memastikan seluruh prosedur administratif dijalankan transparan agar warga memiliki kepastian legalitas yang sah. []\n<p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"font-weight: 400;\">Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Rasidah<\/span><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>SAMARINDA &#8211; Persoalan kepastian hukum atas surat tanah di kawasan Sambutan, Perumahan Korpri Jalan Pelita 8, kembali mencuat. Warga yang telah menempati rumah selama puluhan tahun masih belum menerima kepastian legalitas kepemilikan tanah. Kondisi ini memicu kekhawatiran, terutama karena meski warga sudah membayar biaya dan mengangsur dari gaji mereka, satu lembar pun surat resmi kepemilikan &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":66,"featured_media":142319,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[26,37],"tags":[12064],"class_list":["post-142317","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kalimantan-timur-kaltim","category-kota-samarinda","tag-aris-mulyanata"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/142317","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/66"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=142317"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/142317\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":142411,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/142317\/revisions\/142411"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/142319"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=142317"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=142317"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=142317"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}