{"id":1463,"date":"2014-06-03T13:23:11","date_gmt":"2014-06-03T05:23:11","guid":{"rendered":"http:\/\/beritaborneo.co.id\/?p=1463"},"modified":"2022-10-15T12:34:06","modified_gmt":"2022-10-15T12:34:06","slug":"perusahaan-tambang-tunggak-royalti-hingga-rp5-triliun","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/perusahaan-tambang-tunggak-royalti-hingga-rp5-triliun\/","title":{"rendered":"Perusahaan Tambang Tunggak Royalti Hingga Rp5 Triliun"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify\">Perusahaan pertambangan batu bara di Kaltim, ternyata ada yang belum menyetor dana royalti ke pemerintah. Total dana yang belum disetor tersebut mencapai Rp5 triliun, terhitung sejak tahun 2005-2014.<br \/>\nHal itu diungkapkan Wakil Gubernur Wagub HM Mukmin Faisyal HP, saat Rapat Paripurna DPRD, dengan agenda, Kesepakatan KUA dan PPAS P-APBD dan Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kaltim. \u201cBahwa perusahaan pertambangan yang hingga sampai saat ini belum membayar royalti, dengan total mencapai Rp5 miliar,\u201d katanya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">\nTerkait hal ini, pemerintah melalui Dinas Pertambangan dan Dinas Pendapatn Daerah akan berupaya menagih tunggakan itu dengan memberikan batasan waktu pembayaran terhadap sejumlah perusahaan yang nakal ini hingga Agustus 2014 mendatang.<br \/>\n\u201cYa kita ikuti saja mekanismenya kalau tetap saja melanggar. Ada upaya untuk pencabutan izin, tapi semua itu ada prosesnya. Kita ikuti saja mekanisme yang berlaku,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">\nMukmin menjelaskan, dana royalti yang belum disetor oleh sejumlah perusahaan tambang tersebut juga berdampak pada pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) per tahunnya. Karena selain sektor migas pertambangan juga berperan menyumbang PAD di Kaltim.<br \/>\nTerpisah, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim Merah Johansyah mengungkapkan, pemerintah harus tegas dalam menaggulangi hal ini. Menunggaknya dana pembayaran royalti yang seharusnya disetor perusahaan tepat waktu ini dinilainya ada indikasi korupsi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">\nItu telah melukai warga Kaltim yang mana mereka dipaksa menjadi saksi kerusakan lingkungan sementara negara tidak mendapatkan uang royaltinya. Uangnya dikemplang pajak dihutang, sementara lubang tambang dibiarkan mengagah begitu saja dan mengakibatkan delapan anak meninggal,\u201d katanya. Jatam menilai ada tiga unsur dalam kasus tersebut, pertama aspek pelangaran hukum, potensi korupsi dan melukai hati masyarakat Kaltim. RedFj\/KK<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Perusahaan pertambangan batu bara di Kaltim, ternyata ada yang belum menyetor dana royalti ke pemerintah. Total dana yang belum disetor tersebut mencapai Rp5 triliun, terhitung sejak tahun 2005-2014. Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur Wagub HM Mukmin Faisyal HP, saat Rapat Paripurna DPRD, dengan agenda, Kesepakatan KUA dan PPAS P-APBD dan Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[26,37],"tags":[],"class_list":["post-1463","post","type-post","status-publish","format-standard","","category-kalimantan-timur-kaltim","category-kota-samarinda"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1463","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1463"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1463\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":21816,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1463\/revisions\/21816"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1463"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1463"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1463"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}