{"id":146927,"date":"2025-10-30T17:24:42","date_gmt":"2025-10-30T09:24:42","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=146927"},"modified":"2025-10-30T17:24:42","modified_gmt":"2025-10-30T09:24:42","slug":"kadis-pertanahan-kutim-jelaskan-proses-hukum-menuju-sertifikat-tanah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/kadis-pertanahan-kutim-jelaskan-proses-hukum-menuju-sertifikat-tanah\/","title":{"rendered":"Kadis Pertanahan Kutim Jelaskan Proses Hukum Menuju Sertifikat Tanah"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"0\" data-end=\"349\"><strong data-start=\"0\" data-end=\"17\">KUTAI TIMUR &#8211;<\/strong> Kepala Dinas Pertanahan Kutai Timur (Kutim), Simon Salombe, menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap perbedaan antara istilah \u201cmenguasai\u201d dan \u201cmemiliki\u201d tanah dalam konteks hukum pertanahan. Menurutnya, kesalahpahaman terhadap dua istilah tersebut kerap menimbulkan persoalan di lapangan, terutama dalam hal klaim kepemilikan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"351\" data-end=\"744\">\u201cJadi, kalau masyarakat itu, kalau dia masih sebatas SKPT, maka itu namanya penguasaan. Tetapi setelah beralih sampai ke sertifikat, maka itu baru menjadi milik,\u201d ujar Simon saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21\/10\/2025) lalu. Ia menegaskan bahwa Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) belum bisa disamakan dengan sertifikat hak milik, karena keduanya memiliki kekuatan hukum yang berbeda.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"746\" data-end=\"1180\">Simon menjelaskan bahwa proses menuju kepemilikan tanah memerlukan tahapan yang jelas dan bukti penguasaan yang sah. \u201cDiawali dari penguasaan lahan. Penguasaan lahan setelah menguasai dengan dibuktikan dengan penggarapan. Dari bukti penggarapan itu, maka sudah bisa dianggap itu dia menguasai,\u201d paparnya. Setelah tahap tersebut terpenuhi, barulah masyarakat dapat menindaklanjutinya dengan pengajuan hak atas tanah sesuai ketentuan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1182\" data-end=\"1524\">Bagi perusahaan, mekanismenya berbeda karena melibatkan izin lokasi sebelum melakukan penggarapan. \u201cPerusahaan itu, kan, mendapat izin lokasi dulu. Setelah itu, dia melakukan penggarapan. Setelah dia menggarap, maka baru diusulkan menjadi HGU, hak guna usaha. Kalau sudah ada HGU-nya, berarti sudah hak, sudah punya hak milik,\u201d jelas Simon.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1526\" data-end=\"1801\">Ia juga menjelaskan bahwa proses ini hanya berlaku bagi tanah negara bebas atau lahan berstatus Areal Penggunaan Lain (APL). \u201cTanah negara itu, itu kawasan yang masih dimiliki oleh negara. Yang non kawasan, itulah yang bisa dikuasai oleh masyarakat atau investor,\u201d katanya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1803\" data-end=\"2164\">Meski demikian, Simon mengakui bahwa ketersediaan lahan semacam itu kini semakin terbatas. \u201cKalau dibilang ada, masih ada, cuma tidak terlalu luas, tapi tidak layak lagi untuk kebun,\u201d ujarnya. Ia menambahkan bahwa sebagian besar lahan produktif telah dimanfaatkan oleh investor, sehingga ruang gerak masyarakat dalam mencari lahan baru menjadi semakin sempit.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2166\" data-end=\"2546\" data-is-last-node=\"\" data-is-only-node=\"\">Untuk memastikan kepastian hukum di sektor pertanahan, Dinas Pertanahan Kutai Timur menjalankan tiga bidang utama Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Penatagunaan Tanah, serta Pengadaan Tanah, Ganti Rugi dan Redistribusi Tanah. Melalui struktur tersebut, pemerintah daerah berupaya menata pengelolaan lahan secara adil, tertib, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.[]\n<p data-start=\"2166\" data-end=\"2546\" data-is-last-node=\"\" data-is-only-node=\"\">Admin05<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>KUTAI TIMUR &#8211; Kepala Dinas Pertanahan Kutai Timur (Kutim), Simon Salombe, menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap perbedaan antara istilah \u201cmenguasai\u201d dan \u201cmemiliki\u201d tanah dalam konteks hukum pertanahan. Menurutnya, kesalahpahaman terhadap dua istilah tersebut kerap menimbulkan persoalan di lapangan, terutama dalam hal klaim kepemilikan. \u201cJadi, kalau masyarakat itu, kalau dia masih sebatas SKPT, maka itu namanya &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":56,"featured_media":146928,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[26,480],"tags":[13046],"class_list":["post-146927","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kalimantan-timur-kaltim","category-kabupaten-kutai-timur","tag-pertanahan"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/146927","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/56"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=146927"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/146927\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":146929,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/146927\/revisions\/146929"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/146928"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=146927"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=146927"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=146927"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}