{"id":150536,"date":"2025-11-15T17:06:15","date_gmt":"2025-11-15T09:06:15","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=150536"},"modified":"2025-11-15T17:06:15","modified_gmt":"2025-11-15T09:06:15","slug":"dishut-kalteng-ungkap-temuan-hutan-adat-dan-peti","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/dishut-kalteng-ungkap-temuan-hutan-adat-dan-peti\/","title":{"rendered":"Dishut Kalteng Ungkap Temuan Hutan Adat dan PETI"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"202\" data-end=\"414\"><strong>PALANGKA RAYA<\/strong> \u2013 Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Tengah menegaskan telah menindaklanjuti berbagai tuntutan yang diajukan Aliansi Masyarakat Peduli Hutan (AMPEHU) dalam audiensi pada 27 Oktober 2025 lalu.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"416\" data-end=\"743\">Kepala Dishut Kalteng, Agustan Saining, menyatakan pihaknya terbuka terhadap kritik mahasiswa dan sebagian besar masukan telah dijalankan. \u201cKaitannya dengan mediasi ini, kita merespons positif. Apa yang dikendaki oleh adik-adik mahasiswa, sebagian besar sudah kita laksanakan di Dinas Kehutanan,\u201d ujarnya, Jumat (14\/11\/2025).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"745\" data-end=\"1136\">Agustan menyoroti dua isu utama yang menjadi perhatian AMPEHU, yakni transparansi data kehutanan dan pengendalian kebakaran hutan. Ia menegaskan, pengawasan kebakaran dilakukan sepanjang tahun dan akses informasi terkait kehutanan terbuka bagi publik. \u201cUntuk kebakaran, dari awal tahun sampai akhir tahun kita selalu siaga. Untuk transparansi, kita bisa akses informasi apa pun,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1138\" data-end=\"1438\">Masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi SISKAHUT (Sistem Informasi Kehutanan) yang tersedia di Playstore. Melalui aplikasi ini, publik bisa mengecek data PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan), pelepasan kawasan hutan, penggunaan kawasan, hingga status APL, hutan lindung, dan hutan konservasi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1440\" data-end=\"1755\">Meski begitu, Agustan mengakui tidak semua tuntutan mahasiswa dapat ditangani langsung oleh Dishut. \u201cMisalnya, kita tidak bisa langsung berwenang menindak kendaraan di jalan raya. Kalau dianggap salah, kita tidak bisa langsung bertindak. Kita harus bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan kepolisian,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1757\" data-end=\"1995\">Terkait rencana turun langsung ke lapangan, Dishut masih menunggu kepastian lokasi dan waktu dari AMPEHU. \u201cKita menunggu dari kawan-kawan itu, kapan maunya dan di mana tempatnya. Mereka mengatakan ada lokasi di daerah Barito,\u201d imbuhnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1997\" data-end=\"2540\">Jajaran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Dishut sudah melakukan patroli di sejumlah wilayah yang dianggap rawan oleh mahasiswa. Dari hasil penelusuran, beberapa temuan penting ditemukan, termasuk penguasaan lahan turun-temurun yang masih masuk kawasan hutan. Agustan menyarankan penyelesaian melalui TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria) atau PPTKH (Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan). \u201cMemang di beberapa tempat ada wilayah yang dikuasai masyarakat tetapi masih dalam kawasan hutan. Solusinya melalui TORA atau PPTKH,\u201d katanya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2542\" data-end=\"2912\">Agustan juga menyinggung aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang disebut AMPEHU. Menurutnya, tidak semua kasus masuk ranah Dishut karena sebagian berada di tanah masyarakat atau di pinggir sungai. Penanganannya harus melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, kepolisian, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan. \u201cKita harus bekerja sama dengan pihak terkait,\u201d pungkasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2914\" data-end=\"3123\">Kasus ini menunjukkan Dishut Kalteng berupaya menyeimbangkan antara pengawasan kawasan hutan, pemenuhan tuntutan publik, dan koordinasi antarinstansi dalam menangani persoalan hutan dan PETI di provinsi ini. []\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2914\" data-end=\"3123\">Admin03<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALANGKA RAYA \u2013 Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Tengah menegaskan telah menindaklanjuti berbagai tuntutan yang diajukan Aliansi Masyarakat Peduli Hutan (AMPEHU) dalam audiensi pada 27 Oktober 2025 lalu. Kepala Dishut Kalteng, Agustan Saining, menyatakan pihaknya terbuka terhadap kritik mahasiswa dan sebagian besar masukan telah dijalankan. \u201cKaitannya dengan mediasi ini, kita merespons positif. Apa yang dikendaki oleh &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":69,"featured_media":150537,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[17,2259,2264],"tags":[3561],"class_list":["post-150536","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-headlines","category-kalimantan-tengah","category-kota-palangkaraya-provinsi-kalimantan-tengah","tag-palangka-raya"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/150536","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/69"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=150536"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/150536\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":150538,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/150536\/revisions\/150538"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/150537"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=150536"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=150536"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=150536"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}