{"id":1524,"date":"2014-06-04T00:58:54","date_gmt":"2014-06-03T16:58:54","guid":{"rendered":"http:\/\/beritaborneo.co.id\/?p=1524"},"modified":"2022-10-16T11:29:32","modified_gmt":"2022-10-16T03:29:32","slug":"5-guru-honorer-k2-terancam-gugur","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/5-guru-honorer-k2-terancam-gugur\/","title":{"rendered":"5 Guru Honorer K2 Terancam Gugur"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify\">\n<p style=\"text-align: justify\">Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Penajam Paser Utara (PPU) telah memastikan bahwa, seluruh berkas tenaga honorer kategori dua (K2) telah dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Rayon 8 Banjarbaru, Kalimantan Selatan, untuk penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP).<\/p>\n<p>\u201cSemua berkas K2 sudah kita kirim ke BKN Rayon 8 Banjarbaru pada Jum\u2019at (30\/5) lalu,\u201d ujar Kabid Pengembangan Pegawai BKD PPU, Khaeruddin, Senin (2\/6) kemarin.<\/p>\n<p>Dia melanjutkan, dari 68 tenaga honorer K2 yang dinyatakan lulus pada tes CPNS formasi K2, masih ada sejumlah honorer yang belum melengkapi berkas persyaratan mutlak yang mestinya ditandatangani oleh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan kepala sekolah.<\/p>\n<p>Khaeruddin mengatakan, meskipun berkas tersebut tidak lengkap, tapi pihak BKD tetap mengirim berkas tersebut. \u201cKita tetap mengirim berkas itu, nanti pihak BKN yang menentukan,\u201d kata dia.<\/p>\n<p>Ia menambahkan, ada lima tenaga honorer K2 tidak melengkapi berkas dan semuanya berasal dari guru honorer. Mereka tidak melengkapi berkas, karena kepala sekolah yang bersangkutan tidak bersedia menandatangani surat pernyataan bahwa K2 yang bersangkutan benar-banar terdaftar sebagai guru honorer sejak 2005 silam.<\/p>\n<p>Alasan kepala sekolah menolak tanda tangan, karena mereka takut menanggung risiko tanggung jawab cukup besar dengan terancam sanksi administrasi dan pidana. Jika, kemudian hari ditemukan berkas tersebut tidak benar.<\/p>\n<p>\u201cMasih ada Lima orang belum melengkapi berkas, karena kepala sekolah enggan menandatangani surat pernyataan tersebut. Padahal, tanda tangan kepala sekolah sebagai persyaratan mutlak yang telah ditetapkan oleh BKN untuk menentukan kelulusan,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Khaeruddin menambahkan, setelah berkas tersebut dikirim ke BKN, maka semua berkas masih akan diverifikasi oleh tim yang dibentuk oleh BKN. \u201cBerkas K2 masih akan diverifikasi oleh BKN. Dan yang menentukan kelulusan adalah BKN,\u201d tambahnya.<\/p>\n<p>Dia menerangkan, berkas yang tidak ditandatangai oleh kepala sekolah, maka secara administrasi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). \u201cKalau TMS maka bisa dipastikan yang bersangkutan tidak lolos,\u201d tegas dia.<\/p>\n<p>Berdasarkan informasi yang ia dapat dari BKN bahwa, hasil verifikasi akan diumumkan Juli mendatang. Tapi, awalnya akan diumumkan berkas tidak lengkap (BTL), kemudian yang bersangkutan akan diberi kesempatan untuk melengkapi berkas tersebut. Jika lewat dari waktu yang ditentukan, berkas belum dilengkapi juga, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat atau gugur.<\/p>\n<p>\u201cKita masih menunggu informasi penentuan kelulusan dari BKN. Bukan hanya PPU yang mengalami permasalahan pemberkasan K2, tapi seluruh kabupaten\/kota di Kalimantan Timur mengalami hal yang sama dan sampai saat ini baru berkas K2 provinsi yang diverifikasi oleh BKN,\u201d pungkasnya. [] RedFj\/BP<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Penajam Paser Utara (PPU) telah memastikan bahwa, seluruh berkas tenaga honorer kategori dua (K2) telah dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Rayon 8 Banjarbaru, Kalimantan Selatan, untuk penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP). \u201cSemua berkas K2 sudah kita kirim ke BKN Rayon 8 Banjarbaru pada Jum\u2019at (30\/5) lalu,\u201d ujar Kabid Pengembangan Pegawai &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":1525,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[467,26],"tags":[],"class_list":["post-1524","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kota-balikpapan","category-kalimantan-timur-kaltim"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1524","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1524"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1524\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":22641,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1524\/revisions\/22641"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1524"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1524"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1524"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}