{"id":156601,"date":"2025-12-18T16:13:23","date_gmt":"2025-12-18T08:13:23","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=156601"},"modified":"2026-05-31T10:01:44","modified_gmt":"2026-05-31T02:01:44","slug":"guru-mogok-mengajar-mereka-menuntut-hak-bukan-meninggalkan-murid","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/guru-mogok-mengajar-mereka-menuntut-hak-bukan-meninggalkan-murid\/","title":{"rendered":"Guru Kutai Barat Mogok Mengajar, Menuntut Hak yang Terabaikan"},"content":{"rendered":"<h2 style=\"text-align: center;\"><strong>Guru Mogok Mengajar: Menuntut Hak, Bukan Meninggalkan Murid<\/strong><\/h2>\n<h2 style=\"text-align: center;\"><strong>Studi Kasus Kutai Barat<\/strong><\/h2>\n<p style=\"text-align: justify;\">Oleh: Alya Zakira<br \/>\nMahasiswi Ilmu Pemerintahan Semester 3<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Beberapa bulan lalu, publik dikejutkan oleh kabar yang jarang terdengar dari dunia pendidikan. Di Kabupaten Kutai Barat, ribuan guru dan tenaga pendidik honorer melakukan aksi mogok mengajar pada 17\u201319 September 2025. Akibatnya, kegiatan belajar mengajar di sekitar 150 sekolah negeri, mulai dari sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama, terganggu.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Ruang-ruang kelas mendadak sepi bukan karena peserta didik libur, melainkan karena para guru memilih menghentikan aktivitas mengajar untuk sementara waktu. Mereka turun menyuarakan tuntutan atas kebijakan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dinilai berdampak langsung terhadap kesejahteraan.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Aksi tersebut tidak dapat dipandang secara sederhana sebagai bentuk pembangkangan. Para guru tidak sedang meninggalkan murid, tetapi sedang menyampaikan keresahan yang selama ini merasa tidak didengar. Mereka menuntut hak yang menurut mereka telah lama dijanjikan, tetapi belum sepenuhnya dipenuhi.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Persoalan utama dalam aksi ini bukan semata-mata mengenai besaran tunjangan, melainkan juga menyangkut keadilan, kepastian, dan penghargaan terhadap profesi guru. Ketidakjelasan kebijakan TPP, honor yang tidak menentu, serta keputusan yang dinilai tidak mempertimbangkan kondisi guru di lapangan membuat para pendidik merasa dirugikan.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Tuntutan tersebut sebenarnya bukan baru pertama kali disampaikan. Berbagai dialog, pertemuan, dan penyampaian aspirasi telah dilakukan. Namun, ketika suara itu dinilai tidak benar-benar didengar, aksi mogok mengajar menjadi pilihan terakhir. Aksi ini dapat dibaca sebagai seruan bahwa keadilan bagi guru telah terlalu lama diabaikan.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Polemik ini menguat setelah terbitnya Surat Edaran Nomor B\/100.3.4\/1275\/DISDIKBUD-TU.P\/IX\/2025 yang ditujukan kepada para guru. Surat edaran tersebut menjadi salah satu pemicu meningkatnya keresahan di kalangan pendidik. Kebijakan yang menyangkut pendapatan guru semestinya disusun secara hati-hati, transparan, dan mempertimbangkan beban kerja mereka.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Pemotongan TPP bagi sebagian guru dianggap sama dengan mengurangi salah satu penopang kesejahteraan. Padahal, guru dituntut bekerja profesional, mengajar penuh waktu, menyiapkan administrasi pembelajaran, mengikuti supervisi, serta menghadapi dinamika kelas yang semakin kompleks.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Dalam kondisi demikian, kebijakan yang tidak membuka ruang partisipasi justru dapat menimbulkan rasa ketidakadilan. Guru sebagai garda terdepan pendidikan seharusnya tidak dibiarkan bekerja dalam ketidakpastian. Mereka tidak hanya membutuhkan tuntutan profesionalisme, tetapi juga perlindungan, penghargaan, dan kepastian hak.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Menurut penulis, aksi mogok mengajar yang dilakukan para guru bukanlah tindakan sembarangan. Aksi itu merupakan cara agar suara mereka didengar setelah berbagai upaya sebelumnya belum menghasilkan penyelesaian yang memuaskan. Mogok mengajar bukan tujuan utama, melainkan sinyal keras bahwa ada persoalan struktural yang perlu segera dibenahi.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Pemotongan TPP jelas berpengaruh terhadap kesejahteraan guru, terutama bagi mereka yang selama ini bergantung pada tambahan penghasilan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ketika beban kerja meningkat, tetapi penghargaan terhadap profesi justru berkurang, maka wajar apabila muncul kekecewaan.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Sejumlah data yang dikutip penulis menunjukkan sekitar 60 persen guru di Kutai Barat terdampak pemotongan TPP hingga 50 persen dari penghasilan bulanan. Rata-rata guru mengajar hampir 24 jam per minggu, belum termasuk tugas administrasi, supervisi, dan kegiatan tambahan lain. Rasio guru dan murid juga disebut mencapai sekitar 1:35.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Data tersebut memperlihatkan adanya ketimpangan antara tuntutan profesionalisme dan penghargaan yang diterima guru. Guru diminta terus menjaga kualitas pendidikan, tetapi pada saat yang sama sebagian hak mereka justru dipersoalkan. Ketimpangan inilah yang kemudian memunculkan gelombang protes.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Aksi mogok mengajar pada 17\u201319 September 2025 dilaporkan terjadi di sejumlah kecamatan dan melibatkan lebih dari 150 sekolah serta ribuan guru. Peristiwa ini menunjukkan bahwa keresahan tersebut bukan persoalan kecil atau keluhan individu, melainkan masalah kolektif yang membutuhkan perhatian serius.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Karena itu, aksi guru tidak seharusnya dilihat sebagai tindakan egois atau politis. Aksi tersebut merupakan reaksi terhadap kebijakan yang mereka anggap berdampak nyata terhadap kesejahteraan. Guru tidak sedang menjauh dari tanggung jawab mendidik, tetapi sedang memperjuangkan kondisi kerja yang lebih adil agar tugas mendidik dapat dijalankan secara layak.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Selama ini, guru sering disebut sebagai pahlawan tanpa jasa. Namun, sebutan itu tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kesejahteraan mereka. Penghargaan terhadap guru tidak cukup diwujudkan dalam kata-kata, tetapi harus tampak dalam kebijakan yang adil, transparan, dan berpihak pada keberlanjutan pendidikan.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Pemerintah daerah perlu segera membuka ruang dialog yang lebih bermakna dengan para guru. Aspirasi pendidik harus didengarkan secara serius, bukan sekadar ditampung secara administratif. Kebijakan mengenai TPP juga perlu ditinjau kembali dengan mempertimbangkan beban kerja, tanggung jawab profesional, dan kondisi ekonomi guru.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Selain itu, transparansi dan pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan perlu diperkuat agar hak guru tidak terabaikan. Pemerintah juga dapat mempertimbangkan dukungan tambahan berupa pelatihan, fasilitas mengajar, serta insentif yang memadai. Langkah ini penting agar hubungan antara guru dan pemerintah tidak terus berada dalam ketegangan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pada akhirnya, keadilan bagi guru bukan hanya soal tunjangan. Keadilan itu juga menyangkut pengakuan terhadap peran besar mereka dalam membentuk generasi bangsa. Ketika guru dihargai secara layak, kualitas pendidikan akan lebih mudah dijaga. Sebaliknya, ketika kesejahteraan guru diabaikan, pendidikanlah yang akan ikut menanggung akibatnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">REFERENSI<\/p>\n<p style=\"text-align: left;\">Katakaltim.com. \u201cGuru di Kutai Barat Mogok Massal Imbas Kebijakan Pemotongan TPP.\u201d https:\/\/katakaltim.com\/guru-di-kutai-barat-mogok-massal-imbas-kebijakan-pemotongan-tpp<\/p>\n<p style=\"text-align: left;\">\u201cMogok Massal 5 Ribu Guru Kutai Barat, Tuntut Tunjangan Disetarakan dengan Struktural.\u201d https:\/\/share.google\/gqNoi2i1MYyM2Ac8A<\/p>\n<p style=\"text-align: left;\">\u201cTunjangan Dipotong, Ribuan Guru Ancam Mogok Mengajar.\u201d https:\/\/share.google\/JWPbs2sePMANccmi2<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Guru Mogok Mengajar: Menuntut Hak, Bukan Meninggalkan Murid Studi Kasus Kutai Barat Oleh: Alya Zakira Mahasiswi Ilmu Pemerintahan Semester 3 Beberapa bulan lalu, publik dikejutkan oleh kabar yang jarang terdengar dari dunia pendidikan. Di Kabupaten Kutai Barat, ribuan guru dan tenaga pendidik honorer melakukan aksi mogok mengajar pada 17\u201319 September 2025. Akibatnya, kegiatan belajar mengajar &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":35,"featured_media":156604,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[26],"tags":[],"class_list":["post-156601","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kalimantan-timur-kaltim"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/156601","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/35"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=156601"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/156601\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":188199,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/156601\/revisions\/188199"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/156604"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=156601"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=156601"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=156601"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}