{"id":157642,"date":"2025-12-25T16:03:27","date_gmt":"2025-12-25T08:03:27","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=157642"},"modified":"2025-12-25T16:03:27","modified_gmt":"2025-12-25T08:03:27","slug":"dituding-jual-miras-ilegal-restoran-hadapi-laporan-berlapis","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/dituding-jual-miras-ilegal-restoran-hadapi-laporan-berlapis\/","title":{"rendered":"Dituding Jual Miras Ilegal, Restoran Hadapi Laporan Berlapis"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"373\" data-end=\"738\"><strong>PONTIANAK<\/strong> \u2013 Polemik dugaan pelanggaran usaha kembali mengemuka di Kota Pontianak. Majelis Pengurus Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Kalimantan Barat secara resmi melaporkan pengelola restoran Unyuk-unyuk Sedap Rasa atau Pondok One Sedap Rasa yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Darat Sekip, kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"740\" data-end=\"1015\">Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin serta pembuangan limbah cair ke saluran air tanpa melalui proses pengolahan. Laporan disampaikan langsung oleh Wakil Ketua III Bidang Pemasyarakatan MPW PP Kalbar, Syarifal, pada Rabu (24\/12).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1017\" data-end=\"1255\">Menurut Syarifal, laporan itu berawal dari keluhan masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan aktivitas restoran tersebut. Warga menilai operasional usaha itu tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga berpotensi mencemari lingkungan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1257\" data-end=\"1580\">\u201cAda dua masalah yang disampaikan masyarakat. Pertama, restoran Sedap Rasa diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin. Kedua, pengelola restoran diduga membuang limbah cair yang bersumber dari cucian masakan berbahan daging babi langsung ke saluran air tanpa diolah terlebih dahulu,\u201d kata Syarifal usai membuat pengaduan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1582\" data-end=\"1841\">Menindaklanjuti aduan tersebut, MPW PP Kalbar mengklaim telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Dari hasil pengecekan lapangan, mereka mendapati dugaan penjualan minuman beralkohol secara bebas serta tidak ditemukannya instalasi pengolahan limbah cair.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1843\" data-end=\"2056\">Syarifal menegaskan, dugaan penjualan minuman beralkohol tersebut berpotensi melanggar Pasal 204 dan Pasal 300 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia menyebut temuan di lapangan menguatkan laporan masyarakat.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2058\" data-end=\"2268\">\u201cBerdasarkan pengaduan masyarakat, dan hasil pengecekan di lapangan, dugaan penjualan minuman beralkohol serta pembuangan limbah cair langsung ke saluran air tanpa pengolahan tidak dapat terbantahkan,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2270\" data-end=\"2558\">Atas dasar itu, MPW PP Kalbar secara resmi mengadukan SH selaku pengelola restoran kepada Satpol PP Kota Pontianak. Mereka meminta Pemerintah Kota Pontianak mengambil langkah tegas, termasuk penghentian sementara operasional restoran hingga seluruh perizinan dan kewajiban hukum dipenuhi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2560\" data-end=\"2856\">Tak berhenti di situ, MPW PP Kalbar juga menyatakan akan membawa persoalan ini ke ranah kepolisian. Laporan lanjutan ke Polresta Pontianak direncanakan terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah cair serta dugaan tindak pidana umum atas penjualan minuman beralkohol tanpa izin.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2901\" data-end=\"3062\">Menanggapi laporan tersebut, kuasa hukum pengelola restoran Unyuk-unyuk Sedap Rasa, Ruliady, menyatakan pihaknya menghormati langkah yang ditempuh MPW PP Kalbar.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"3064\" data-end=\"3199\">Menurutnya, pengaduan merupakan hak konstitusional setiap warga negara dan sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"3201\" data-end=\"3400\">\u201cPada prinsipnya kami menghormati pengaduan yang dilakukan. Baik pelapor maupun terlapor itu merupakan bagian dari hak konstitusional. Kami mewakili pihak SH siap menempuh jalur hukum,\u201d kata Ruliady.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"3402\" data-end=\"3515\">Ia menilai proses hukum justru akan menjadi ruang pembuktian yang adil terhadap seluruh tuduhan yang dilayangkan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"3517\" data-end=\"3680\">\u201cNanti dibuktikan saja apakah benar adanya dua tuduhan itu, yakni terkait limbah yang dianggap tidak sesuai ketentuan serta pemasaran minuman beralkohol,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"3682\" data-end=\"3814\">Ruliady juga memastikan kliennya akan bersikap kooperatif jika dipanggil oleh Satpol PP Kota Pontianak untuk memberikan klarifikasi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"3816\" data-end=\"3844\">\u201cPasti itu, pasti,\u201d katanya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"3846\" data-end=\"3998\">Terkait rencana pelaporan ke Polresta Pontianak, ia menegaskan pihaknya tidak akan menghalangi langkah tersebut selama didukung data dan fakta yang sah.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"4000\" data-end=\"4126\">\u201cKami tidak mungkin melarang jika memang Pemuda Pancasila merasa memiliki data, dan fakta yang valid, silahkan saja,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"4128\" data-end=\"4293\">Namun demikian, ia menegaskan apabila pengaduan tersebut tidak terbukti secara hukum, pihaknya juga akan menempuh upaya hukum lanjutan, baik pidana maupun perdata.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"4295\" data-end=\"4461\">\u201cTentu konsekuensi hukumnya ada, kalau memang tidak terbukti itukan, suka tidak suka pihak kami dirugikan ini. Itu (kami) bisa menuntut secara perdata kan,\u201d tutupnya. []\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"4295\" data-end=\"4461\">Admin03<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PONTIANAK \u2013 Polemik dugaan pelanggaran usaha kembali mengemuka di Kota Pontianak. Majelis Pengurus Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Kalimantan Barat secara resmi melaporkan pengelola restoran Unyuk-unyuk Sedap Rasa atau Pondok One Sedap Rasa yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Darat Sekip, kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak. Pengaduan tersebut berkaitan dengan &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":69,"featured_media":157643,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[19,2273,36],"tags":[],"class_list":["post-157642","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-hotnews","category-kalimantan-barat-kalbar","category-kota-pontianak-provinsi-kalimantan-barat-kalbar"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/157642","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/69"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=157642"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/157642\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":157644,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/157642\/revisions\/157644"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/157643"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=157642"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=157642"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=157642"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}