{"id":159943,"date":"2026-01-11T14:19:51","date_gmt":"2026-01-11T06:19:51","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=159943"},"modified":"2026-01-11T14:19:51","modified_gmt":"2026-01-11T06:19:51","slug":"terindikasi-judi-online-1-618-kk-dicoret-dari-bansos","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/terindikasi-judi-online-1-618-kk-dicoret-dari-bansos\/","title":{"rendered":"Terindikasi Judi Online, 1.618 KK Dicoret dari Bansos"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><strong>BANJARMASIN<\/strong> \u2013 Pemerintah Kota Banjarmasin mengambil langkah tegas terhadap penyalahgunaan bantuan sosial. Sebanyak 1.618 kartu keluarga (KK) resmi dikeluarkan dari daftar penerima bantuan setelah terindikasi terlibat aktivitas judi online. Pencoretan tersebut dilakukan berdasarkan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan adanya keterkaitan penerima bansos dengan transaksi judi daring.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Langkah ini diambil Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banjarmasin sebagai bagian dari upaya memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Dari total 55.321 penerima bantuan sosial yang terdata, ribuan KK tersebut dinyatakan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sub Koordinator Pengelolaan Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Dinsos Banjarmasin, Rachmanita Hartono, menjelaskan bahwa pencoretan dilakukan setelah melalui proses verifikasi yang cukup ketat. Data penerima bantuan dicocokkan dengan temuan PPATK, termasuk penelusuran Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan rekening bank penerima bansos.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cDari hasil verifikasi yang kami lakukan, sebanyak 1.618 kartu keluarga ditetapkan berstatus exclude karena sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan sosial,\u201d kata Rachmanita saat dikonfirmasi, Sabtu (10\/01\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ia mengungkapkan, PPATK menemukan sejumlah rekening penerima bantuan yang terhubung dengan aktivitas judi online di berbagai platform. Temuan tersebut menjadi dasar kuat bagi pemerintah daerah untuk menghentikan penyaluran bantuan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cAda indikasi rekening penerima bansos digunakan atau terafiliasi dengan akun judi online. Ini menjadi alasan utama kami menghentikan bantuannya,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Rachmanita menegaskan bahwa bantuan sosial sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan rentan yang benar-benar membutuhkan dukungan negara. Ketika bantuan tersebut disalahgunakan, apalagi untuk aktivitas ilegal, pemerintah wajib mengambil tindakan tegas.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cBansos itu bukan sekadar bantuan biasa, tetapi amanah negara. Jika ada indikasi penyalahgunaan, terlebih untuk judi online, tentu tidak bisa ditoleransi,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ia menambahkan, kebijakan ini bukan dimaksudkan sebagai hukuman semata, melainkan sebagai langkah penertiban agar penyaluran bantuan lebih adil dan akuntabel. Ke depan, Dinsos Banjarmasin akan terus melakukan pemutakhiran data dan memperkuat pengawasan penerima bansos.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cKami ingin memastikan bantuan benar-benar sampai kepada warga yang berhak. Ini juga menjadi peringatan agar bansos digunakan sesuai peruntukannya,\u201d pungkas Rachmanita. []\n<p>Admin04<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANJARMASIN \u2013 Pemerintah Kota Banjarmasin mengambil langkah tegas terhadap penyalahgunaan bantuan sosial. Sebanyak 1.618 kartu keluarga (KK) resmi dikeluarkan dari daftar penerima bantuan setelah terindikasi terlibat aktivitas judi online. Pencoretan tersebut dilakukan berdasarkan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan adanya keterkaitan penerima bansos dengan transaksi judi daring. Langkah ini diambil &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":70,"featured_media":159944,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[2275,17,2276],"tags":[],"class_list":["post-159943","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kota-banjarmasin-provinsi-kalimantan-selatan","category-headlines","category-kalimantan-selatan-kalsel"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/159943","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/70"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=159943"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/159943\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":159945,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/159943\/revisions\/159945"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/159944"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=159943"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=159943"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=159943"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}