{"id":16008,"date":"2016-12-27T08:48:10","date_gmt":"2016-12-27T00:48:10","guid":{"rendered":"http:\/\/beritaborneo.com\/?p=16008"},"modified":"2016-12-27T08:48:10","modified_gmt":"2016-12-27T00:48:10","slug":"ki-kalbar-gelar-fgd","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/ki-kalbar-gelar-fgd\/","title":{"rendered":"KI Kalbar Gelar FGD"},"content":{"rendered":"<figure id=\"attachment_16009\" aria-describedby=\"caption-attachment-16009\" style=\"width: 689px\" class=\"wp-caption aligncenter\"><a href=\"http:\/\/beritaborneo.com\/wp-content\/uploads\/2016\/12\/FOTO-FGDNEW.jpg\"><img decoding=\"async\" class=\" wp-image-16009\" src=\"http:\/\/beritaborneo.com\/wp-content\/uploads\/2016\/12\/FOTO-FGDNEW-300x168.jpg\" alt=\"\" width=\"689\" height=\"386\" \/><\/a><figcaption id=\"caption-attachment-16009\" class=\"wp-caption-text\">Pelaksanaan FGD KI Kalbar dengan kalangan Badan Publik, Akademisi, LSM dan Pers<\/figcaption><\/figure>\n<p><strong>PONTIANAK-<\/strong>-Hak atas informasi (<em>right to know<\/em>) merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam instrumen hukum internasional, hak akses informasi itu, antara lain, tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948 dan Konvenan Internasional mengenai Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR) 1966.<\/p>\n<p>Dalam konstitusi Indonesia, telah jelas pula, Pasal 28F UUD 1945 mengamanatkan, bahwa \u201c<em>setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia<\/em>\u201d.<\/p>\n<p>Demikian benang merah diskusi dalam\u00a0 <em>Focus Group Diskcussion<\/em> (FGD) yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Kalimantan Barat (KI Kalbar) pada 20 Desember 2016 lalu di Pontianak.<\/p>\n<p>\u201cHal tersebut diperkuat kembali dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pada bagian Menimbang huruf (b) yang berbunyi bahwa, <em>hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik (Good Governance)<\/em>, kata Wakil Ketua KI Kalbar Abang Amirullah\u00a0 kepada wartawan.<\/p>\n<p>Keberadaan UU KIP ini, lanjut Abang, telah menempatkan Indonesia sebagai negara yang \u201cdihormati\u201d dalam hal transparansi dan keterbukaan informasi. Riset yang dilakukan oleh <em>Center for Law and Democracy (CLD) <\/em>Canada di akhir tahun 2011, menempatkan Indonesia sebagai negara dengan nilai yang tertinggi di Asia Tenggara (120) poin dalam aspek regulasi transparansi yang mengatur hak atas informasi. Selain itu, Indonesia juga masuk dalam 20 besar dari lebih 120 negara di dunia yang menerapkan Undang-undang Kebebasan Informasi (<em>Freedom of Information Act<\/em>).<\/p>\n<p>\u201cSeiring dengan perkembangan secara nasional, keterbukaan informasi publik di Kalimantan Barat menunjukkan <em>trend<\/em> atau grafik yang positif. dengan diperolehnya posisi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang dapat mempertahankan peringkat tujuh (7) secara nasional dalam ajang penilaian keterbukaan informasi publik seIndonesia,\u201d jelas Abang.<\/p>\n<p>Penghargaan kategori 10 daerah yang memiliki peringkat terbaik itu, diumumkan oleh Ketua Komisi Informasi\u00a0 Pusat\u00a0 John Fresly dihadapan Wakil Presiden \u00a0M. Jusuf Kalla, para menteri kabinet kerja serta\u00a0 Gubernur 10 daerah yang mendapatkan penghargaan dan Komisioner Komisi Informasi seluruh Indonesia, di Istana \u00a0Wakil Presiden, di Jakarta, pada 20 Desember 2016 lalu. .<\/p>\n<p>FGD berjalan baik, penuh semangat dan lancar ini difasilitasi oleh Faisal Riza, aktivis yang menaruh perhatian terhadap keterbukaan informasi publik di Kalbar.\u00a0 Hadir dalam FGD itu Kepala Dinas Dishukominfo Drs. Anthony S. Runtu, M.Si, Kasi Kominfo Bernadeta, SH, MH,\u00a0 perwakilan Badan Publik, LSM, Akademisi dan Pers.<\/p>\n<p>Menurut Abang, Implikasi keterbukaan informasi publik terhadap <em>Good Governance<\/em> semakin terasa penting. Apalagi jika dikaitkan dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla yang menetapkan sembilan agenda priorotas dalam pemerintahannya atau yang biasa disebut Nawa Cita . Pada poin dua (2) dari sembilan (9) agenda itu, disebutkan, pemerintah akan membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, bersih, efektif, demokratis dan terpercaya. Hal ini dilakukan dengan meningkatkan pengelolaan dan pelayananan informasi di lingkungan pemerintah pusat dan daerah, mewajibkan setiap unit pemerintah untuk membuat laporan kinerja serta membuka akses informasi publik.<\/p>\n<p>Bagaimana menjabarkan agenda prioritas tersebut di Kalimantan Barat? \u201cSatu dari sekian upaya adalah dengan menggelar FGD ini untuk mensinergikan keterbukaan informasi publik dengan <em>Good Governance<\/em>. ini berusaha menggali dan memperoleh informasi yang beragam dari peserta FGD tentang Progres Keterbukaan Informasi Publik di Kalimantan Barat.<\/p>\n<p>\u201cDengan adanya FGD ini diharapkan berguna untuk mengidentifikasi berbagai strategi dan pilihan-pilihan pemecahan masalah yang timbul untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik secara optimal di Kalimantan Barat,\u201d jelas Abang yang didampingi komisioner yang hadir Hawad Sriyanto, Syarif Muhammad Herry dan R. Vici Paulyn.\u00a0 [] Sy. Muhammad Herry<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PONTIANAK&#8211;Hak atas informasi (right to know) merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam instrumen hukum internasional, hak akses informasi itu, antara lain, tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948 dan Konvenan Internasional mengenai Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR) 1966. Dalam konstitusi Indonesia, telah jelas pula, Pasal 28F UUD 1945 &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":16009,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[17,2273,36],"tags":[4965,183,4964],"class_list":["post-16008","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-headlines","category-kalimantan-barat-kalbar","category-kota-pontianak-provinsi-kalimantan-barat-kalbar","tag-fgd","tag-kalbar","tag-komisi-informasi"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/16008","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=16008"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/16008\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=16008"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=16008"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=16008"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}