{"id":160130,"date":"2026-01-12T16:12:00","date_gmt":"2026-01-12T08:12:00","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=160130"},"modified":"2026-01-12T16:12:00","modified_gmt":"2026-01-12T08:12:00","slug":"pppk-paruh-waktu-tak-sentuh-guru-paud-tk-swasta","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/pppk-paruh-waktu-tak-sentuh-guru-paud-tk-swasta\/","title":{"rendered":"PPPK Paruh Waktu Tak Sentuh Guru PAUD\u2013TK Swasta"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><b>MAHAKAM ULU <\/b>\u2013 Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mahakam Ulu, Samson Batang, menanggapi Surat Edaran Bupati Mahakam Ulu terkait tenaga honorer yang tidak masuk dalam alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, khususnya pada ketentuan pengembalian tenaga pendidik sekolah swasta ke yayasan masing-masing.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Samson menjelaskan, kondisi satuan pendidikan di Mahakam Ulu memang didominasi oleh sekolah swasta, terutama pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-kanak (TK).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cKalau di Mahulu ini memang mayoritas PAUD dan TK itu swasta. Yang negeri itu jumlahnya sangat sedikit,\u201d ujarnya, Senin (12\/01\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ia menyebutkan, dari sekitar 70-an PAUD dan TK yang tersebar di wilayah Mahakam Ulu, hanya sekitar lima sekolah yang berstatus negeri. Selebihnya berada di bawah naungan yayasan swasta.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menurut Samson, pemerintah daerah sejatinya telah berupaya mengakomodasi persoalan tenaga pendidik tersebut dengan menegerikan sejumlah sekolah. Langkah ini dilakukan agar para guru memiliki peluang mengikuti seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun PPPK.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cSebenarnya sudah ada beberapa sekolah yang kita negerikan. Tujuannya jelas, untuk mengakomodir guru-guru supaya bisa ikut seleksi kalau status sekolahnya negeri,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Namun, upaya penegerian sekolah swasta tidak selalu berjalan mulus. Samson mengungkapkan, kendala utama terletak pada persoalan aset dan status kepemilikan sekolah.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cKalau belum dihibahkan ke pemerintah daerah, tidak bisa juga dinegerikan. Karena secara legalitas itu masih milik yayasan,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ia menambahkan, meskipun aset telah dihibahkan, proses penegerian masih harus melalui tahapan administrasi lanjutan yang tidak bisa dilakukan secara cepat.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cSetelah dihibahkan pun masih ada proses lagi. Jadi memang tidak sederhana,\u201d katanya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Terkait ketentuan bahwa guru sekolah swasta tidak dapat mengikuti seleksi PPPK Paruh Waktu, Samson menegaskan hal tersebut merupakan aturan dari pemerintah pusat yang wajib dipatuhi oleh pemerintah daerah.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cBukan belum bisa, tapi memang tidak bisa. Ketentuannya memang begitu. Kalau dipaksakan, justru bisa menimbulkan persoalan hukum,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ia juga menegaskan bahwa kebijakan dalam surat edaran tersebut bukan merupakan kehendak pemerintah daerah. Jika pemerintah daerah tetap menganggarkan gaji bagi guru sekolah swasta, hal itu berpotensi menjadi temuan dalam pemeriksaan keuangan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cKalau tetap kita anggarkan, nanti bisa jadi temuan. Masalahnya bukan berkurang, tapi bertambah,\u201d katanya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Mengenai dampak kebijakan tersebut terhadap operasional sekolah, termasuk kemungkinan penerapan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), Samson menyebut hal tersebut menjadi kewenangan masing-masing yayasan. Meski demikian, ia mengakui persoalan kerap muncul di PAUD dan TK dengan jumlah murid terbatas.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cKalau muridnya sedikit, SPP sering kali tidak mencukupi untuk membayar tenaga pendidik,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Untuk mengantisipasi dampak lanjutan, termasuk potensi keresahan orang tua maupun tenaga pendidik, Disdikbud Mahulu terus melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Salah satu opsi yang dibuka adalah dukungan melalui skema dana kampung sesuai kewenangan desa.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cKami tidak lepas tangan. Tetap ada upaya mencari solusi, tapi semua harus sesuai regulasi karena persoalannya memang kompleks,\u201d pungkasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sebagai informasi, di Kabupaten Mahakam Ulu saat ini terdapat 34 Kelompok Bermain (KB) dan 43 Taman Kanak-kanak (TK), dengan jumlah tenaga pendidik sebanyak 66 guru KB dan 122 guru TK. []\n<p>Admin04<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>MAHAKAM ULU \u2013 Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mahakam Ulu, Samson Batang, menanggapi Surat Edaran Bupati Mahakam Ulu terkait tenaga honorer yang tidak masuk dalam alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, khususnya pada ketentuan pengembalian tenaga pendidik sekolah swasta ke yayasan masing-masing. Samson menjelaskan, kondisi satuan pendidikan di Mahakam Ulu &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":70,"featured_media":160133,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[26,1173],"tags":[],"class_list":["post-160130","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kalimantan-timur-kaltim","category-kabupaten-mahakam-ulu-kalimantan-timur"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/160130","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/70"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=160130"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/160130\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":160134,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/160130\/revisions\/160134"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/160133"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=160130"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=160130"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=160130"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}