{"id":162235,"date":"2026-01-26T11:58:33","date_gmt":"2026-01-26T03:58:33","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=162235"},"modified":"2026-01-26T11:58:33","modified_gmt":"2026-01-26T03:58:33","slug":"kasus-pppk-melawi-memanas-tokoh-adat-bantah-jadi-calo","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/kasus-pppk-melawi-memanas-tokoh-adat-bantah-jadi-calo\/","title":{"rendered":"Kasus PPPK Melawi Memanas, Tokoh Adat Bantah Jadi Calo"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"382\" data-end=\"725\"><strong>MELAWI<\/strong> &#8211; Polemik laporan dugaan penipuan dan ingkar janji yang menyeret 72 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Melawi terus memanas. Pelapor yang juga tokoh adat Melawi, Samiun Ujek, kini membuka fakta dan dokumen baru yang disebut menjadi dasar kesepakatan antara dirinya dan puluhan guru PPPK tersebut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"727\" data-end=\"1001\">Dalam pertemuan yang dihadiri sejumlah guru PPPK, Samiun menegaskan bahwa tudingan dirinya mematok tarif jasa sebesar Rp5 juta per orang adalah tidak benar. Menurutnya, angka tersebut justru muncul dari hasil kesepakatan para guru sendiri dan dituangkan secara tertulis.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"727\" data-end=\"1001\">\u201cSaya tidak pernah menentukan angka. Nominal Rp5 juta itu lahir dari pembahasan mereka sendiri, lalu disepakati bersama dan dituangkan dalam surat pernyataan,\u201d ujar Samiun, Minggu (25\/01\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1245\" data-end=\"1422\">Ia menambahkan, dalam kesepakatan tersebut juga ditegaskan bahwa pembayaran dilakukan setelah Surat Keputusan (SK) PPPK diterbitkan, bukan sebelum proses pengurusan dimulai. \u201cKesepakatan jelas, pembayaran dilakukan setelah SK keluar. Tidak ada pembayaran di awal seperti yang dituduhkan,\u201d katanya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1555\" data-end=\"1800\">Samiun juga menunjukkan surat kuasa resmi yang ditandatangani para guru PPPK melalui koordinator yang telah mereka sepakati bersama. Surat kuasa itu, menurutnya, menjadi dasar hukum dirinya melakukan pendampingan dan pengurusan administrasi. \u201cSaya hanya memberikan jasa pendampingan dan pengurusan berkas. Kompensasi Rp5 juta itu adalah imbalan jasa yang disepakati bersama, bukan pungutan sepihak,\u201d ucapnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1976\" data-end=\"2163\">Ia menyebutkan, total ada 72 guru PPPK yang secara sadar memberikan kuasa kepadanya. Seluruh proses pendampingan dilakukan atas permintaan para guru tersebut, bukan inisiatif dirinya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2165\" data-end=\"2330\">Lebih lanjut, Samiun membantah keras isu yang mengaitkan kesepakatan tersebut dengan Dinas Pendidikan maupun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Melawi. \u201cIni murni hubungan perdata antara saya dan para guru PPPK. Tidak ada sangkut pautnya dengan BKD atau Dinas Pendidikan. Saya bukan calo, saya menjual jasa,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2506\" data-end=\"2724\">Menurut Samiun, langkah hukum ditempuh setelah berbagai upaya komunikasi dan penagihan secara persuasif tidak membuahkan hasil. Padahal, para guru PPPK tersebut telah menerima SK sesuai dengan tujuan awal pendampingan. \u201cSK sudah terbit, tujuan tercapai. Tapi ketika kewajiban tidak dipenuhi, saya tidak mendapat respons yang baik. Itu sebabnya saya menempuh jalur hukum,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2895\" data-end=\"3003\">Ia menyatakan siap membuka seluruh dokumen dan menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. \u201cPertemuan ada, surat kuasa ada, kesepakatan tertulis juga ada. Biarlah proses hukum yang menguji semuanya secara objektif,\u201d pungkas Samiun.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"3153\" data-end=\"3350\">Hingga berita ini diturunkan, Polres Melawi masih melakukan pendalaman dengan memeriksa dokumen serta meminta keterangan dari para pihak terkait guna mengungkap duduk perkara secara menyeluruh. []\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"3153\" data-end=\"3350\">Admin03<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>MELAWI &#8211; Polemik laporan dugaan penipuan dan ingkar janji yang menyeret 72 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Melawi terus memanas. Pelapor yang juga tokoh adat Melawi, Samiun Ujek, kini membuka fakta dan dokumen baru yang disebut menjadi dasar kesepakatan antara dirinya dan puluhan guru PPPK tersebut. Dalam pertemuan yang dihadiri sejumlah &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":69,"featured_media":162236,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[19,2273,2282],"tags":[],"class_list":["post-162235","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-hotnews","category-kalimantan-barat-kalbar","category-kabupaten-melawi-nanga-pinoh-provinsi-kalimantan-barat-kalbar"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/162235","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/69"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=162235"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/162235\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":162237,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/162235\/revisions\/162237"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/162236"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=162235"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=162235"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=162235"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}