{"id":162241,"date":"2026-01-26T13:45:43","date_gmt":"2026-01-26T05:45:43","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=162241"},"modified":"2026-01-26T13:45:43","modified_gmt":"2026-01-26T05:45:43","slug":"satpol-pp-nunukan-telusuri-dugaan-eksploitasi-di-balik-badut-anak","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/satpol-pp-nunukan-telusuri-dugaan-eksploitasi-di-balik-badut-anak\/","title":{"rendered":"Satpol PP Nunukan Telusuri Dugaan Eksploitasi di Balik Badut Anak"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"407\" data-end=\"783\"><strong>NUNUKAN<\/strong> &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, melakukan penertiban terhadap seorang anak di bawah umur yang beraktivitas sebagai badut jalanan di kawasan Simpang Tiga Pelabuhan Nunukan, Sabtu (24\/01\/2026). Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga ketertiban umum sekaligus melindungi keselamatan dan hak-hak anak.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"785\" data-end=\"1019\">Aktivitas badut jalanan di persimpangan padat lalu lintas dinilai berisiko tinggi, baik bagi anak yang bersangkutan maupun pengguna jalan. Petugas menilai keberadaan anak di ruang lalu lintas aktif dapat memicu kecelakaan lalu lintas.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1021\" data-end=\"1186\">Komandan Peleton Satpol PP Nunukan, Kaswan, mengatakan penindakan tersebut merupakan hasil pemantauan rutin petugas terhadap aktivitas anak-anak di ruang publik. \u201cSaat kami lakukan pendekatan, anak tersebut beraktivitas sendiri dan tidak berada di bawah pengawasan pihak mana pun,\u201d ujar Kaswan, Minggu (25\/01\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1352\" data-end=\"1549\">Ia mengungkapkan, kostum badut yang digunakan anak tersebut dibeli secara daring. Dana pembelian kostum, kata dia, diperoleh dari hasil mengumpulkan dan menjual botol plastik bekas secara bertahap.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1551\" data-end=\"1718\">Meski demikian, Kaswan menegaskan bahwa keterlibatan anak di bawah umur dalam aktivitas jalanan tetap tidak dibenarkan karena berpotensi membahayakan keselamatan jiwa. \u201cKarena yang bersangkutan masih anak-anak, kami mengedepankan pembinaan. Pendekatan dilakukan secara persuasif dan humanis, bukan represif,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1878\" data-end=\"2215\">Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Nunukan, Mesak Adianto, menyatakan bahwa langkah penertiban tersebut berlandaskan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, khususnya pasal yang melarang aktivitas di jalan dan fasilitas umum yang membahayakan keselamatan. \u201cPerda ini menjadi dasar kami melakukan penjangkauan dan pembinaan, terutama jika aktivitas tersebut melibatkan anak di bawah umur,\u201d kata Mesak.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2369\" data-end=\"2558\">Mesak menambahkan, Satpol PP juga menaruh perhatian serius terhadap potensi eksploitasi anak, termasuk dugaan adanya pihak tertentu yang memanfaatkan anak-anak untuk bekerja di jalanan. \u201cKami masih melakukan penelusuran. Jika ditemukan ada pihak yang mengeksploitasi anak, tentu akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2721\" data-end=\"2949\">Ia menjelaskan, mempekerjakan anak di bawah umur bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang melarang mempekerjakan anak di bawah usia 18 tahun dengan ancaman pidana penjara dan denda. \u201cAturan ini menjadi perhatian serius. Setiap indikasi pelanggaran akan kami koordinasikan dengan instansi terkait untuk ditindaklanjuti,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"3105\" data-end=\"3211\">Menurut Mesak, dalam setiap kasus yang melibatkan anak, Satpol PP selalu mengedepankan aspek perlindungan. \u201cTujuan utama kami bukan sekadar penertiban, tetapi memastikan anak-anak terlindungi, aman, dan hak-haknya tidak terabaikan,\u201d katanya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"3355\" data-end=\"3550\">Usai dilakukan pendataan dan pembinaan singkat di lokasi, anak tersebut kemudian diserahkan kembali kepada orang tuanya untuk mendapatkan pengawasan dan pembinaan lanjutan di lingkungan keluarga.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"3552\" data-end=\"3707\">Satpol PP Kabupaten Nunukan juga mengimbau masyarakat dan orang tua agar tidak membiarkan anak-anak melakukan aktivitas di jalan raya yang berisiko tinggi. \u201cKami mengajak masyarakat ikut berperan menciptakan lingkungan yang aman bagi anak. Jika menemukan aktivitas serupa, segera laporkan,\u201d pungkasnya. []\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"3711\" data-end=\"3861\">Admin03<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>NUNUKAN &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, melakukan penertiban terhadap seorang anak di bawah umur yang beraktivitas sebagai badut jalanan di kawasan Simpang Tiga Pelabuhan Nunukan, Sabtu (24\/01\/2026). Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga ketertiban umum sekaligus melindungi keselamatan dan hak-hak anak. Aktivitas badut jalanan di persimpangan padat lalu &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":69,"featured_media":162242,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[17,27,2248],"tags":[],"class_list":["post-162241","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-headlines","category-kalimantan-utara-kaltara","category-kabupaten-nunukan-provinsi-kalimantan-utara"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/162241","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/69"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=162241"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/162241\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":162243,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/162241\/revisions\/162243"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/162242"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=162241"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=162241"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=162241"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}