{"id":162445,"date":"2026-01-27T14:49:11","date_gmt":"2026-01-27T06:49:11","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=162445"},"modified":"2026-01-27T14:49:11","modified_gmt":"2026-01-27T06:49:11","slug":"polres-sambas-tahan-ibu-angkat-terkait-dugaan-pencabulan-anak","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/polres-sambas-tahan-ibu-angkat-terkait-dugaan-pencabulan-anak\/","title":{"rendered":"Polres Sambas Tahan Ibu Angkat Terkait Dugaan Pencabulan Anak"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"258\" data-end=\"642\"><strong>SAMBAS<\/strong> \u2013 Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengemuka di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Seorang perempuan berstatus ibu angkat berinisial SK (38) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 9 tahun yang berada di bawah pengasuhannya. Ironisnya, perbuatan tersebut diduga direkam dan dimanfaatkan demi keuntungan pribadi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"644\" data-end=\"912\">Kasus ini mencuat setelah Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kabupaten Sambas melaporkannya kepada aparat kepolisian. Setelah melalui rangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres Sambas resmi menetapkan SK sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"914\" data-end=\"1103\">Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Sabtu (24\/01\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"914\" data-end=\"1103\">\u201cPenyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sehingga status terlapor kami tingkatkan menjadi tersangka. Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan langsung kami tahan,\u201d ujar Sadoko, Selasa (27\/01\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1325\" data-end=\"1479\">Sadoko menambahkan, hingga saat ini kepolisian masih mendalami kronologi lengkap kejadian serta kemungkinan adanya unsur pidana lain dalam kasus tersebut. \u201cProses penyidikan masih berjalan. Kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai aturan hukum yang berlaku,\u201d katanya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1635\" data-end=\"1815\">Polres Sambas menegaskan komitmennya dalam menangani perkara yang menyangkut anak dan kelompok rentan. Menurut Sadoko, perlindungan korban menjadi fokus utama aparat penegak hukum. \u201cDalam kasus yang melibatkan anak, kami menempatkan keselamatan dan pemulihan korban sebagai prioritas,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1935\" data-end=\"2046\">Atas perbuatannya, SK dijerat Pasal 418 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2048\" data-end=\"2203\">Sementara itu, Ketua HWCI Kalimantan Barat, Eka Nurhayati Ishak, membenarkan adanya rekaman video yang berkaitan dengan dugaan pencabulan tersebut. \u201cKami menerima informasi dan bukti bahwa perbuatan itu direkam. Temuan ini sudah kami serahkan kepada penyidik untuk diproses secara hukum,\u201d ungkap Eka, Selasa (27\/01\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2385\" data-end=\"2612\">Eka menyebut, berdasarkan penelusuran pihaknya, dugaan pencabulan terjadi pada 28 September 2025 di kediaman pelaku di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas. Korban diketahui masih berusia 9 tahun saat kejadian berlangsung. \u201cKasus ini menunjukkan betapa rentannya anak terhadap kekerasan yang justru datang dari orang terdekat,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2731\" data-end=\"3021\">Setelah menerima laporan dari HWCI, kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan SK sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Polres Sambas. Penyidik masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan kasus tersebut. []\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2731\" data-end=\"3021\">Admin03<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>SAMBAS \u2013 Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengemuka di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Seorang perempuan berstatus ibu angkat berinisial SK (38) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 9 tahun yang berada di bawah pengasuhannya. Ironisnya, perbuatan tersebut diduga direkam dan dimanfaatkan demi keuntungan pribadi. Kasus ini mencuat setelah Humanity Women &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":69,"featured_media":162446,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[19,2273,2274],"tags":[],"class_list":["post-162445","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-hotnews","category-kalimantan-barat-kalbar","category-kabupaten-sambas-provinsi-kalimantan-barat-kalbar"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/162445","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/69"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=162445"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/162445\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":162447,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/162445\/revisions\/162447"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/162446"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=162445"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=162445"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=162445"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}