{"id":163071,"date":"2026-01-30T13:37:52","date_gmt":"2026-01-30T05:37:52","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=163071"},"modified":"2026-01-30T13:37:52","modified_gmt":"2026-01-30T05:37:52","slug":"pinjam-motor-untuk-melayat-ujungnya-ditangkap","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/pinjam-motor-untuk-melayat-ujungnya-ditangkap\/","title":{"rendered":"Pinjam Motor untuk Melayat, Ujungnya Ditangkap"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"315\" data-end=\"575\"><strong>PONTIANAK <\/strong>\u2013 Modus pinjam motor dengan alasan melayat kembali memakan korban. Seorang pria berinisial AB (43) harus berurusan dengan polisi setelah diduga menipu dan menggelapkan sepeda motor serta sejumlah barang berharga milik rekan kerjanya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"577\" data-end=\"758\">AB diamankan aparat Satreskrim Polresta Pontianak di sebuah rumah kawasan Jalan Sejarah, Gang Gunung Malabar, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota, Jumat (30\/01\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"760\" data-end=\"1001\">Kasus ini mencuat setelah korban melapor bahwa sepeda motor miliknya dipinjam pelaku dengan dalih hendak menghadiri pemakaman seorang teman di wilayah Desa Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Namun kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1003\" data-end=\"1198\">Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya, menjelaskan bahwa laporan korban langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga pelaku berhasil diamankan. \u201cPelaku memanfaatkan alasan kemanusiaan untuk meminjam kendaraan korban. Namun setelah itu, motor tidak dikembalikan dan justru dikuasai pelaku,\u201d terang Ryan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1362\" data-end=\"1633\">Tak hanya satu korban, penyidik juga menemukan bahwa AB turut menggelapkan barang milik EF, yang merupakan atasan sekaligus rekan kerja pelaku di bidang jasa pembuatan taman. Barang-barang tersebut dikuasai tanpa izin dan kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi. \u201cSelain sepeda motor, pelaku juga membawa satu unit ponsel dan uang tunai milik saksi lain. Seluruh barang tersebut tidak pernah dikembalikan,\u201d jelas Ryan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1794\" data-end=\"1982\">Adapun barang bukti yang digelapkan meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX tahun 2005, satu unit telepon genggam ITEL S25 Ultra, serta uang tunai sebesar Rp3,2 juta.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1984\" data-end=\"2164\">Dalam pemeriksaan, AB mengakui bahwa hasil penipuan dan penggelapan itu digunakan untuk bermain judi online, sementara sebagian lainnya dipakai untuk menutup utang pribadi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2166\" data-end=\"2326\">Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 492 dan\/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan. \u201cAncaman pidana maksimalnya empat tahun penjara. Saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,\u201d tutup Ryan. []\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2330\" data-end=\"2455\">Admin03<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PONTIANAK \u2013 Modus pinjam motor dengan alasan melayat kembali memakan korban. Seorang pria berinisial AB (43) harus berurusan dengan polisi setelah diduga menipu dan menggelapkan sepeda motor serta sejumlah barang berharga milik rekan kerjanya. AB diamankan aparat Satreskrim Polresta Pontianak di sebuah rumah kawasan Jalan Sejarah, Gang Gunung Malabar, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota, &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":69,"featured_media":163072,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[19,2273,36],"tags":[],"class_list":["post-163071","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-hotnews","category-kalimantan-barat-kalbar","category-kota-pontianak-provinsi-kalimantan-barat-kalbar"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/163071","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/69"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=163071"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/163071\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":163073,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/163071\/revisions\/163073"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/163072"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=163071"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=163071"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=163071"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}