{"id":165083,"date":"2026-02-09T19:57:08","date_gmt":"2026-02-09T11:57:08","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=165083"},"modified":"2026-02-09T19:57:08","modified_gmt":"2026-02-09T11:57:08","slug":"truk-semen-jadi-sorotan-dprd-rapat-koordinasi-segera-digelar","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/truk-semen-jadi-sorotan-dprd-rapat-koordinasi-segera-digelar\/","title":{"rendered":"Truk Semen Jadi Sorotan DPRD, Rapat Koordinasi Segera Digelar"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"405\" data-end=\"706\"><strong>KUTAI TIMUR<\/strong> \u2013 Warga Desa Sekerat, Kecamatan Bengalon, mengeluhkan aktivitas truk pengangkut material semen yang melintas di jalan utama desa. Debu tebal dan risiko kecelakaan akibat kendaraan berat ini memicu perhatian DPRD Kutai Timur (Kutim), yang menilai kondisi tersebut membahayakan masyarakat.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"708\" data-end=\"1017\">Ketua Komisi C DPRD Kutim, Ardiansyah, mengatakan, perusahaan semen tidak berhak memanfaatkan jalan kabupaten sebagai jalur hauling, karena hal ini telah bertentangan dengan kesepakatan sebelumnya. Menurutnya, perusahaan telah menyiapkan jalur khusus yang seharusnya dipakai untuk transportasi material.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1019\" data-end=\"1211\">\u201cJalan umum ini padat aktivitas warga. Truk seharusnya menggunakan jalur hauling yang sudah disiapkan. Kalau tetap dilewati, bisa membahayakan masyarakat,\u201d ujar Ardiansyah, Senin (09\/02\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1213\" data-end=\"1412\">Fokus pada keselamatan warga menjadi alasan DPRD menyoroti kasus ini. Ardiansyah menilai persoalan pembebasan lahan yang dialami perusahaan untuk jalur hauling seharusnya tidak merugikan warga.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1414\" data-end=\"1606\">\u201cKalau ada kendala lahan, selesaikan dengan masyarakat dan bayar ganti rugi. Jangan warga yang dirugikan. Saya pribadi mendukung jika jalan umum ini ditutup untuk truk perusahaan,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1608\" data-end=\"1971\">Selain itu, DPRD Kutim menegaskan aturan jalan kabupaten tidak memperbolehkan pemakaian untuk hauling. Hanya jalan nasional yang bisa dipakai dengan izin pusat. Ia mencontohkan praktik di Rantau Pulung, di mana perusahaan hanya boleh melintas, dan bila menimbulkan kerusakan, mereka wajib memperbaiki jalan atau menyediakan jalur alternatif bagi masyarakat.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1973\" data-end=\"2109\">\u201cPerusahaan wajib bertanggung jawab jika jalan rusak akibat aktivitas hauling. Jangan sampai warga yang dirugikan,\u201d tambah Ardiansyah.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2111\" data-end=\"2488\">Sebagai langkah konkret, DPRD Kutim mendesak Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk segera menindaklanjuti keluhan ini, termasuk menghentikan sementara aktivitas truk semen di jalan umum Desa Sekerat. Pemerintah daerah pun berencana menggelar rapat koordinasi Selasa (10\/02\/2026), melibatkan perusahaan, perwakilan warga, dan instansi terkait, guna mencari solusi terbaik.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2490\" data-end=\"2610\">Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan komentar resmi terkait sorotan DPRD dan keluhan warga. []\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2490\" data-end=\"2610\">Redaksi<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>KUTAI TIMUR \u2013 Warga Desa Sekerat, Kecamatan Bengalon, mengeluhkan aktivitas truk pengangkut material semen yang melintas di jalan utama desa. Debu tebal dan risiko kecelakaan akibat kendaraan berat ini memicu perhatian DPRD Kutai Timur (Kutim), yang menilai kondisi tersebut membahayakan masyarakat. Ketua Komisi C DPRD Kutim, Ardiansyah, mengatakan, perusahaan semen tidak berhak memanfaatkan jalan kabupaten &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":69,"featured_media":165084,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[17,26,480],"tags":[],"class_list":["post-165083","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-headlines","category-kalimantan-timur-kaltim","category-kabupaten-kutai-timur"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/165083","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/69"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=165083"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/165083\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":165085,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/165083\/revisions\/165085"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/165084"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=165083"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=165083"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=165083"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}