{"id":165665,"date":"2026-02-12T12:16:02","date_gmt":"2026-02-12T04:16:02","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=165665"},"modified":"2026-02-12T12:16:02","modified_gmt":"2026-02-12T04:16:02","slug":"balangan-buka-qr-code-aduan-polisi-publik-bisa-langsung-lapor","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/balangan-buka-qr-code-aduan-polisi-publik-bisa-langsung-lapor\/","title":{"rendered":"Balangan Buka QR Code Aduan Polisi, Publik Bisa Langsung Lapor"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"232\" data-end=\"591\"><strong>BALANGAN<\/strong> \u2014 Kepolisian Resor Balangan membuka ruang pengawasan publik dengan menghadirkan kanal pelaporan digital berbasis QR Code Propam yang terhubung langsung ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Mabes Polri. Inovasi ini digagas sebagai respons atas meningkatnya tuntutan transparansi dan akuntabilitas terhadap kinerja aparat penegak hukum.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"593\" data-end=\"912\">Melalui sistem tersebut, masyarakat kini memiliki jalur resmi untuk melaporkan dugaan pelanggaran anggota kepolisian tanpa harus datang langsung ke kantor polisi. Mekanismenya cukup dengan memindai kode QR, lalu mengisi formulir pengaduan disertai bukti pendukung sebelum laporan diteruskan ke pusat untuk diverifikasi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"914\" data-end=\"1360\">Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas AKP Ahmad Wiyono Djati menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak penuh untuk menyampaikan aduan apabila menemukan tindakan anggota yang tidak sesuai aturan. \u201cMasyarakat tidak perlu merasa takut ataupun ragu. Jika ada dugaan pelanggaran prosedur oleh anggota di lapangan, silakan laporkan melalui QR Code Propam yang kini sudah tersedia dan mudah diakses,\u201d ujarnya, Kamis, (12\/02\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1362\" data-end=\"1762\">Menurut Djati, setiap laporan yang masuk akan langsung diterima oleh Bidpropam Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan awal. Setelah data dinyatakan lengkap, tim khusus akan dibentuk guna menindaklanjuti laporan tersebut di lapangan. \u201cSeluruh aduan diverifikasi terlebih dahulu. Jika memenuhi unsur, proses penyelidikan akan segera dilakukan, dan identitas pelapor dipastikan terlindungi,\u201d katanya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1764\" data-end=\"2101\">Ia menambahkan, keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga integritas institusi kepolisian. Pengawasan dari luar dinilai mampu memperkuat mekanisme pembinaan internal terhadap disiplin anggota. \u201cPartisipasi publik sangat dibutuhkan agar terwujud Polri yang presisi, berintegritas, humanis, dan berkeadilan,\u201d tuturnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2103\" data-end=\"2358\">Meski demikian, kepolisian juga mengingatkan agar setiap laporan disampaikan secara bertanggung jawab serta dilengkapi bukti yang jelas. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan proses penanganan berjalan objektif dan tidak menimbulkan persoalan baru.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2360\" data-end=\"2582\">Dengan dibukanya kanal aduan digital ini, Polres Balangan berharap ruang koreksi terhadap kinerja aparat semakin terbuka sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap tindakan anggota di lapangan berada dalam pengawasan publik.[]\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2360\" data-end=\"2582\">Redaksi<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BALANGAN \u2014 Kepolisian Resor Balangan membuka ruang pengawasan publik dengan menghadirkan kanal pelaporan digital berbasis QR Code Propam yang terhubung langsung ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Mabes Polri. Inovasi ini digagas sebagai respons atas meningkatnya tuntutan transparansi dan akuntabilitas terhadap kinerja aparat penegak hukum. Melalui sistem tersebut, masyarakat kini memiliki jalur resmi untuk melaporkan &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":69,"featured_media":165666,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[2969,17,2276],"tags":[],"class_list":["post-165665","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kabupaten-balangan-provinsi-kalimantan-selatan","category-headlines","category-kalimantan-selatan-kalsel"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/165665","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/69"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=165665"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/165665\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":165674,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/165665\/revisions\/165674"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/165666"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=165665"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=165665"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=165665"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}