{"id":165874,"date":"2026-02-13T09:38:43","date_gmt":"2026-02-13T01:38:43","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=165874"},"modified":"2026-02-13T09:38:43","modified_gmt":"2026-02-13T01:38:43","slug":"nyaris-100-ribu-pil-narkoba-diselundupkan-ke-riau-kurir-asing-tertangkap","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/nyaris-100-ribu-pil-narkoba-diselundupkan-ke-riau-kurir-asing-tertangkap\/","title":{"rendered":"Nyaris 100 Ribu Pil Narkoba Diselundupkan ke Riau, Kurir Asing Tertangkap!"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"244\" data-end=\"599\"><strong>RIAU<\/strong> \u2013 Aparat Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan dugaan penyelundupan narkotika lintas negara dengan menangkap seorang warga negara Malaysia, Muhammad Syafiq (22), di Kota Dumai. Penindakan dilakukan pada Kamis (12\/02\/2026) setelah penyidik menerima informasi mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"601\" data-end=\"992\">Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, tim gabungan dari Subdirektorat IV bersama Satgas Narcotic Investigation Center segera melakukan penyelidikan begitu laporan diterima. Operasi yang melibatkan sejumlah perwira menengah Polri itu akhirnya mengarah pada keberadaan tersangka di sebuah kamar hotel di Jalan Pangeran Diponegoro, Dumai Kota.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"601\" data-end=\"992\">\u201cPetugas mengamankan seorang pria berkewarganegaraan Malaysia berikut barang bukti narkotika dalam jumlah besar di lokasi,\u201d kata Eko dalam keterangan tertulis Kamis (12\/02\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1177\" data-end=\"1513\">Dari penggeledahan, polisi menemukan tiga koper berisi 99.600 butir narkotika jenis Happy Five yang dikemas dalam plastik, masing-masing paket berisi 1.200 butir. Selain itu, turut disita telepon genggam, paspor, serta uang tunai sekitar Rp1,7 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran barang terlarang tersebut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1515\" data-end=\"1895\">Hasil pemeriksaan awal mengungkap Syafiq mengaku direkrut sebagai kurir oleh rekannya sesama warga Malaysia bernama Abu Faiz. Setelah menerima tawaran itu, ia diarahkan berkomunikasi melalui aplikasi Zangi oleh seseorang yang menggunakan nama Abu Ubaida. \u201cTersangka diminta menggunakan aplikasi tertentu sebagai sarana komunikasi sebelum mengambil barang,\u201d ujar Eko.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1897\" data-end=\"2212\">Aplikasi Zangi diketahui telah diblokir pemerintah karena belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Sehari sebelum penangkapan, yakni Rabu (11\/02\/2026), tersangka disebut menerima perintah mengambil tiga koper berisi narkotika tersebut, meski tujuan akhir pengiriman masih didalami.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2214\" data-end=\"2565\">Polisi menilai pengungkapan ini mencegah potensi penyalahgunaan narkotika di kalangan masyarakat dalam jumlah besar. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif, sementara penyidik terus menelusuri jaringan peredaran yang diduga terlibat. \u201cPengembangan perkara terus dilakukan untuk mengungkap pelaku lain dalam jaringan ini,\u201d tegas Eko. []\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2214\" data-end=\"2565\">Redaksi<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>RIAU \u2013 Aparat Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan dugaan penyelundupan narkotika lintas negara dengan menangkap seorang warga negara Malaysia, Muhammad Syafiq (22), di Kota Dumai. Penindakan dilakukan pada Kamis (12\/02\/2026) setelah penyidik menerima informasi mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, tim &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":69,"featured_media":165875,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[17,35,9426],"tags":[],"class_list":["post-165874","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-headlines","category-berita-nasional","category-riau"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/165874","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/69"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=165874"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/165874\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":165876,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/165874\/revisions\/165876"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/165875"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=165874"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=165874"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=165874"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}