{"id":166278,"date":"2026-02-15T11:33:04","date_gmt":"2026-02-15T03:33:04","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=166278"},"modified":"2026-02-15T11:33:04","modified_gmt":"2026-02-15T03:33:04","slug":"nekat-bakar-toko-emas-wanita-ini-incar-rp2-miliar","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/nekat-bakar-toko-emas-wanita-ini-incar-rp2-miliar\/","title":{"rendered":"Nekat Bakar Toko Emas, Wanita Ini Incar Rp2 Miliar"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><strong>SULAWESI SELATAN<\/strong> \u2013 Aksi nekat seorang perempuan berinisial S (40) berujung jeratan hukum setelah rencananya menggasak emas hampir Rp2 miliar gagal total. Ia kini resmi menyandang status tersangka usai mencoba membakar sebuah toko emas di Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Sulawesi Selatan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana membenarkan penetapan status hukum terhadap pelaku. \u201cStatusnya sudah kami tingkatkan menjadi tersangka. Proses hukum sedang berjalan,\u201d ujar Arya, Sabtu (14\/02\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menurut Arya, perempuan tersebut dijerat dengan pasal berlapis sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. \u201cKami terapkan Pasal 479 dan Pasal 308 KUHP Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukumannya tidak ringan,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Peristiwa itu terjadi pada Kamis 12 Februari 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku datang ke toko emas dengan menyamar sebagai calon pembeli. Ia meminta karyawan mengeluarkan sejumlah perhiasan dan mengumpulkannya dalam satu wadah.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cSetelah banyak emas dikeluarkan, pelaku berdalih ingin memotret perhiasan itu untuk dikirimkan kepada suaminya,\u201d kata Arya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Namun ketika pemilik toko menolak permintaan tersebut, situasi berubah drastis. Pelaku tiba-tiba menyulut api menggunakan bensin yang telah dipersiapkan sebelumnya. \u201cBegitu emas terkumpul, ia langsung menyiramkan bahan bakar yang dibawanya dan menyalakan api. Saat suasana panik, dia mencoba membawa kabur emas itu,\u201d jelas Arya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Botol berisi bensin diketahui telah dibawa pelaku dari rumahnya di Bantaeng. Ia menyimpannya di dalam paper bag bersama korek api.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Beruntung, aksi tersebut berhasil digagalkan warga dan pegawai toko sebelum pelaku melarikan diri jauh. Polisi yang datang ke lokasi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Arya mengungkapkan, nilai emas yang sempat dikumpulkan pelaku mendekati Rp2 miliar dengan berat hampir satu kilogram. Perhiasan itu terdiri dari berbagai ukuran, termasuk potongan 98 gram dan 100 gram. \u201cEmasnya sempat berada di tangan pelaku, tetapi berhasil kami amankan dan sudah dikembalikan kepada pemilik,\u201d katanya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku bertindak seorang diri. Ia disebut terdesak masalah ekonomi dan terlilit utang. \u201cPengakuannya, ia nekat karena tekanan finansial. Tidak ada rekan lain yang terlibat,\u201d ungkap Arya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Polisi juga mengungkap bahwa pelaku sebelumnya pernah melakukan aksi serupa di Kabupaten Jeneponto. Namun saat itu kasusnya tidak sampai viral seperti di Makassar. \u201cIa sudah pernah mencoba modus yang sama di daerah lain,\u201d tambah Arya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kini, S harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya motif atau rencana lain yang belum terungkap. []\n<p>Redaksi4<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>SULAWESI SELATAN \u2013 Aksi nekat seorang perempuan berinisial S (40) berujung jeratan hukum setelah rencananya menggasak emas hampir Rp2 miliar gagal total. Ia kini resmi menyandang status tersangka usai mencoba membakar sebuah toko emas di Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Sulawesi Selatan. Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana membenarkan penetapan status hukum terhadap pelaku. \u201cStatusnya sudah &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":70,"featured_media":166279,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[19,35,9393],"tags":[14661],"class_list":["post-166278","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-hotnews","category-berita-nasional","category-sulawesi-selatan","tag-kasus-pencurian-emas"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/166278","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/70"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=166278"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/166278\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":166280,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/166278\/revisions\/166280"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/166279"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=166278"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=166278"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=166278"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}