{"id":166302,"date":"2026-02-15T13:18:17","date_gmt":"2026-02-15T05:18:17","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=166302"},"modified":"2026-02-15T13:18:17","modified_gmt":"2026-02-15T05:18:17","slug":"dugaan-korupsi-tambang-tim-kejati-bergerak-senyap","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/dugaan-korupsi-tambang-tim-kejati-bergerak-senyap\/","title":{"rendered":"Dugaan Korupsi Tambang, Tim Kejati Bergerak Senyap"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><strong>PONTIANAK<\/strong> \u2013 Dugaan praktik korupsi di sektor pertambangan emas Kalimantan Barat mulai menyeruak. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar dikabarkan telah menurunkan tim penyelidik untuk mengumpulkan data dan keterangan di Kabupaten Ketapang, Jumat 13 Februari 2026.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pergerakan aparat penegak hukum itu terpantau berlangsung di Lapas Kelas II Ketapang. Langkah ini disebut sebagai bagian dari proses awal untuk menelusuri dugaan pelanggaran hukum dalam aktivitas pertambangan emas yang berpotensi merugikan negara.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Informasi tersebut dibenarkan Kepala Kejati Kalbar melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), I Wayan Gedin Arianta. Ia menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan tim masih berada pada tahap penyelidikan awal.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cMemang benar ada tim yang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan di Ketapang. Tahapan ini masih sebatas klarifikasi untuk melihat apakah terdapat indikasi peristiwa pidana,\u201d ujar Wayan saat dimintai konfirmasi, Sabtu (14\/02\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menurutnya, fokus penyelidikan sementara mengarah pada dugaan aktivitas pertambangan emas yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan. Salah satu indikasi yang ditelusuri adalah kemungkinan adanya penambangan di luar koordinat yang tercantum dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cKami mendalami dugaan kegiatan yang melampaui batas wilayah izin atau memasuki area konsesi pihak lain. Itu yang sedang kami dalami,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Meski demikian, Kejati Kalbar masih menutup rapat detail teknis perkara, termasuk identitas pihak-pihak yang dimintai keterangan maupun lokasi pasti tambang yang dimaksud.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cStatusnya masih penyelidikan, sehingga belum bisa kami sampaikan secara terbuka. Kami menjaga agar proses ini tetap objektif dan tidak terpengaruh opini di luar,\u201d tegas Wayan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ia menambahkan, seluruh proses akan dijalankan secara profesional dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Kejati Kalbar, lanjutnya, akan mengumumkan perkembangan lebih lanjut apabila perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Langkah Kejati ini memantik perhatian publik, mengingat sektor pertambangan emas di Kalimantan Barat kerap disorot karena rawan praktik ilegal dan konflik wilayah izin. Jika terbukti ada pelanggaran yang berdampak pada kerugian negara, kasus ini berpotensi menjadi salah satu perkara besar di sektor sumber daya alam di wilayah tersebut. []\n<p>Redaksi4<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PONTIANAK \u2013 Dugaan praktik korupsi di sektor pertambangan emas Kalimantan Barat mulai menyeruak. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar dikabarkan telah menurunkan tim penyelidik untuk mengumpulkan data dan keterangan di Kabupaten Ketapang, Jumat 13 Februari 2026. Pergerakan aparat penegak hukum itu terpantau berlangsung di Lapas Kelas II Ketapang. Langkah ini disebut sebagai bagian dari proses awal untuk &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":70,"featured_media":166303,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[2273,36],"tags":[14665],"class_list":["post-166302","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kalimantan-barat-kalbar","category-kota-pontianak-provinsi-kalimantan-barat-kalbar","tag-kasus-tambang"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/166302","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/70"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=166302"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/166302\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":166304,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/166302\/revisions\/166304"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/166303"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=166302"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=166302"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=166302"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}