{"id":167376,"date":"2026-02-21T10:59:44","date_gmt":"2026-02-21T02:59:44","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=167376"},"modified":"2026-02-21T10:59:44","modified_gmt":"2026-02-21T02:59:44","slug":"wna-protes-tadarusan-pbnu-tekankan-etika-ibadah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wna-protes-tadarusan-pbnu-tekankan-etika-ibadah\/","title":{"rendered":"WNA Protes Tadarusan, PBNU Tekankan Etika Ibadah"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><strong>NUSA TENGGARA BARAT &#8211; <\/strong>Insiden seorang warga negara asing (WNA) yang memprotes suara tadarusan di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, pada malam pertama Ramadan, memantik diskusi nasional tentang batas penggunaan pengeras suara di tempat ibadah. Peristiwa itu viral setelah beredar video yang memperlihatkan perempuan asing tersebut mendatangi musala sambil berteriak karena merasa terganggu.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menanggapi polemik tersebut, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendorong pemerintah daerah segera menyusun regulasi yang jelas agar kehidupan keagamaan tetap harmonis tanpa menimbulkan gesekan sosial.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sekretaris Jenderal PBNU Amin Said menilai kepala daerah memiliki kewenangan untuk mengatur hal itu. \u201cSudah semestinya ada aturan di tingkat daerah, misalnya melalui Peraturan Bupati, supaya praktik keagamaan berjalan tertib dan tetap menjaga harmoni sosial,\u201d ujarnya kepada wartawan, Sabtu (21\/02\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ia menjelaskan bahwa pengaturan bisa dilakukan secara proporsional. \u201cUntuk azan, silakan menggunakan pengeras suara luar dengan jangkauan luas. Tetapi untuk tadarusan, cukup menggunakan pengeras suara dalam masjid atau musala agar tidak mengganggu lingkungan sekitar,\u201d katanya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi juga menegaskan pentingnya etika dalam menjalankan ibadah. \u201cTadarus adalah bagian dari syiar yang baik, namun tidak boleh menimbulkan mudarat bagi masyarakat sekitar,\u201d ujarnya. Ia mengingatkan agar penggunaan pengeras suara luar dibatasi pada waktu tertentu. \u201cSetelah pukul 22.00, sebaiknya menggunakan speaker dalam saja demi menghormati waktu istirahat warga,\u201d tambahnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menurut Gus Fahrur, prinsip dasar beribadah adalah tidak merugikan orang lain. \u201cMembaca Al-Qur\u2019an adalah ibadah yang sangat mulia. Namun jika pelaksanaannya mengganggu ketenangan masyarakat, maka hukumnya bisa menjadi makruh bahkan haram,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sementara itu, Kepala Dusun Gili Trawangan Muhammad Husni menjelaskan kronologi singkat kejadian tersebut. \u201cYang dipermasalahkan adalah kegiatan tadarusannya karena dia merasa terganggu oleh suara speaker,\u201d katanya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ia menambahkan bahwa perempuan tersebut sempat masuk ke area musala. \u201cDia datang dan marah-marah, bahkan merusak mikrofon yang digunakan untuk tadarusan,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa wilayah wisata internasional seperti Gili Trawangan dihuni masyarakat majemuk. Dialog, toleransi, dan aturan teknis yang jelas dinilai menjadi kunci agar praktik keagamaan tetap berjalan khusyuk tanpa menimbulkan konflik sosial. []\n<p>Redaksi4<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>NUSA TENGGARA BARAT &#8211; Insiden seorang warga negara asing (WNA) yang memprotes suara tadarusan di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, pada malam pertama Ramadan, memantik diskusi nasional tentang batas penggunaan pengeras suara di tempat ibadah. Peristiwa itu viral setelah beredar video yang memperlihatkan perempuan asing tersebut mendatangi musala sambil berteriak karena merasa terganggu. &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":70,"featured_media":167378,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[35,9329],"tags":[8036],"class_list":["post-167376","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-berita-nasional","category-nusa-tenggara-barat","tag-wna"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/167376","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/70"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=167376"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/167376\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":167379,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/167376\/revisions\/167379"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/167378"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=167376"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=167376"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=167376"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}