{"id":167948,"date":"2026-02-24T15:59:57","date_gmt":"2026-02-24T07:59:57","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=167948"},"modified":"2026-02-24T15:59:57","modified_gmt":"2026-02-24T07:59:57","slug":"polisi-temukan-transaksi-narkoba-dua-pengedar-bontang-diciduk","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/polisi-temukan-transaksi-narkoba-dua-pengedar-bontang-diciduk\/","title":{"rendered":"Polisi Temukan Transaksi Narkoba, Dua Pengedar Bontang Diciduk"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"389\" data-end=\"708\"><strong>BONTANG<\/strong> \u2013 Aksi penjualan narkoba jenis pil koplo di RT 21, Kelurahan Guntung, Bontang berhasil dibongkar Sat Resnarkoba Polres Bontang pada Senin (23\/02\/2026) malam. Dua tersangka, UC (51) dan RRR (32), digelandang ke kantor polisi setelah polisi menerima laporan warga yang curiga dengan aktivitas di rumah tersangka.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"710\" data-end=\"974\">Kasat Resnarkoba AKP Larto menjelaskan, rumah kedua tersangka kerap didatangi orang secara bergantian. \u201cBegitu tim kami tiba, terlihat ada transaksi sedang berlangsung. Kami langsung melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti,\u201d ujar AKP Larto.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"976\" data-end=\"1150\">Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 249 pil doble LL yang siap edar. \u201cBarang bukti lengkap dan kini diamankan di Polres untuk proses hukum lebih lanjut,\u201d tambahnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1152\" data-end=\"1498\">Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Bontang. Mereka dijerat Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar. AKP Larto menegaskan, penindakan ini merupakan peringatan bagi pelaku lain yang mencoba menyebarkan narkoba di wilayah Bontang.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1500\" data-end=\"1722\">Warga setempat pun menyambut positif penangkapan ini. \u201cKami lega polisi cepat bertindak. Sudah terlalu banyak yang terganggu karena peredaran narkoba di sekitar sini,\u201d ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1724\" data-end=\"1958\">Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan patroli dan pengawasan di wilayah Guntung untuk mencegah peredaran narkoba lebih luas. \u201cKami ingin Bontang aman dan masyarakat terlindungi dari dampak buruk narkoba,\u201d tegas AKP Larto.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1960\" data-end=\"2206\">Dengan pengungkapan ini, Sat Resnarkoba Polres Bontang menunjukkan keseriusannya dalam memberantas jaringan narkoba, sekaligus mengingatkan masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat. []\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1960\" data-end=\"2206\">Redaksi<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BONTANG \u2013 Aksi penjualan narkoba jenis pil koplo di RT 21, Kelurahan Guntung, Bontang berhasil dibongkar Sat Resnarkoba Polres Bontang pada Senin (23\/02\/2026) malam. Dua tersangka, UC (51) dan RRR (32), digelandang ke kantor polisi setelah polisi menerima laporan warga yang curiga dengan aktivitas di rumah tersangka. Kasat Resnarkoba AKP Larto menjelaskan, rumah kedua tersangka &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":69,"featured_media":167949,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[475,17,26],"tags":[],"class_list":["post-167948","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kota-bontang","category-headlines","category-kalimantan-timur-kaltim"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/167948","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/69"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=167948"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/167948\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":167950,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/167948\/revisions\/167950"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/167949"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=167948"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=167948"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=167948"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}