{"id":16926,"date":"2017-11-17T07:14:49","date_gmt":"2017-11-16T23:14:49","guid":{"rendered":"http:\/\/beritaborneo.com\/?p=16926"},"modified":"2017-11-17T07:14:49","modified_gmt":"2017-11-16T23:14:49","slug":"penetapan-tersangka-the-lim-huat-sebagai-tersangka-tidak-sah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/penetapan-tersangka-the-lim-huat-sebagai-tersangka-tidak-sah\/","title":{"rendered":"Penetapan Tersangka The Lim Huat Sebagai Tersangka Tidak Sah"},"content":{"rendered":"<figure id=\"attachment_16927\" aria-describedby=\"caption-attachment-16927\" style=\"width: 607px\" class=\"wp-caption aligncenter\"><a href=\"http:\/\/beritaborneo.com\/wp-content\/uploads\/2017\/11\/Foto-Sidang-Yuni.jpg\"><img decoding=\"async\" class=\" wp-image-16927\" src=\"http:\/\/beritaborneo.com\/wp-content\/uploads\/2017\/11\/Foto-Sidang-Yuni-300x225.jpg\" alt=\"\" width=\"607\" height=\"455\" \/><\/a><figcaption id=\"caption-attachment-16927\" class=\"wp-caption-text\">Suasana sidang praperadilan dengan tersangka The Lim Huat alias Ahuat di Pengadilan Negeri Kelas IA Pontianak, Senin (13\/11)(Foto:Yuni Hairunita)<\/figcaption><\/figure>\n<p>PONTIANAK-Merujuk kepada ditetapkannya The Lim Huat alias Ahuat sebagai tersangka\u00a0 dalam dugaan melakukan tindak pidana\u00a0 pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu atas sebidang tanah sertifikat hak milik nomor 1394\/Desa Korek Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya. Ahuat melalui ketiga kuasa hukumnya Tambuk Bow, SH, Videlis Mustahir, SH dan Andi Dewi Juwita,SH\u00a0 mengajukan gugatan atau permohonan Praperadilan kepada Pengadilan Negeri kelas IA Pontianak\u00a0 terhadap Polda Kalbar\u00a0 yang selaku termohon. Sidangpun di gelar\u00a0 di PN, Pontianak pada Senin 13-11-2017 .<\/p>\n<p>Kuasa hukum Ahuat\u00a0Tambuk Bow mengatakan,tindakan dan proses\u00a0 penyidikan\u00a0 yang di lakukan oleh termohon (Polda Kalbar) terkait penetapan diri pemohon (Ahuat) sebagai tersangka secara hukum adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.Oleh karena itu perbuatan termohon yang menetapkan pemohon selaku tersangka tanpa prosudur dan cacat yuridis\/bertentangan dengan hukum.\u201d Dan telah mengakibatkan kerugian materil dan inmateril yang tidak dapat di hitung nilainya dengan uang.\u201dujarnya<\/p>\n<p>Tambuk meminta kepada ketua pengadilan negeri kelas IA Pontianak\u00a0 Hakim\u00a0 untuk\u00a0 memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut, menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.<\/p>\n<p>Menyatakan surat perintah penyidikan nomor: SP.sidik\/131\/VIII\/2017,tanggal 18 Agustus 2017 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana\u00a0 dimaksud dalam pasal 263 ayat(1) dan ayat(2) KUHP atau pasal 266 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum,dan oleh karenanya penetapan Aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat.<\/p>\n<p>Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana di maksud di dalam menetapkan tersangka terhadap diri pemohon sebagaimana di maksud dalam pasal 263 ayat(1) dan ayat (2)KUHP atau pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan karenaya penyidikan Aquo tidak mempunyai\u00a0 kekuatan hukum mengikat.<\/p>\n<p>Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon selaku tersangka tanpa melalui prosudur hukum yang benaradalah cacat yuridis bertentangan dengan hukum sehingga berakibat merugikan secara materil dan inmateril.<\/p>\n<p>Kemudian menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang di keluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon.<\/p>\n<p>Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara Aquo.<\/p>\n<p>Kemudian di tempat yang sama kuasa hukum Polda Kalbar \u00a0Kompol M Wahyudi, SH.MH.M.Sos\u00a0 usai sidang kepada sejumlah awak media mengatakan, si pemohon The Lim Huat\u00a0 mengajukan gugatannya praperadilan terhadap Polda Kalbar.Karena dia keberatan atas di tetapkannya dia sebagai tersangka dugaan melakukan tindak pidana\u00a0 pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu atas sebidang tanah sertifikat hak milik nomor 1394\/Desa Korek Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya.<\/p>\n<p>Lanjutnya, pernah perkara ini sebelumnya di tahun 2016 \u00a0kasus yang sama dilaporkan ke Polresta Pontianak. Memang ada dikirim surat kepada \u00a0si pelapor \u00a0Linardi Aseng hasilnya penyidikan tindak ditemukan adanya unsur \u00a0pidana. Dan perkara tersebut disarankan untuk melakukan upaya hukum perdata ataupun PTUN. Dalam hal ini\u00a0 dari si pelapor\u00a0 Linardi Aseng tidak merasa puas \u00a0atas hasil penyelidikan oleh Polresta Pontianak. Aseng menduga kuat adanya pemalsuan sertifikat.<\/p>\n<p>Kemudian Aseng laporkan lagi masalah ini ke Polda Kalbar secara resmi. Oleh penyidik Polda Kalbar dilakukan penyidikan ternyata dengan penyelidikan yang\u00a0 maksimal dengan memanggil beberapa para saksi di wawancarai, interfiu yang ada \u00a0kaitan dengan masalah tanah .Kemudian meminta warkah dari BPN Kubu Raya. Rupanya ditemukan adanya unsur pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu.Maka terhadap warkah tersebut disita oleh penyidik Polda Kalbar.(Yuni Hairunita)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PONTIANAK-Merujuk kepada ditetapkannya The Lim Huat alias Ahuat sebagai tersangka\u00a0 dalam dugaan melakukan tindak pidana\u00a0 pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu atas sebidang tanah sertifikat hak milik nomor 1394\/Desa Korek Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya. Ahuat melalui ketiga kuasa hukumnya Tambuk Bow, SH, Videlis Mustahir, SH dan Andi Dewi Juwita,SH\u00a0 mengajukan gugatan atau permohonan &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":16927,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[2273],"tags":[5526,5472,3533,2145,5527],"class_list":["post-16926","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kalimantan-barat-kalbar","tag-pidana","tag-pn-kelas-ia-pontianak","tag-praperadilan","tag-tanah","tag-the-lim-huat-alias-ahuat"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/16926","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=16926"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/16926\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=16926"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=16926"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=16926"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}