{"id":170148,"date":"2026-03-06T17:31:04","date_gmt":"2026-03-06T09:31:04","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=170148"},"modified":"2026-03-06T17:31:04","modified_gmt":"2026-03-06T09:31:04","slug":"sidang-korupsi-iup-di-samarinda-lima-saksi-dari-esdm-dihadirkan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/sidang-korupsi-iup-di-samarinda-lima-saksi-dari-esdm-dihadirkan\/","title":{"rendered":"Sidang Korupsi IUP di Samarinda, Lima Saksi dari ESDM Dihadirkan"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"270\" data-end=\"699\"><strong>SAMARINDA<\/strong> \u2013 Pengadilan Negeri (PN) Samarinda kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur, Kamis (05\/03\/2026). Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi yang berasal dari kalangan pejabat maupun mantan pejabat di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"701\" data-end=\"914\">Perkara dengan nomor register 2\/Pid.Sus-TPK\/2026\/PN Smr ini menjerat terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania (DDWT), yang diduga terlibat dalam proses penerbitan izin usaha pertambangan di wilayah Kalimantan Timur.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"916\" data-end=\"1208\">Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Radityo Baskoro dengan anggota majelis hakim Lili Evelin dan Suprapto. Agenda utama persidangan adalah pemeriksaan saksi untuk mengklarifikasi prosedur administrasi serta mekanisme penerbitan izin pertambangan yang menjadi bagian dari materi dakwaan jaksa.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1210\" data-end=\"1479\">Lima saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut antara lain Amrullah yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kaltim pada periode 2010\u20132018. Selain itu, hadir pula Arifin, Markus Taruk Allo, Mustakim yang merupakan staf honorer bidang teknis, serta Azwar Yusran.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1481\" data-end=\"1789\">Dalam persidangan terungkap bahwa permohonan izin usaha pertambangan diajukan melalui mekanisme Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Setelah dokumen permohonan diajukan oleh pemohon, PTSP kemudian meminta pertimbangan teknis dari Dinas ESDM sebagai salah satu syarat untuk melanjutkan proses penerbitan izin.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1791\" data-end=\"2000\">Majelis hakim juga memperlihatkan sejumlah dokumen permohonan izin yang menjadi bagian dari berkas perkara. Dari dokumen tersebut diketahui terdapat pengajuan perpanjangan IUP yang diajukan oleh pihak terkait.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2002\" data-end=\"2244\">Menanggapi keterangan para saksi, kuasa hukum terdakwa, Hendrik Kusniato, menilai bahwa penjelasan yang disampaikan para saksi justru memperjelas kronologi perkara dan tidak mendukung konstruksi dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2246\" data-end=\"2561\">Hendrik menyoroti salah satu poin dalam dakwaan yang menyebutkan bahwa gubernur tidak menjalankan kewajibannya terkait pemberian pertimbangan teknis dalam penerbitan izin pertambangan. Menurutnya, keterangan para saksi di persidangan menunjukkan bahwa penyusunan pertimbangan teknis merupakan kewenangan Dinas ESDM.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2563\" data-end=\"2877\">\u201cDalam dakwaan disebutkan gubernur tidak menjalankan kewajibannya terkait pertimbangan teknis. Padahal para saksi, mulai dari kepala dinas hingga staf, menjelaskan bahwa pertimbangan teknis itu merupakan kewenangan Dinas ESDM dan menjadi tanggung jawab kepala dinas,\u201d ujar Hendrik kepada wartawan usai persidangan.<\/p>\n<figure id=\"attachment_170352\" aria-describedby=\"caption-attachment-170352\" style=\"width: 700px\" class=\"wp-caption aligncenter\"><img decoding=\"async\" class=\"wp-image-170352\" src=\"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/03\/photo_6147913357294505625_y.jpg\" alt=\"\" width=\"700\" height=\"525\" srcset=\"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/03\/photo_6147913357294505625_y.jpg 1280w, https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/03\/photo_6147913357294505625_y-300x225.jpg 300w, https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/03\/photo_6147913357294505625_y-1024x768.jpg 1024w, https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/03\/photo_6147913357294505625_y-768x576.jpg 768w\" sizes=\"(max-width: 700px) 100vw, 700px\" \/><figcaption id=\"caption-attachment-170352\" class=\"wp-caption-text\">Kuasa hukum terdakwa, Hendrik Kusniato<\/figcaption><\/figure>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2879\" data-end=\"3190\">Ia juga menjelaskan bahwa penyusunan pertimbangan teknis dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat itu. Hendrik menyebutkan bahwa pada masa tersebut regulasi terkait perizinan pertambangan sedang berada dalam masa transisi sehingga instansi terkait masih menggunakan aturan yang berlaku saat itu.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"3192\" data-end=\"3450\">Selain itu, ia turut menyinggung mengenai status izin usaha pertambangan yang disebut telah berakhir. Menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena adanya proses hukum di kepolisian yang menyebabkan pengurusan izin tidak dapat dilanjutkan di tingkat kabupaten.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"3452\" data-end=\"3721\">\u201cIUP itu sebelum berakhir sebenarnya sudah dalam proses pengurusan. Tetapi karena ada proses hukum, administrasinya tidak bisa dilanjutkan. Setelah perkara selesai dan sudah dikonsultasikan ke Dirjen Minerba, barulah prosesnya dapat dilanjutkan kembali,\u201d jelas Hendrik.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"3723\" data-end=\"3922\">Lebih lanjut, Hendrik menegaskan bahwa pokok persoalan dalam perkara ini bukan terletak pada hasil akhir berupa penerbitan izin, melainkan pada tahapan prosedural yang oleh jaksa dianggap bermasalah.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"3924\" data-end=\"4197\">Setelah mendengarkan keterangan seluruh saksi, majelis hakim memutuskan menunda persidangan. Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penerbitan IUP tersebut dijadwalkan kembali digelar pada Senin, 30 Maret 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>SAMARINDA \u2013 Pengadilan Negeri (PN) Samarinda kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur, Kamis (05\/03\/2026). Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi yang berasal dari kalangan pejabat maupun mantan pejabat di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":6,"featured_media":170351,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[26,37],"tags":[14898,14932],"class_list":["post-170148","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kalimantan-timur-kaltim","category-kota-samarinda","tag-pn-samarinda","tag-sidang-korupsi-iup-di-samarinda"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/170148","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/6"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=170148"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/170148\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":170353,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/170148\/revisions\/170353"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/170351"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=170148"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=170148"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=170148"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}