{"id":170321,"date":"2026-03-06T16:37:19","date_gmt":"2026-03-06T08:37:19","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=170321"},"modified":"2026-03-06T16:37:19","modified_gmt":"2026-03-06T08:37:19","slug":"sidang-penganiayaan-anak-di-tarakan-tuai-kekecewaan-keluarga-korban","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/sidang-penganiayaan-anak-di-tarakan-tuai-kekecewaan-keluarga-korban\/","title":{"rendered":"Sidang Penganiayaan Anak di Tarakan Tuai Kekecewaan Keluarga Korban"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><strong>TARAKAN<\/strong> \u2014 Persidangan perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang melibatkan seorang siswa sekolah dasar berinisial TM (10) kembali menarik perhatian publik di Pengadilan Negeri Tarakan, Kalimantan Utara, pada Kamis (05\/03\/2026). Dalam sidang tersebut, ibu korban menyampaikan ketidakpuasan terhadap tuntutan yang diajukan jaksa terhadap terdakwa.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Perkara ini bermula dari insiden pada 14 Juli 2025, ketika TM yang masih berusia 10 tahun terlibat perselisihan dengan teman bermainnya. Situasi tersebut kemudian berkembang ketika orang tua dari salah satu anak datang ke lokasi dan diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap TM.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan diproses secara hukum hingga kini memasuki tahap persidangan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam persidangan terbaru, jaksa menilai perbuatan terdakwa termasuk dalam kategori penganiayaan ringan. Atas dasar itu, jaksa menuntut terdakwa dengan denda sebesar Rp10 juta, yang dapat diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan apabila tidak dibayarkan. Tuntutan tersebut memunculkan reaksi dari ibu korban yang hadir mengikuti jalannya sidang.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ia menyatakan bahwa dirinya merasa belum mendapatkan keadilan sepenuhnya, terutama karena hingga proses persidangan berlangsung tidak ada komunikasi langsung dari pihak terdakwa maupun keluarganya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menurutnya, selama kasus ini berjalan tidak pernah ada permintaan maaf secara langsung kepada dirinya maupun kepada anaknya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cSampai hari ini tidak ada permintaan maaf secara langsung dari pihak yang bersangkutan. Itu yang membuat saya sangat kecewa,\u201d ungkapnya kepada wartawan setelah persidangan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ia juga mengungkapkan bahwa dalam proses persidangan, majelis hakim sempat menyinggung kemungkinan penyelesaian secara damai.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Namun menurutnya, tidak pernah ada upaya dari pihak terdakwa untuk membangun komunikasi sebagai langkah penyelesaian secara kekeluargaan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cSeandainya sejak awal ada niat untuk meminta maaf dengan tulus, mungkin masalah ini tidak akan sampai ke pengadilan,\u201d tuturnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sebagai orang tua, ia mengaku sempat membuka kemungkinan untuk menyelesaikan persoalan secara damai. Namun kesempatan tersebut tidak pernah dimanfaatkan oleh pihak terdakwa.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ia juga menyoroti dampak yang dialami anaknya setelah kejadian tersebut. Selain luka fisik, ia menilai anaknya mengalami tekanan mental akibat peristiwa tersebut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menurutnya, kondisi psikologis anak juga seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam proses penegakan hukum.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cPeristiwa ini tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga berdampak pada mental anak saya,\u201d katanya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ia juga mengaku bahwa selama proses hukum berjalan, keluarganya merasakan tekanan dari berbagai pihak, meskipun tidak merinci lebih jauh mengenai hal tersebut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sebagai orang tua korban, ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menjatuhkan putusan akhir.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menurutnya, keputusan pengadilan seharusnya tidak hanya berpatokan pada tuntutan jaksa, tetapi juga memperhatikan perlindungan terhadap anak sebagai korban.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cSaya berharap majelis hakim dapat melihat persoalan ini secara menyeluruh dan mempertimbangkan perlindungan anak dalam putusan yang akan diambil,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Meski demikian, ia tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta kewenangan jaksa dalam menyampaikan tuntutan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Persidangan perkara tersebut dijadwalkan akan kembali digelar pada Kamis (12\/03\/2026) dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tarakan. []\n<p>Redaksi<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>TARAKAN \u2014 Persidangan perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang melibatkan seorang siswa sekolah dasar berinisial TM (10) kembali menarik perhatian publik di Pengadilan Negeri Tarakan, Kalimantan Utara, pada Kamis (05\/03\/2026). Dalam sidang tersebut, ibu korban menyampaikan ketidakpuasan terhadap tuntutan yang diajukan jaksa terhadap terdakwa. Perkara ini bermula dari insiden pada 14 Juli 2025, ketika TM &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":69,"featured_media":170322,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[17,27,2257],"tags":[],"class_list":["post-170321","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-headlines","category-kalimantan-utara-kaltara","category-kota-tarakan-kalimantan-utara"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/170321","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/69"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=170321"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/170321\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":170323,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/170321\/revisions\/170323"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/170322"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=170321"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=170321"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=170321"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}