{"id":171144,"date":"2026-03-10T15:53:10","date_gmt":"2026-03-10T07:53:10","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=171144"},"modified":"2026-03-10T15:53:10","modified_gmt":"2026-03-10T07:53:10","slug":"penggerebekan-narkoba-di-palangka-raya-satu-pria-ditangkap","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/penggerebekan-narkoba-di-palangka-raya-satu-pria-ditangkap\/","title":{"rendered":"Penggerebekan Narkoba di Palangka Raya, Satu Pria Ditangkap"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"61\" data-end=\"377\"><strong>PALANGKA RAYA<\/strong> \u2013 Aparat kepolisian kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kota Palangka Raya. Seorang pria berinisial S (36) diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya setelah diduga terlibat dalam aktivitas peredaran sabu di kawasan Kecamatan Pahandut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"379\" data-end=\"528\">Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Jumat (06\/03\/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Jalan Dr. Murjani Gang Sari 45, Kelurahan Pahandut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"530\" data-end=\"687\">Kasus tersebut terungkap setelah aparat kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"689\" data-end=\"884\">Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te\u2019dang menjelaskan bahwa informasi dari warga menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penyelidikan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"886\" data-end=\"1072\">Menurutnya, anggota Satresnarkoba kemudian melakukan pemantauan di lokasi yang dilaporkan hingga akhirnya menemukan seseorang yang dicurigai terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1074\" data-end=\"1223\">\u201cPetugas melakukan pemantauan di lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika,\u201d ujarnya pada Senin (9\/03\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1225\" data-end=\"1381\">Setelah memastikan keberadaan tersangka, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan pria berinisial S yang diduga berperan sebagai pengedar sabu.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1383\" data-end=\"1492\">Usai penangkapan, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1494\" data-end=\"1601\">Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan puluhan paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1603\" data-end=\"1735\">\u201cDalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan sebanyak 44 paket sabu dengan berat kotor sekitar 11 gram,\u201d jelas Yonika.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1737\" data-end=\"1890\">Ia menambahkan bahwa puluhan paket sabu tersebut disimpan di dalam dompet kecil berwarna putih dan hitam yang diletakkan di dalam sebuah kotak merek AES.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1892\" data-end=\"2093\">Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Vivo Y04s warna hijau yang diduga digunakan oleh tersangka untuk berkomunikasi dengan jaringan peredaran narkoba.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2095\" data-end=\"2233\">\u201cSeluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi diakui milik tersangka dan telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2235\" data-end=\"2336\">Saat ini tersangka telah dibawa ke Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2338\" data-end=\"2489\">Polisi juga masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2491\" data-end=\"2629\">Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. []\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2491\" data-end=\"2629\">Redaksi<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALANGKA RAYA \u2013 Aparat kepolisian kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kota Palangka Raya. Seorang pria berinisial S (36) diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya setelah diduga terlibat dalam aktivitas peredaran sabu di kawasan Kecamatan Pahandut. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Jumat (06\/03\/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Jalan Dr. Murjani &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":69,"featured_media":171145,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[19,2259,2264],"tags":[],"class_list":["post-171144","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-hotnews","category-kalimantan-tengah","category-kota-palangkaraya-provinsi-kalimantan-tengah"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/171144","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/69"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=171144"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/171144\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":171146,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/171144\/revisions\/171146"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/171145"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=171144"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=171144"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=171144"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}