{"id":175207,"date":"2026-04-02T18:45:56","date_gmt":"2026-04-02T10:45:56","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=175207"},"modified":"2026-04-02T18:48:14","modified_gmt":"2026-04-02T10:48:14","slug":"kuasa-hukum-soroti-inkonsistensi-saksi-dalam-sidang-iup-dona","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/kuasa-hukum-soroti-inkonsistensi-saksi-dalam-sidang-iup-dona\/","title":{"rendered":"Kuasa Hukum Soroti Inkonsistensi Saksi dalam Sidang IUP Dona"},"content":{"rendered":"<section class=\"text-token-text-primary w-full focus:outline-none [--shadow-height:45px] has-data-writing-block:pointer-events-none has-data-writing-block:-mt-(--shadow-height) has-data-writing-block:pt-(--shadow-height) [&amp;:has([data-writing-block])&gt;*]:pointer-events-auto scroll-mt-(--header-height)\" dir=\"auto\" data-turn-id=\"fde89183-c40b-4e9d-b8d0-078a4fa18e48\" data-testid=\"conversation-turn-5\" data-scroll-anchor=\"false\" data-turn=\"user\"><\/section>\n<section class=\"text-token-text-primary w-full focus:outline-none [--shadow-height:45px] has-data-writing-block:pointer-events-none has-data-writing-block:-mt-(--shadow-height) has-data-writing-block:pt-(--shadow-height) [&amp;:has([data-writing-block])&gt;*]:pointer-events-auto scroll-mt-[calc(var(--header-height)+min(200px,max(70px,20svh)))]\" dir=\"auto\" data-turn-id=\"request-WEB:0f395e6a-209e-4694-9584-b389cf2b4cce-86\" data-testid=\"conversation-turn-6\" data-scroll-anchor=\"true\" data-turn=\"assistant\">\n<div class=\"text-base my-auto mx-auto pb-10 [--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-xs,calc(var(--spacing)*4))] @w-sm\/main:[--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-sm,calc(var(--spacing)*6))] @w-lg\/main:[--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-lg,calc(var(--spacing)*16))] px-(--thread-content-margin)\">\n<div class=\"[--thread-content-max-width:40rem] @w-lg\/main:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 group\/turn-messages focus-visible:outline-hidden relative flex w-full min-w-0 flex-col agent-turn\">\n<div class=\"flex max-w-full flex-col gap-4 grow\">\n<div class=\"min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal outline-none keyboard-focused:focus-ring [.text-message+&amp;]:mt-1\" dir=\"auto\" tabindex=\"0\" data-message-author-role=\"assistant\" data-message-id=\"378f1182-9a81-4eea-8938-f5273f0f9d2f\" data-message-model-slug=\"gpt-5-3\" data-turn-start-message=\"true\">\n<div class=\"flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden\">\n<div class=\"streaming-animation markdown prose dark:prose-invert w-full wrap-break-word light markdown-new-styling\">\n<p style=\"text-align: justify;\"><em>Perbedaan keterangan saksi dan dugaan tekanan dalam BAP membuat jalannya sidang perkara suap IUP di Samarinda belum menemukan kejelasan.<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>SAMARINDA<\/strong> &#8211; Sidang perkara dugaan suap izin usaha pertambangan (Izin Usaha Pertambangan\/IUP) dengan terdakwa Dayang Dona Walfiaries Tami di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kamis (02\/04\/2026), belum menghasilkan kejelasan setelah muncul perbedaan keterangan signifikan antar saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Perkara Nomor 2\/Pid.Sus-TPK\/2026\/PN Smr itu menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli tata usaha negara, namun sejumlah pernyataan di persidangan dinilai tidak konsisten sehingga menimbulkan keraguan terhadap konstruksi perkara yang sedang diuji di pengadilan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kuasa hukum Hendrik Kusnianto mengungkapkan adanya pengakuan salah satu saksi terkait dugaan tekanan dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang berpotensi memengaruhi validitas keterangan di persidangan. \u201cApalagi tadi salah satu saksi mengatakan bahwa dalam proses BAP-nya itu dia ditekan,\u201d ujarnya seusai sidang.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ia menegaskan pihaknya akan mencermati seluruh keterangan saksi untuk mengidentifikasi kemungkinan inkonsistensi yang dapat melemahkan pembuktian perkara. \u201cPoin kami bahwa nanti kita lihat secara keseluruhan ada nggak inkonsistensi terhadap keterangan-keterangan tersebut,\u201d ucapnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menurut Hendrik, sejumlah saksi juga dinilai tidak mengetahui secara jelas peristiwa yang diduga terjadi. Perbedaan keterangan bahkan muncul terkait detail objek yang diserahkan dalam perkara tersebut. \u201cSementara di saksi yang lain mengatakan yang diserahkan adalah map, ini kan menjadi pertanyaannya,\u201d katanya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ia menjelaskan, dalam teori hukum pidana, perbedaan keterangan saksi dapat menyulitkan penetapan suatu peristiwa sebagai fakta hukum yang kuat. \u201cKalau dalam satu peristiwa itu ada keterangan yang berbeda, itu tidak bisa kita kategorikan sebagai sebuah fakta karena adanya inkonsistensi,\u201d ucapnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Lebih lanjut, Hendrik menyatakan pihaknya akan menghadirkan ahli pidana dalam sidang lanjutan karena JPU tidak menghadirkan ahli pidana. \u201cKarena KPK tidak menghadirkan ahli pidana, itu nanti kami yang akan menghadirkan,\u201d katanya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Selain itu, ia menyoroti adanya saksi yang mengaku tidak mengenal terdakwa maupun pihak lain yang diduga terlibat, meskipun disebut memiliki peran dalam peristiwa tersebut. \u201cDia pemberinya, tetapi kemudian dia justru tidak tahu menahu, jadi apakah peristiwa itu benar adanya atau tidak,\u201d katanya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dari keterangan saksi ahli tata usaha negara, disebutkan adanya perbedaan kewenangan antara gubernur dan dinas teknis dalam penerbitan keputusan terkait IUP. Hal tersebut berkaitan dengan konsep kewenangan dalam administrasi pemerintahan. \u201cDari ahli administrasi negara tadi sebenarnya sudah jelas bahwa ada kewenangan teknis terkait dinas yang tidak bisa dijadikan satu kesatuan kepada gubernur,\u201d ucapnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Hendrik juga menyinggung perbedaan konsep mandat dan delegasi dalam penentuan tanggung jawab hukum pejabat pemerintahan. \u201cDalam teorinya mandat itu tanggung jawabnya gubernur, tetapi di sisi lain ada peraturan yang menyebut sifatnya delegasi,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ia menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan sementara, tidak ditemukan adanya intervensi langsung dari gubernur dalam proses penerbitan keputusan yang dipersoalkan. \u201cFaktanya tidak ada perintah atau campur tangan dari gubernur,\u201d katanya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menurutnya, hal terpenting dalam perkara ini adalah memperjelas substansi pertemuan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana serta relevansinya terhadap dakwaan. \u201cNah ini yang poin penting yang harus kita perjelas,\u201d pungkasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan guna menguji konsistensi keterangan saksi dan menghadirkan ahli tambahan untuk memperkuat pembuktian perkara.[]\n<p style=\"text-align: justify;\">Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Nursiah<\/p>\n<\/div>\n<\/div>\n<\/div>\n<\/div>\n<\/div>\n<\/div>\n<\/section>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Perbedaan keterangan saksi dan dugaan tekanan dalam BAP membuat jalannya sidang perkara suap IUP di Samarinda belum menemukan kejelasan. SAMARINDA &#8211; Sidang perkara dugaan suap izin usaha pertambangan (Izin Usaha Pertambangan\/IUP) dengan terdakwa Dayang Dona Walfiaries Tami di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kamis (02\/04\/2026), belum menghasilkan kejelasan setelah muncul perbedaan keterangan signifikan antar saksi yang &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":66,"featured_media":175210,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[26,37],"tags":[3119,18183,13070,18179,18182,18181,224,18184,14898,18180,609,17485],"class_list":["post-175207","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kalimantan-timur-kaltim","category-kota-samarinda","tag-bap","tag-delegasi-mandat","tag-hukum-pidana","tag-kasus-suap-tambang","tag-kewenangan-gubernur","tag-korupsi-iup","tag-kpk","tag-perkara-tambang","tag-pn-samarinda","tag-saksi-sidang","tag-samarinda","tag-sidang-iup"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/175207","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/66"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=175207"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/175207\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":175286,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/175207\/revisions\/175286"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/175210"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=175207"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=175207"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=175207"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}