{"id":176055,"date":"2026-04-07T14:42:55","date_gmt":"2026-04-07T06:42:55","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=176055"},"modified":"2026-04-07T14:44:34","modified_gmt":"2026-04-07T06:44:34","slug":"modus-ritual-guru-silat-di-serang-diduga-cabuli-5-murid","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/modus-ritual-guru-silat-di-serang-diduga-cabuli-5-murid\/","title":{"rendered":"Modus Ritual, Guru Silat di Serang Diduga Cabuli 5 Murid"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Kasus kekerasan seksual terhadap lima murid perempuan di Serang terungkap setelah korban melapor, dengan pelaku menggunakan modus ritual pembersihan diri.<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><b>BANTEN <\/b>&#8211; Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan seorang oknum guru silat berinisial MY di Kota Serang, Provinsi Banten, dengan total lima korban yang seluruhnya merupakan murid perempuan di bawah umur.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kasus ini terungkap setelah salah satu korban bersama keluarganya memberanikan diri melapor kepada pihak kepolisian pada 3 April 2026, setelah sebelumnya para korban diduga mengalami tekanan dan ancaman sehingga tidak berani mengungkap peristiwa tersebut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus menawarkan ritual pembersihan diri kepada para korban sebelum diberikan ilmu bela diri.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Modus menawarkan pembersihan diri kepada para korban,&#8221; kata Maruli sebagaimana diwartakan Kompas, Senin (07\/04\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut diduga telah berlangsung sejak Mei 2025. Pelaku meminta korban untuk mandi menggunakan air kembang di rumahnya, kemudian melakukan pemijatan dengan dalih membersihkan tubuh, pikiran, dan hati.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Namun, pelaku diduga melakukan tindakan asusila,&#8221; ujar Maruli.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dari hasil pemeriksaan sementara, terdapat lima korban anak di bawah umur, dengan rincian tiga korban persetubuhan dan dua korban perbuatan cabul.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Maruli menyebut, para korban sebelumnya tidak berani melapor karena adanya dugaan intimidasi dari pelaku. Kondisi ini memperlihatkan adanya relasi kuasa yang dimanfaatkan pelaku terhadap murid-muridnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sebelum diamankan aparat, pelaku sempat diamankan warga yang geram atas perbuatannya. Selanjutnya, pelaku diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 414 KUHP dan atau Pasal 415 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,&#8221; kata Maruli.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan figur dengan posisi kepercayaan, sehingga diharapkan menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan aparat dalam upaya pencegahan serta perlindungan terhadap anak di lingkungan pendidikan nonformal.[]\n<p>Redaksi<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kasus kekerasan seksual terhadap lima murid perempuan di Serang terungkap setelah korban melapor, dengan pelaku menggunakan modus ritual pembersihan diri. BANTEN &#8211; Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan seorang oknum guru silat berinisial MY di Kota Serang, Provinsi Banten, dengan total lima korban yang seluruhnya merupakan murid &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":70,"featured_media":176056,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[7994,7,35],"tags":[6685,18953,3222,11753,7573,17541,18954,870,825,18952,8315],"class_list":["post-176055","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-banten","category-breaking-news","category-berita-nasional","tag-banten","tag-guru-silat","tag-kasus-asusila","tag-kekerasan-seksual-anak","tag-kompas","tag-korban-anak","tag-kriminal-banten","tag-kuhp","tag-pencabulan","tag-polda-banten","tag-serang"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/176055","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/70"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=176055"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/176055\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":176058,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/176055\/revisions\/176058"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/176056"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=176055"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=176055"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=176055"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}