{"id":176117,"date":"2026-04-07T17:16:57","date_gmt":"2026-04-07T09:16:57","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=176117"},"modified":"2026-04-07T17:22:28","modified_gmt":"2026-04-07T09:22:28","slug":"wfh-asn-katingan-diatur-ketat-pelayanan-publik-tak-boleh-terganggu","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wfh-asn-katingan-diatur-ketat-pelayanan-publik-tak-boleh-terganggu\/","title":{"rendered":"WFH ASN Katingan Diatur Ketat, Pelayanan Publik Tak Boleh Terganggu"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Pemkab Katingan menyiapkan penerapan WFH ASN secara selektif dengan tetap menjaga kualitas layanan publik dan efisiensi kinerja pemerintahan.<\/em><b><\/b><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>KATINGAN<\/strong> &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan mulai menyiapkan langkah konkret penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menekankan keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan optimalisasi pelayanan publik.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Langkah tersebut dibahas dalam rapat tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800.1.5\/3349\/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah yang digelar di Rumah Jabatan Bupati Katingan, Senin (06\/04\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Rapat dipimpin Bupati Katingan Saiful, didampingi Wakil Bupati (Wabup) Katingan Firdaus, serta dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Katingan Christian Rain, para asisten, kepala perangkat daerah, dan pejabat terkait lainnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam arahannya, Saiful menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat dan perlu dipahami secara menyeluruh oleh seluruh perangkat daerah.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cPerlu segera disusun surat edaran sebagai pedoman pelaksanaan di daerah. Ini juga penting agar masyarakat memahami kebijakan yang diterapkan dan tidak terjadi kesalahpahaman,\u201d ujar Saiful.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ia juga meminta setiap perangkat daerah menyiapkan laporan pelaksanaan secara terstruktur dan terukur. Format pelaporan tersebut telah disiapkan oleh Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) guna mempermudah proses pemantauan dan evaluasi kebijakan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sementara itu, Sekda Katingan Christian Rain menjelaskan bahwa kebijakan WFH merupakan arahan pemerintah pusat yang pelaksanaannya di daerah harus dilakukan secara selektif.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cHari Jumat direncanakan sebagai hari pelaksanaan WFH dengan skema maksimal 50 persen pegawai. Namun perangkat daerah yang memberikan layanan langsung tetap harus menjalankan tugas secara penuh di kantor,\u201d jelasnya, sebagaimana diberitakan SuarIndonesia, Selasa, (07\/04\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ia menambahkan, sektor layanan esensial seperti kesehatan, perizinan, pendidikan, serta pelayanan publik lainnya tetap menerapkan sistem Work From Office (WFO) secara penuh demi menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Selain pengaturan pola kerja, Pemkab Katingan juga menyoroti aspek efisiensi anggaran melalui pengurangan perjalanan dinas hingga 50 persen, optimalisasi rapat daring, serta penggunaan kendaraan dinas secara lebih bijak.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam rapat tersebut, perhatian juga diarahkan pada isu keselamatan kelistrikan. Pemerintah daerah mencermati potensi risiko kebakaran akibat kabel listrik yang sudah tua atau pemasangan yang tidak sesuai standar. Sosialisasi kepada masyarakat akan dilakukan bersama Perusahaan Listrik Negara (PLN) hingga tingkat kecamatan guna meningkatkan kewaspadaan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Di sisi lain, Ortal menegaskan bahwa ASN yang menjalankan WFH tetap wajib berada di rumah dan responsif terhadap arahan pimpinan. Ketentuan teknis, termasuk mekanisme absensi dan pengawasan kinerja, akan diatur lebih lanjut melalui surat edaran resmi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dengan skema ini, Pemkab Katingan berharap transformasi budaya kerja ASN tidak hanya meningkatkan fleksibilitas, tetapi juga mendorong efisiensi serta tetap menjaga kualitas pelayanan publik secara optimal di seluruh wilayah. []\n<p>Redaksi<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pemkab Katingan menyiapkan penerapan WFH ASN secara selektif dengan tetap menjaga kualitas layanan publik dan efisiensi kinerja pemerintahan. KATINGAN &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan mulai menyiapkan langkah konkret penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menekankan keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan optimalisasi pelayanan publik. Langkah tersebut dibahas dalam rapat tindak &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":70,"featured_media":176118,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[2259,2620],"tags":[2166,13196,9375,8818,19000,12728,18997,18999,8486,18998],"class_list":["post-176117","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kalimantan-tengah","category-kabupaten-katingan-provinsi-kalimantan-tengah","tag-asn","tag-disiplin-asn","tag-efisiensi-anggaran","tag-katingan","tag-kebijakan-kerja-asn","tag-pelayanan-publik","tag-pemkab-katingan","tag-sekda-katingan","tag-wfh","tag-wfo"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/176117","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/70"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=176117"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/176117\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":176125,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/176117\/revisions\/176125"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/176118"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=176117"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=176117"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=176117"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}