{"id":176631,"date":"2026-04-09T17:08:31","date_gmt":"2026-04-09T09:08:31","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=176631"},"modified":"2026-04-09T17:22:08","modified_gmt":"2026-04-09T09:22:08","slug":"bawa-51-gram-sabu-pemuda-22-tahun-diciduk-di-jalanan-sampit","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/bawa-51-gram-sabu-pemuda-22-tahun-diciduk-di-jalanan-sampit\/","title":{"rendered":"Bawa 51 Gram Sabu, Pemuda 22 Tahun Diciduk di Jalanan Sampit"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Informasi masyarakat mengungkap peredaran sabu 51 gram di Sampit yang berujung penangkapan pelaku oleh Satresnarkoba Polres Kotim.<\/em><b><\/b><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>KOTAWARINGIN TIMUR<\/strong> &#8211; Peran aktif masyarakat kembali menjadi kunci pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), setelah aparat dari Kepolisian Resor (Polres) Kotim melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengamankan seorang pria berinisial NA (22) dengan barang bukti sabu seberat 51 gram.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Penangkapan berlangsung pada Senin 6 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Jalan Cristopel Mihing Gang Bumi Makmur, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang. Pelaku diamankan saat melintas menggunakan sepeda motor, menyusul laporan warga yang mencurigai aktivitasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kotim Resky Maulana Zulkarnain melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Kotim Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut pelaku kerap membawa narkotika jenis sabu.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cAnggota menerima informasi bahwa terlapor sering membawa narkotika jenis sabu. Dari informasi itu dilakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan saat mengendarai sepeda motor,\u201d ujarnya, sebagaimana dilansir Kalteng Pos, Rabu (08\/04\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan warga setempat, petugas menemukan 10 paket sabu yang disimpan dalam tas kecil yang tergantung di sepeda motor pelaku.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cDitemukan 10 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu, dibungkus kertas putih dan disimpan dalam tas kecil di sepeda motor,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Selain barang bukti sabu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam yang digunakan pelaku. NA juga mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cTerhadap pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut,\u201d tambahnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan lain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memutus rantai peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. []\n<p>Redaksi<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Informasi masyarakat mengungkap peredaran sabu 51 gram di Sampit yang berujung penangkapan pelaku oleh Satresnarkoba Polres Kotim. KOTAWARINGIN TIMUR &#8211; Peran aktif masyarakat kembali menjadi kunci pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), setelah aparat dari Kepolisian Resor (Polres) Kotim melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengamankan seorang pria berinisial NA (22) dengan barang &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":70,"featured_media":176633,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[2259,2266],"tags":[19426,19424,8824,4158,16114,9754,19427,19425,8859,8620],"class_list":["post-176631","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kalimantan-tengah","category-kabupaten-kotawaringin-timur-provinsi-kalimantan-tengah","tag-edy-wiyoko","tag-kasus-narkoba-sampit","tag-kotawaringin-timur","tag-kotim","tag-penangkapan-pengedar","tag-polres-kotim","tag-resky-maulana-zulkarnain","tag-sabu-51-gram","tag-sampit","tag-satresnarkoba"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/176631","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/70"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=176631"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/176631\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":176645,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/176631\/revisions\/176645"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/176633"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=176631"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=176631"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=176631"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}