{"id":176728,"date":"2026-04-10T10:18:51","date_gmt":"2026-04-10T02:18:51","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=176728"},"modified":"2026-04-10T10:21:20","modified_gmt":"2026-04-10T02:21:20","slug":"kuasa-hukum-ungkap-kejanggalan-rekonstruksi-kasus-penikaman","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/kuasa-hukum-ungkap-kejanggalan-rekonstruksi-kasus-penikaman\/","title":{"rendered":"Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Rekonstruksi Kasus Penikaman"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Rekonstruksi 47 adegan kasus penikaman di Samarinda menuai sorotan kuasa hukum korban terkait kejanggalan kronologi, motif, hingga dugaan keterlibatan lebih dari satu pelaku.<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>SAMARINDA <\/strong>&#8211; Rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan dengan penikaman di simpang tiga Gunung Manggah, <span class=\"hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline\"><span class=\"whitespace-normal\">Samarinda<\/span><\/span>, telah selesai dilaksanakan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda dengan memperagakan 47 adegan, Kamis (09\/04\/2026). Namun, proses tersebut menuai sorotan dari pihak kuasa hukum korban yang menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaannya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kuasa hukum korban, Titus Tibayan Pakalla, menyatakan rekonstruksi telah rampung, tetapi menyisakan catatan penting dari keluarga korban. \u201cHari ini mengenai rekonstruksi penikaman di Gunung Mangga sudah selesai dilaksanakan,\u201d ujarnya.<\/p>\n<figure id=\"attachment_176751\" aria-describedby=\"caption-attachment-176751\" style=\"width: 700px\" class=\"wp-caption alignnone\"><img decoding=\"async\" class=\"wp-image-176751\" src=\"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/6251533459104927339.jpg\" alt=\"\" width=\"700\" height=\"525\" srcset=\"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/6251533459104927339.jpg 1280w, https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/6251533459104927339-300x225.jpg 300w, https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/6251533459104927339-1024x768.jpg 1024w, https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/6251533459104927339-768x576.jpg 768w\" sizes=\"(max-width: 700px) 100vw, 700px\" \/><figcaption id=\"caption-attachment-176751\" class=\"wp-caption-text\">Kuasa hukum korban, Titus Tibayan Pakalla<\/figcaption><\/figure>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menurut Titus, pihak keluarga menyoroti tidak dicantumkannya rincian waktu dalam setiap adegan yang diperagakan. Padahal, keterangan waktu dinilai krusial untuk memperjelas kronologi peristiwa. \u201cAda beberapa poin yang kami garis bawahi dari keluarga korban, seperti adegan yang disiapkan Polresta Samarinda tidak dicantumkan jam mulai dari pergerakan pelaku sampai meninggalnya korban,\u201d katanya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ia menilai ketiadaan detail waktu berpotensi mengaburkan alur kejadian yang sebenarnya. Selain itu, Titus juga mendesak agar saksi bernama Solihin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. \u201cMengenai saksi Solihin itu harus dijadikan tersangka, karena korban ini dipukul terlebih dahulu oleh saksi Solihin sebelum ditikam oleh tersangka,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban sempat mengalami pemukulan di bagian leher hingga terjatuh sebelum akhirnya ditikam oleh pelaku utama. Titus turut menyoroti ketidakjelasan identitas serta peran sejumlah saksi dalam rekonstruksi, termasuk asal-usul hingga atribut yang digunakan. \u201cDalam rekonstruksi ini tidak jelas saksi datang pakai apa, dari mana, bahkan pakaian dan aksesorisnya tidak dicantumkan,\u201d ucapnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ia juga mengungkap adanya perbedaan keterangan antara saksi dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). \u201cBanyak yang dibantah dan tidak sesuai antara saksi dengan BAP dan apa yang diperagakan,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><img decoding=\"async\" class=\"wp-image-176753 aligncenter\" src=\"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/6251533459104927337.jpg\" alt=\"\" width=\"700\" height=\"525\" srcset=\"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/6251533459104927337.jpg 1280w, https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/6251533459104927337-300x225.jpg 300w, https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/6251533459104927337-1024x768.jpg 1024w, https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/6251533459104927337-768x576.jpg 768w\" sizes=\"(max-width: 700px) 100vw, 700px\" \/>Terkait motif, Titus menyebut masih terjadi perbedaan versi antara dugaan penjambretan dengan persoalan pribadi yang mengarah pada unsur asmara. Ia mempertanyakan dugaan penjambretan karena tidak didukung barang bukti. \u201cKalau memang jambret, mana barang buktinya, apakah unsur jambretnya terpenuhi,\u201d ucapnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Lebih jauh, ia menduga peristiwa tersebut mengarah pada tindak pidana pembunuhan berencana, mengingat tersangka telah membawa senjata tajam sejak awal kejadian. \u201cTersangka dari awal sudah membawa senjata tajam, itu menunjukkan ada dugaan perencanaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Selain itu, terdapat dugaan upaya penghilangan barang bukti berupa senjata tajam. Titus menyebut barang bukti yang ditemukan saat ini diduga bukan senjata awal yang digunakan pelaku. \u201cBarang bukti yang ditemukan bukan pisau awal yang dibawa tersangka,\u201d ucapnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pihaknya juga mendesak kepolisian menetapkan tersangka baru berdasarkan keterangan saksi di lapangan yang menyebut adanya lebih dari satu pelaku. \u201cSaksi fakta Yosi melihat langsung bahwa pelaku itu ada tiga orang,\u201d katanya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Titus mempertanyakan penetapan tersangka yang hingga kini baru satu orang, meskipun terdapat saksi yang melihat langsung kejadian tersebut. Ia juga menyoroti minimnya informasi yang diterima keluarga korban terkait perkembangan perkara. \u201cKami dari korban tidak mendapatkan informasi sedikit pun mengenai perkembangan perkara,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ia berharap penanganan kasus dilakukan secara transparan dan profesional demi keadilan bagi korban. \u201cKami berharap proses ini berjalan transparan dan semua pelaku dapat diungkap,\u201d harapnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sementara itu, kuasa hukum saksi satu dan dua, Andi Akbar, menyampaikan keberatan terhadap sejumlah adegan dalam rekonstruksi yang dinilai tidak sesuai fakta. Ia menolak adegan yang menggambarkan adanya komunikasi antara saksi dengan tersangka terkait kepemilikan senjata tajam sebelum kejadian. \u201cKami menolak rekonstruksi tadi yang ada adegan bahwa saksi satu menanyakan, \u2018kamu bawa apa, bawa badik ya,\u2019 kayak gitu,\u201d katanya.<\/p>\n<figure id=\"attachment_176752\" aria-describedby=\"caption-attachment-176752\" style=\"width: 700px\" class=\"wp-caption alignnone\"><img decoding=\"async\" class=\"wp-image-176752\" src=\"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/6251533459104927342.jpg\" alt=\"\" width=\"700\" height=\"525\" srcset=\"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/6251533459104927342.jpg 1280w, https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/6251533459104927342-300x225.jpg 300w, https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/6251533459104927342-1024x768.jpg 1024w, https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/6251533459104927342-768x576.jpg 768w\" sizes=\"(max-width: 700px) 100vw, 700px\" \/><figcaption id=\"caption-attachment-176752\" class=\"wp-caption-text\">kuasa hukum saksi satu dan dua, Andi Akbar<\/figcaption><\/figure>\n<p style=\"text-align: justify;\">Andi menegaskan saksi satu tidak mengetahui maupun melihat tersangka membawa senjata tajam, serta tidak pernah ada perencanaan maupun perintah terkait penggunaan senjata. \u201cTidak ada merencanakan dan memerintahkan membawa sesuatu dan lain-lainnya begitu,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ia menjelaskan, peristiwa tersebut bermula dari permintaan bantuan secara spontan tanpa perencanaan. Tujuan awalnya hanya untuk memfasilitasi saksi dua agar dapat ikut bersama saksi satu menggunakan sepeda motor, sementara kendaraan saksi dua dibawa oleh tersangka.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Terkait usulan agar saksi satu dan dua dijadikan tersangka, Andi menegaskan hal itu merupakan kewenangan penyidik. Ia memastikan seluruh keterangan saksi diberikan berdasarkan pengalaman langsung. \u201cKeterangan itu berdasarkan apa yang dialami oleh saksi satu dan dua, apa yang dilihat, didengar, dan dirasakan,\u201d katanya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pihaknya menghormati perbedaan pandangan dalam proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik. \u201cTerkait ada pendapat-pendapat lain, kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik dalam proses penyidikan ini,\u201d pungkasnya. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Nursiah<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Rekonstruksi 47 adegan kasus penikaman di Samarinda menuai sorotan kuasa hukum korban terkait kejanggalan kronologi, motif, hingga dugaan keterlibatan lebih dari satu pelaku. SAMARINDA &#8211; Rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan dengan penikaman di simpang tiga Gunung Manggah, Samarinda, telah selesai dilaksanakan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda dengan memperagakan 47 adegan, Kamis (09\/04\/2026). Namun, proses tersebut &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":66,"featured_media":176729,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[26,37],"tags":[3119,19545,17128,5544,14660,1688,18724,5858,609,19546],"class_list":["post-176728","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kalimantan-timur-kaltim","category-kota-samarinda","tag-bap","tag-gunung-manggah","tag-hukum-kriminal","tag-kalimantan-timur","tag-kasus-penikaman","tag-polresta-samarinda","tag-rekonstruksi-pembunuhan","tag-saksi","tag-samarinda","tag-tersangka-baru"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/176728","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/66"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=176728"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/176728\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":176757,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/176728\/revisions\/176757"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/176729"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=176728"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=176728"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=176728"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}