{"id":177205,"date":"2026-04-13T00:06:11","date_gmt":"2026-04-12T16:06:11","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=177205"},"modified":"2026-04-13T00:07:26","modified_gmt":"2026-04-12T16:07:26","slug":"geger-kabel-1-km-dicuri-kerugian-tembus-rp66-juta","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/geger-kabel-1-km-dicuri-kerugian-tembus-rp66-juta\/","title":{"rendered":"Geger! Kabel 1 Km Dicuri, Kerugian Tembus Rp66 Juta"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Polisi mengungkap pencurian kabel telekomunikasi sepanjang 1.000 meter di Palaran setelah laporan warga, dengan kerugian perusahaan mencapai Rp66 juta.<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>SAMARINDA <\/strong>&#8211; Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian aset telekomunikasi di Jalan Poros Samarinda\u2013Sanga-Sanga, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pada Kamis (09\/04\/2026). Seorang pria berinisial AP (25) ditetapkan sebagai terduga pelaku usai diduga merusak dan mengambil kabel jaringan milik perusahaan telekomunikasi yang menyebabkan kerugian puluhan juta rupiah.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Samarinda, Agus Setyawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang mencurigai keberadaan seseorang tanpa identitas resmi di area site telekomunikasi. \u201cSeorang pria berinisial AP 25 tahun ditetapkan sebagai terduga pelaku,\u201d ujarnya saat ditemui Sabtu (11\/04\/2025).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menurut Agus, laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama pihak pengelola aset untuk melakukan pengecekan langsung di lokasi kejadian. \u201cKami tindak lanjuti laporan masyarakat, dan pihak pengelola aset langsung melakukan pengecekan ke lokasi kejadian,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan kabel backbone sepanjang kurang lebih 1.000 meter telah dirusak dan dipotong oleh pelaku. Kabel tersebut kemudian dikupas untuk diambil bagian tertentu. \u201cDi lokasi kejadian ditemukan fakta bahwa kabel backbone sepanjang kurang lebih 1.000 meter telah dipotong dan dikupas menjadi bagian kecil oleh terduga pelaku,\u201d katanya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Akibat kejadian tersebut, perusahaan telekomunikasi PT Telkomsel mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp66.477.000. Laporan resmi kemudian diajukan ke Polresta Samarinda, yang langsung bergerak cepat melakukan penindakan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Petugas berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian berikut sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksinya, antara lain gergaji besi, pisau cutter, dan sisa pembungkus kabel. \u201cMengamankan terduga pelaku di lokasi beserta sejumlah barang bukti berupa alat-alat yang digunakan untuk beraksi, di antaranya gergaji besi, pisau cutter, dan sisa pembungkus kabel,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. \u201cAtas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian,\u201d pungkasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kasat Reskrim juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat segera diungkap. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan dan aset publik. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Nursiah<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Polisi mengungkap pencurian kabel telekomunikasi sepanjang 1.000 meter di Palaran setelah laporan warga, dengan kerugian perusahaan mencapai Rp66 juta. SAMARINDA &#8211; Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian aset telekomunikasi di Jalan Poros Samarinda\u2013Sanga-Sanga, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pada Kamis (09\/04\/2026). &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":66,"featured_media":177206,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[26,37],"tags":[15956,19982,19981,19979,19980,19377,1688,609,19978,8158],"class_list":["post-177205","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kalimantan-timur-kaltim","category-kota-samarinda","tag-kasus-kriminal-samarinda","tag-keamanan-infrastruktur","tag-kuhp-2023","tag-palaran","tag-pencurian-aset-telekomunikasi","tag-pencurian-kabel","tag-polresta-samarinda","tag-samarinda","tag-satreskrim-samarinda","tag-telkomsel"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/177205","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/66"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=177205"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/177205\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":177297,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/177205\/revisions\/177297"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/177206"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=177205"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=177205"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=177205"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}