{"id":177447,"date":"2026-04-13T21:15:17","date_gmt":"2026-04-13T13:15:17","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=177447"},"modified":"2026-04-13T21:15:17","modified_gmt":"2026-04-13T13:15:17","slug":"penggerebekan-dini-hari-polisi-amankan-2-kg-sabu-dan-3-tersangka","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/penggerebekan-dini-hari-polisi-amankan-2-kg-sabu-dan-3-tersangka\/","title":{"rendered":"Penggerebekan Dini Hari, Polisi Amankan 2 Kg Sabu dan 3 Tersangka"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Pengungkapan jaringan narkotika di Samarinda bermula dari penyamaran polisi hingga berhasil menyita hampir dua kilogram sabu dan memburu satu pelaku yang masih buron.<\/em><br \/>\n<strong><br \/>\nSAMARINDA<\/strong> &#8211; Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti sekitar dua kilogram dalam operasi yang digelar pada 30 Maret 2026 dini hari.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pengungkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 00.30 Wita di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pangeran Antasari, Gang 3, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu. Dalam operasi itu, petugas mengamankan tiga tersangka berinisial S, RP, dan AW.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><img decoding=\"async\" class=\"alignnone wp-image-177517\" src=\"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/6260447844116401735.jpg\" alt=\"\" width=\"700\" height=\"525\" srcset=\"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/6260447844116401735.jpg 1280w, https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/6260447844116401735-300x225.jpg 300w, https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/6260447844116401735-1024x768.jpg 1024w, https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/6260447844116401735-768x576.jpg 768w\" sizes=\"(max-width: 700px) 100vw, 700px\" \/>Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Samarinda Hendri Umar mengatakan, ketiga tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika. \u201cKita sudah bisa mengamankan tiga orang pelaku, yang pertama berinisial S, kemudian yang kedua RP, dan yang ketiga AW,\u201d ujarnya di Polresta Samarinda, Senin (13\/04\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dari identitas tersangka, dua orang diketahui merupakan warga Samarinda, sedangkan satu lainnya berasal dari Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan teknik penyamaran atau undercover buy. \u201cUndercover buy, yaitu dimana anggota telah melakukan penyamaran untuk melakukan penangkapan,\u201d jelas Kapolres.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pada penangkapan awal, petugas menemukan barang bukti sabu seberat sekitar 0,7 gram. Selanjutnya dilakukan pengembangan yang menghasilkan temuan tambahan sekitar 109,04 gram dari para tersangka.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pengembangan kasus terus dilakukan hingga petugas memperoleh informasi mengenai lokasi penyimpanan lain. Dari hasil penggeledahan lanjutan, ditemukan dua paket besar sabu dengan berat sekitar 1.896 gram. \u201cKita dapatkan lagi dua bungkus narkotika jenis sabu yaitu kurang lebih seberat 1.896 gram,\u201d katanya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan mencapai kurang lebih dua kilogram sabu serta uang tunai sebesar Rp35 juta. \u201cTotal barang bukti yang diamankan ini sebanyak kurang lebih 2.000 gram atau dua kilo dan uang tunai sebanyak Rp35.000.000,\u201d ucapnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kapolres mengungkapkan, barang bukti tersebut diduga milik seorang pelaku lain berinisial B yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). \u201cItu merupakan milik dari saudara B yang pada saat ini masih menjadi DPO,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari transaksi pemesanan barang kepada pelaku B yang kemudian dipantau oleh petugas hingga berujung pada penangkapan di lokasi kejadian perkara. Penggeledahan lanjutan dilakukan hingga ke bagian dapur rumah kontrakan, tempat penyimpanan sabu dalam jumlah besar. \u201cSehingga akhirnya dilakukan penggeledahan di daerah dapur dan ditemukan lagi narkotika jenis sabu,\u201d ucapnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat terkait peredaran narkotika. \u201cPersangkaan pasal yang kita terapkan yaitu pasal 114 ayat 2, juncto pasal 132 ayat 1, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika junto lampiran 2 dan lampiran 3, Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang penyesuaian pidana dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau pasal 609 ayat 2 huruf A, Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto pasal 13 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023,\u201d.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ia merinci ancaman pidana dari pasal-pasal tersebut. \u201cPasal 114 ayat 2, ini adalah pasal bagi yang mengedarkan, yaitu setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, dan seterusnya, narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram, pelaku dapat dikenakan dengan pidana, dengan pidana mati, pidana seumur hidup, ataupun pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cPasal 132 ayat 1, pasal pemufakatan jahat, yaitu dari beberapa orang yang telah bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, sebagaimana dimaksudkan dalam beberapa pasal lainnya pelaku dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 114 ayat 2,\u201d.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cPasal 609 ayat 2 huruf A, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 pasal KUHP baru yang di mana dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan terhadap narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,\u201d sebutnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut, sementara satu pelaku lain masih dalam pengejaran aparat. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Nursiah<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pengungkapan jaringan narkotika di Samarinda bermula dari penyamaran polisi hingga berhasil menyita hampir dua kilogram sabu dan memburu satu pelaku yang masih buron. SAMARINDA &#8211; Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti sekitar dua kilogram dalam operasi yang digelar pada 30 Maret 2026 &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":66,"featured_media":177448,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[26,481,37],"tags":[19828,14888,560,561,20178,6695,1688,17585,609,20177,15370],"class_list":["post-177447","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kalimantan-timur-kaltim","category-kasus","category-kota-samarinda","tag-dpo-narkoba","tag-kapolres-samarinda","tag-kukar","tag-kutai-kartanegara","tag-narkoba-samarinda","tag-peredaran-narkotika","tag-polresta-samarinda","tag-sabu-2-kg","tag-samarinda","tag-satresnarkoba-samarinda","tag-undercover-buy"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/177447","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/66"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=177447"}],"version-history":[{"count":5,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/177447\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":177518,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/177447\/revisions\/177518"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/177448"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=177447"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=177447"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=177447"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}