{"id":177604,"date":"2026-04-14T19:12:16","date_gmt":"2026-04-14T11:12:16","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=177604"},"modified":"2026-04-14T19:12:48","modified_gmt":"2026-04-14T11:12:48","slug":"sengketa-pjhi-tak-kunjung-usai-legalitas-yayasan-dipertanyakan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/sengketa-pjhi-tak-kunjung-usai-legalitas-yayasan-dipertanyakan\/","title":{"rendered":"Sengketa PJHI Tak Kunjung Usai, Legalitas Yayasan Dipertanyakan"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Sengketa pengelolaan aset wakaf Yayasan PJHI di Balikpapan memicu dualisme kepengurusan yang berdampak pada administrasi sekolah dan membutuhkan kepastian hukum segera.<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>BALIKPAPAN<\/strong> &#8211; Sengketa pengelolaan aset wakaf Yayasan PJHI di Balikpapan hingga kini belum menemukan titik terang dan dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian, terutama bagi lembaga pendidikan yang berada di bawah naungannya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan, Gasali, mengungkapkan bahwa konflik tersebut bermula dari perubahan struktur dan legalitas yayasan yang dinilai tidak melalui proses transparan serta musyawarah bersama. Padahal, aset wakaf tersebut awalnya diperuntukkan bagi kepentingan sosial dan pendidikan melalui Yayasan PJHI pusat di Jakarta.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cSeiring waktu, muncul beberapa perubahan, mulai dari Yayasan PJHI Balikpapan, kemudian ada Yayasan PJHI Madani, hingga terakhir Yayasan PJHI Balikpapan Timur. Hal ini memicu sengketa yang terus berlanjut,\u201d ujar Gasali, Selasa (14\/04\/2026) di Gedung DPRD Balikpapan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ia menegaskan, aset wakaf tersebut memiliki nilai strategis karena digunakan untuk menunjang kegiatan pendidikan dan sosial. Hingga kini, lembaga pendidikan seperti Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) PJHI, Sekolah Menengah Pertama (SMP) PJHI, dan Sekolah Menengah Atas (SMA) PJHI masih beroperasi normal, meskipun panti asuhan yang sebelumnya ada sudah tidak lagi berjalan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Berdasarkan informasi yang dihimpun, ratusan siswa masih aktif menempuh pendidikan di bawah naungan lembaga tersebut. Aktivitas belajar mengajar pun berlangsung tanpa gangguan berarti.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Namun, persoalan utama muncul akibat dualisme kepengurusan yayasan yang berdampak pada aspek administratif lembaga pendidikan. \u201cSecara administrasi di Dinas Pendidikan, tidak ada masalah. Kegiatan belajar mengajar tetap berjalan baik. Namun yang menjadi persoalan adalah kepada yayasan mana laporan itu harus disampaikan,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Gasali menyebut, berdasarkan data dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), lembaga pendidikan tersebut masih tercatat berada di bawah Yayasan PJHI Kota Balikpapan. Sementara itu, pihak lain juga mengklaim kewenangan dan meminta laporan dari sekolah.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cBukan berarti pihak sekolah tidak mau melapor, tetapi mereka masih menunggu kejelasan legalitas yayasan yang sah,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kondisi tersebut, menurut sumber di lingkungan pendidikan, menempatkan pihak sekolah dalam posisi dilematis. Mereka khawatir kesalahan administratif dapat berdampak pada status kelembagaan maupun keberlangsungan operasional di masa depan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dari sisi pemerintah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan menyatakan kegiatan belajar mengajar di sekolah yang berada di bawah Yayasan PJHI tetap berjalan normal. Namun, persoalan administrasi masih menjadi perhatian akibat ketidakjelasan kepengurusan yayasan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan menyoroti aspek legalitas yayasan dalam pengelolaan aset wakaf dan kegiatan sosial keagamaan. Kemenag menegaskan bahwa lembaga pengelola aset maupun dana harus memiliki izin resmi yang sah guna menghindari konflik berkepanjangan serta memastikan pengelolaan sesuai ketentuan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Situasi semakin kompleks dengan adanya keberatan dari ahli waris pewakaf terhadap pengelolaan aset oleh pihak tertentu. \u201cAda pernyataan dari ahli waris yang menyatakan tidak rela dan tidak ikhlas jika aset ini dikelola oleh pihak tersebut. Ini tentu menjadi hal yang perlu ditinjau ulang sesuai aturan yang berlaku,\u201d tambahnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam regulasi perwakafan, pengelolaan aset harus tetap mengacu pada tujuan awal wakaf serta memperhatikan aspek legalitas yang sah. Oleh karena itu, penyelesaian konflik ini dinilai tidak cukup hanya melalui kesepakatan internal, tetapi juga memerlukan kepastian hukum yang jelas.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">DPRD Balikpapan menilai penyelesaian sengketa harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pihak terkait serta mengedepankan prinsip musyawarah dan ketentuan hukum yang berlaku.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cKami mengimbau kedua belah pihak untuk segera duduk bersama, bermusyawarah, dan menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik. Jangan sampai sengketa ini berlarut-larut dan berdampak pada kepentingan umat, khususnya dunia pendidikan,\u201d pungkasnya. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyunting: Nursiah<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Sengketa pengelolaan aset wakaf Yayasan PJHI di Balikpapan memicu dualisme kepengurusan yang berdampak pada administrasi sekolah dan membutuhkan kepastian hukum segera. BALIKPAPAN &#8211; Sengketa pengelolaan aset wakaf Yayasan PJHI di Balikpapan hingga kini belum menemukan titik terang dan dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian, terutama bagi lembaga pendidikan yang berada di bawah naungannya. Ketua Komisi IV Dewan &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":55,"featured_media":177826,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[467,26],"tags":[20442,11952,9630,622,20440,20441,20443,20444,20438,20439],"class_list":["post-177604","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kota-balikpapan","category-kalimantan-timur-kaltim","tag-aset-wakaf","tag-dapodik","tag-disdikbud-balikpapan","tag-dprd-balikpapan","tag-dualisme-yayasan","tag-kemenag-balikpapan","tag-konflik-pendidikan-balikpapan","tag-sekolah-pjhi","tag-sengketa-wakaf-pjhi","tag-yayasan-pjhi-balikpapan"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/177604","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/55"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=177604"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/177604\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":177832,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/177604\/revisions\/177832"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/177826"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=177604"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=177604"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=177604"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}