{"id":177907,"date":"2026-04-15T19:01:24","date_gmt":"2026-04-15T11:01:24","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=177907"},"modified":"2026-04-16T13:28:52","modified_gmt":"2026-04-16T05:28:52","slug":"sidang-bom-molotov-saksi-meringankan-ungkap-fakta-baru-terdakwa","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/sidang-bom-molotov-saksi-meringankan-ungkap-fakta-baru-terdakwa\/","title":{"rendered":"Sidang Bom Molotov, Saksi Meringankan Ungkap Fakta Baru Terdakwa"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Sidang dugaan perakitan bom molotov di PN Samarinda menghadirkan saksi meringankan yang mengungkap latar belakang serta kondisi keluarga terdakwa.<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>SAMARINDA<\/strong> &#8211; Sidang perkara dugaan perakitan bom molotov di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda memasuki tahap pemeriksaan saksi meringankan dengan menghadirkan dua saksi yang memberikan keterangan terkait latar belakang terdakwa, Selasa (14\/04\/2026). Sidang ini merupakan bagian dari proses pembelaan terhadap terdakwa Suriya Ehrikals Langoday dan Niko Hendro Simanjuntak dalam perkara terpisah bernomor 1039\/Pid.Sus\/2025\/PN Smr dan 1038\/Pid.Sus\/2025\/PN Smr.<\/p>\n<div class=\"flex max-w-full flex-col gap-4 grow\">\n<div class=\"min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal outline-none keyboard-focused:focus-ring [.text-message+&amp;]:mt-1\" dir=\"auto\" data-message-author-role=\"assistant\" data-message-id=\"8f4629bb-ebc1-4dfa-aaa4-7148f8587e5d\" data-message-model-slug=\"gpt-5-3\">\n<div class=\"flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden\">\n<div class=\"markdown prose dark:prose-invert w-full wrap-break-word light markdown-new-styling\">\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"461\" data-end=\"732\">Dua saksi yang dihadirkan yakni Asman Aziz, pemilik tempat kerja salah satu terdakwa, serta Ahmad Saini yang merupakan teman sekaligus tetangga terdakwa. Keduanya memberikan keterangan mengenai kondisi kehidupan dan aktivitas para terdakwa sebelum terjerat perkara hukum.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"734\" data-end=\"913\">Kuasa hukum terdakwa, Rahmat Fauzi, menjelaskan bahwa keterangan saksi meringankan menyoroti latar belakang kliennya yang dinilai memiliki niat baik sebelum terlibat kasus tersebut. \u201cTerkait kondisi dan keadaan klien kita yaitu Bang Lae sama Bang Nico,\u201d ujarnya saat ditemui seusai sidang.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1024\" data-end=\"1187\">Rahmat menegaskan bahwa kliennya datang ke Samarinda untuk bekerja dan memenuhi kebutuhan keluarga, serta aktif dalam kegiatan sosial di lingkungan masyarakat. \u201cMereka ini memang tujuannya ke sini untuk bekerja menafkahi keluarganya dan aktif melakukan pendampingan kepada masyarakat,\u201d ucapnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1325\" data-end=\"1547\">Ia juga mengungkapkan bahwa sejak para terdakwa ditahan, kondisi ekonomi keluarga mengalami tekanan karena kehilangan sumber penghasilan utama. Kondisi tersebut, menurutnya, semakin berat bagi keluarga salah satu terdakwa.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1549\" data-end=\"1615\">\u201cKondisi keluarganya Nico pun saat ini sedang kesusahan,\u201d katanya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1617\" data-end=\"1740\">Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa orang tua terdakwa Niko saat ini dalam kondisi sakit dan membutuhkan perawatan intensif. \u201cKarena orang tuanya sedang sakit, yang mana kami ketahui itu saat ini orang tuanya stroke dan biasanya memang si Nico yang merawat,\u201d ucapnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1886\" data-end=\"2041\">Rahmat menambahkan bahwa kondisi kesehatan orang tua terdakwa terus memburuk dalam beberapa waktu terakhir berdasarkan keterangan saksi di persidangan. \u201cMakanya tadi diinformasikan dari saksi bahwa dia itu sekarang sudah hampir tiga atau empat kali masuk ke rumah sakit,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2173\" data-end=\"2335\">Terkait agenda persidangan berikutnya, pihak kuasa hukum telah mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi ahli guna memperkuat pembelaan. \u201cKita lihat sidang-sidang sebelumnya dari jaksa pun banyak kesempatan seperti itu untuk menghadirkan saksi,\u201d ucapnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2456\" data-end=\"2604\">Ia menyebutkan, saat ini pihaknya masih melakukan konfirmasi terhadap dua saksi ahli yang akan dihadirkan, yang berkaitan dengan aspek hukum pidana. \u201cSalah satunya yang jelas terkait tindak pidana ini yang akan menjelaskan terkait pidana,\u201d pungkasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2710\" data-end=\"2856\">Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan kemungkinan menghadirkan saksi ahli sebagai bagian dari proses pembuktian di persidangan. []\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2858\" data-end=\"2903\">Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Nursiah<\/p>\n<\/div>\n<\/div>\n<\/div>\n<\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Sidang dugaan perakitan bom molotov di PN Samarinda menghadirkan saksi meringankan yang mengungkap latar belakang serta kondisi keluarga terdakwa. SAMARINDA &#8211; Sidang perkara dugaan perakitan bom molotov di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda memasuki tahap pemeriksaan saksi meringankan dengan menghadirkan dua saksi yang memberikan keterangan terkait latar belakang terdakwa, Selasa (14\/04\/2026). Sidang ini merupakan bagian dari &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":66,"featured_media":177911,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[26,37],"tags":[20723,20721,13070,20450,20725,14898,20724,20720,20722],"class_list":["post-177907","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kalimantan-timur-kaltim","category-kota-samarinda","tag-ali-apandi","tag-bom-molotov-samarinda","tag-hukum-pidana","tag-kasus-pidana-samarinda","tag-perkara-pidana-kaltim","tag-pn-samarinda","tag-saksi-meringankan","tag-sidang-pn-samarinda","tag-terdakwa-bom-molotov"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/177907","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/66"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=177907"}],"version-history":[{"count":6,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/177907\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":178222,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/177907\/revisions\/178222"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/177911"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=177907"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=177907"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=177907"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}