{"id":177966,"date":"2026-04-15T12:42:44","date_gmt":"2026-04-15T04:42:44","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=177966"},"modified":"2026-04-15T12:54:15","modified_gmt":"2026-04-15T04:54:15","slug":"hak-upah-tak-dibayar-eks-pekerja-rsi-tempuh-jalur-baru","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/hak-upah-tak-dibayar-eks-pekerja-rsi-tempuh-jalur-baru\/","title":{"rendered":"Hak Upah Tak Dibayar, Eks Pekerja RSI Tempuh Jalur Baru"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Pemko Banjarmasin tetap mengawal sengketa kekurangan upah eks pekerja RSI meski proses mediasi sempat ditunda oleh pengadu.<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>BANJARMASIN<\/strong> &#8211; Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumker) memastikan sengketa kekurangan upah enam eks pekerja Rumah Sakit Islam (RSI) Banjarmasin masih dalam proses penanganan, meski upaya mediasi sempat tertunda atas permintaan pengadu.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kasus ini bermula dari pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami para pekerja pada 12 Desember 2023. Hingga April 2026, hak berupa kekurangan upah yang telah ditetapkan pemerintah pusat belum juga terealisasi, sehingga memicu kembali pengaduan kepada Wali Kota Banjarmasin melalui media sosial.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kepala Diskopumker Kota Banjarmasin, Machli Riyadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan klarifikasi dan memfasilitasi penyelesaian sesuai kewenangan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cSetelah kami tindaklanjuti, yang bersangkutan menjelaskan bahwa PHK terjadi pada 12 Desember 2023. Pada 2024, mereka sudah mengadu ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan telah ada penetapan kekurangan upah. Karena tidak puas, mereka melanjutkan ke Kementerian Ketenagakerjaan,\u201d ujar Machli, sebagaimana dilansir Megapolis, Selasa, (14\/04\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Berdasarkan kronologi, para pekerja sebelumnya telah melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Selatan. Hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan menetapkan adanya kekurangan upah yang wajib dibayarkan. Namun, karena dinilai belum memenuhi harapan, para pekerja mengajukan keberatan hingga ke Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pada 25 Desember 2025, Kemenaker RI telah mengeluarkan penetapan resmi terkait kekurangan upah tersebut. Meski demikian, realisasi pembayaran hingga kini belum jelas, sehingga memicu ketidakpuasan pekerja.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menindaklanjuti hal tersebut, Diskopumker memanggil para pihak dan melakukan klarifikasi pada 9 April 2026. Dari hasil pemeriksaan mediator hubungan industrial, ditemukan bahwa meskipun hubungan kerja telah berakhir, masih terdapat hak pekerja yang belum terpenuhi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sebagai langkah penyelesaian, Diskopumker mengarahkan proses melalui mekanisme hubungan industrial, dimulai dari perundingan bipartit antara pekerja dan pihak perusahaan. \u201cJika tidak tercapai kesepakatan, dapat dilanjutkan ke tahap mediasi sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,\u201d jelas Machli.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Namun dalam perkembangan terbaru per 14 April 2026, para pekerja memilih menunda proses perundingan bipartit yang difasilitasi Pemko Banjarmasin setelah berkonsultasi dengan Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI). Mereka memutuskan melanjutkan proses melalui pengawas ketenagakerjaan di tingkat Provinsi Kalimantan Selatan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Selain itu, pengadu juga meminta agar laporan yang sebelumnya disampaikan kepada Wali Kota Banjarmasin untuk sementara ditunda. \u201cPada prinsipnya kami sudah melayani dan memfasilitasi. Namun atas permintaan pengadu, proses yang disampaikan kepada Walikota diminta untuk ditunda,\u201d tambahnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Meski demikian, Pemko Banjarmasin menegaskan tetap akan mengawal perkembangan kasus ini guna memastikan perlindungan hak tenaga kerja dan menjaga kondusivitas hubungan industrial di daerah.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Enam eks pekerja yang mengajukan pengaduan yakni Salimah, Nurul Syahidah, Anita Fatriana, Iriyanti Nursidah, Gusti Wahyudi, dan Radian Hasfie. Dalam proses klarifikasi, terdapat tambahan satu nama yakni Jannatul Khairiah, sehingga total tujuh orang yang masuk dalam verifikasi. []\n<p>Redaksi<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pemko Banjarmasin tetap mengawal sengketa kekurangan upah eks pekerja RSI meski proses mediasi sempat ditunda oleh pengadu. BANJARMASIN &#8211; Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumker) memastikan sengketa kekurangan upah enam eks pekerja Rumah Sakit Islam (RSI) Banjarmasin masih dalam proses penanganan, meski upaya mediasi sempat tertunda atas permintaan &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":70,"featured_media":177968,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[2275,2276],"tags":[7964,20568,20570,20567,20573,15561,20569,20571,20572,20566],"class_list":["post-177966","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kota-banjarmasin-provinsi-kalimantan-selatan","category-kalimantan-selatan-kalsel","tag-banjarmasin","tag-diskopumker-banjarmasin","tag-disnakertrans-kalsel","tag-eks-pekerja-rsi","tag-hak-pekerja","tag-hubungan-industrial","tag-kemenaker-ri","tag-phk-2023","tag-sbni","tag-sengketa-upah"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/177966","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/70"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=177966"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/177966\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":177981,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/177966\/revisions\/177981"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/177968"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=177966"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=177966"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=177966"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}