{"id":178345,"date":"2026-04-16T18:10:11","date_gmt":"2026-04-16T10:10:11","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=178345"},"modified":"2026-04-16T18:10:11","modified_gmt":"2026-04-16T10:10:11","slug":"operator-bantah-kuota-hangus-sebut-hanya-masa-layanan-berakhir","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/operator-bantah-kuota-hangus-sebut-hanya-masa-layanan-berakhir\/","title":{"rendered":"Operator Bantah \u201cKuota Hangus\u201d, Sebut Hanya Masa Layanan Berakhir"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"3879\" data-end=\"4051\"><em>Operator telekomunikasi menegaskan di Mahkamah Konstitusi bahwa kuota internet bukan barang milik pelanggan, melainkan layanan berbasis akses dengan batas waktu dan volume.<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"0\" data-end=\"268\"><strong data-start=\"0\" data-end=\"11\">JAKARTA<\/strong> &#8211; Sejumlah operator telekomunikasi menegaskan bahwa berakhirnya kuota internet pelanggan bukan merupakan kerugian akibat \u201ckuota hangus\u201d, melainkan konsekuensi dari berakhirnya masa layanan berbasis akses yang telah disepakati dalam kontrak penggunaan jasa.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"270\" data-end=\"610\">Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (16\/4\/2026), yang menghadirkan berbagai pihak terkait sektor telekomunikasi, termasuk Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Telkomsel, Indosat, XL, dan Perusahaan Listrik Negara (PLN).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"612\" data-end=\"845\">Perwakilan Telkomsel, Vice President Simpati Product Marketing Adhi Putranto, menjelaskan bahwa layanan internet seluler pada dasarnya merupakan jasa akses terhadap jaringan, bukan produk yang dimiliki secara permanen oleh pelanggan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"847\" data-end=\"1100\">\u201cYang diberikan kepada pelanggan adalah hak akses terhadap kapasitas jaringan untuk volume dan periode tertentu. Dengan demikian, istilah &#8220;kuota hangus&#8221; tidak tepat,\u201d kata Adhi di hadapan Majelis Hakim MK, sebagaimana dilansir Kompas, Kamis (16\/4\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1102\" data-end=\"1393\">Ia menambahkan, skema paket data berbasis volume dan waktu dinilai sebagai model yang paling ideal bagi keberlangsungan layanan, baik dari sisi pelanggan maupun operator. Dalam sistem tersebut, berakhirnya kuota terjadi karena habisnya masa berlaku layanan, bukan karena hilangnya hak milik.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1395\" data-end=\"1652\">Selain itu, Telkomsel juga menekankan bahwa layanan telekomunikasi kini telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat yang menopang pertumbuhan ekonomi dan ekosistem digital nasional, meski pengembangannya membutuhkan investasi besar karena bersifat padat modal.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1654\" data-end=\"1756\">\u201cLayanan telekomunikasi saat ini telah menjadi kebutuhan dasar yang penting bagi masyarakat,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1758\" data-end=\"1979\">Pandangan serupa disampaikan oleh perwakilan Indosat, Vice President Head of Ecosystem Regulatory Affairs Machdi Fauzi. Ia menegaskan bahwa layanan internet seluler tidak dapat disamakan dengan transaksi jual beli barang.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1981\" data-end=\"2156\">\u201cLayanan internet seluler merupakan jasa penyediaan akses terhadap jaringan telekomunikasi, bukan transaksi jual-beli barang yang menimbulkan hak milik permanen,\u201d kata Machdi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2158\" data-end=\"2440\">Menurutnya, paket internet merupakan bentuk hubungan kontraktual antara operator dan pelanggan yang mencakup harga, volume, serta masa berlaku sebagai satu kesatuan layanan. Oleh karena itu, berakhirnya kuota merupakan bagian dari mekanisme layanan yang telah disepakati sejak awal.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2442\" data-end=\"2755\">Sementara itu, perwakilan XL, Chief Customer Experience Sukaca Purwokardjono, menyatakan bahwa seluruh layanan yang diberikan operator telah mengikuti regulasi pemerintah dan berada dalam pengawasan ketat. Ia juga menegaskan bahwa kuota internet bukan objek kepemilikan yang dapat disimpan atau dipindahtangankan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2757\" data-end=\"3131\">Sidang ini merupakan bagian dari perkara Nomor 33\/PUU-XXIV\/2026 dan 273\/PUU-XXIII\/2025 yang menguji ketentuan sektor telekomunikasi dalam UU Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi akan mempertimbangkan berbagai keterangan pihak terkait sebelum mengambil putusan atas polemik yang selama ini menjadi sorotan publik, khususnya terkait perlindungan konsumen dalam layanan digital. []\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2757\" data-end=\"3131\">Redaksi1<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"3133\" data-end=\"3163\">\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Operator telekomunikasi menegaskan di Mahkamah Konstitusi bahwa kuota internet bukan barang milik pelanggan, melainkan layanan berbasis akses dengan batas waktu dan volume. JAKARTA &#8211; Sejumlah operator telekomunikasi menegaskan bahwa berakhirnya kuota internet pelanggan bukan merupakan kerugian akibat \u201ckuota hangus\u201d, melainkan konsekuensi dari berakhirnya masa layanan berbasis akses yang telah disepakati dalam kontrak penggunaan jasa. Penegasan &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":92,"featured_media":178376,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[9295,35],"tags":[5555,20938,20943,6771,4587,20942,20941,8158,20940,20939],"class_list":["post-178345","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-jakarta","category-berita-nasional","tag-indosat","tag-kuota-hangus","tag-layanan-internet-indonesia","tag-mahkamah-konstitusi","tag-mk","tag-paket-data-internet","tag-telekomunikasi","tag-telkomsel","tag-uu-cipta-kerja","tag-xl"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/178345","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/92"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=178345"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/178345\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":178387,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/178345\/revisions\/178387"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/178376"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=178345"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=178345"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=178345"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}