{"id":178452,"date":"2026-04-17T10:42:20","date_gmt":"2026-04-17T02:42:20","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=178452"},"modified":"2026-04-17T10:42:45","modified_gmt":"2026-04-17T02:42:45","slug":"polsek-sungai-pinang-bongkar-curanmor-dua-pelaku-diringkus","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/polsek-sungai-pinang-bongkar-curanmor-dua-pelaku-diringkus\/","title":{"rendered":"Polsek Sungai Pinang Bongkar Curanmor, Dua Pelaku Diringkus"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Dua tersangka curanmor di Samarinda ditangkap setelah terbukti beraksi di beberapa lokasi dan mengubah identitas kendaraan untuk menghindari pelacakan.<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>SAMARINDA <\/strong>\u2013 Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Pinang bersama Unit Operasional (Opsnal) Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Samarinda dengan mengamankan dua tersangka, Kamis (16\/04\/2026). Kedua pelaku diduga telah beraksi di sejumlah lokasi dan berupaya menghilangkan identitas kendaraan hasil curian.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sungai Pinang, Aksarudin Adam, menjelaskan bahwa dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MJ (44) dan MH (19). Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya diketahui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi di Samarinda. \u201cKedua tersangka masing-masing berinisial MJ dan MH, dari hasil pemeriksaan keduanya diketahui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi di Kota Samarinda,\u201d ujarnya di Polsek Sungai Pinang.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ia mengungkapkan, salah satu kasus yang berhasil diungkap terjadi pada Kamis 12 Maret 2026 dini hari sekitar pukul 01.30 WITA di Jalan Ery Suparjan. Saat itu, korban kehilangan sepeda motor yang diparkir di depan tempat kos dalam kondisi tidak terkunci stang. \u201cSetelah berhasil mengambil kendaraan, tersangka membawa motor tersebut ke rumah salah satu pelaku,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menurutnya, kedua tersangka kemudian berupaya menghilangkan jejak dengan berbagai cara, termasuk mengganti komponen kendaraan dan merusak identitasnya agar tidak mudah dikenali. \u201cUntuk menghilangkan jejak, pelaku melakukan berbagai cara mulai dari mengganti rumah kunci kontak, mengecat ulang velg hingga merusak nomor rangka dan nomor mesin menggunakan gerinda,\u201d katanya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Selain itu, pelaku juga menggunakan modus operandi kunci T untuk melancarkan aksi pencurian di sejumlah lokasi lainnya. \u201cSelain itu kedua tersangka juga diketahui melakukan aksi pencurian di lokasi lain dengan modus menggunakan kunci T,\u201d ucapnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario 125, satu set rumah kunci kontak, satu buah kunci motor, dokumen kendaraan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta satu unit mesin gerinda. \u201cBarang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125, satu set rumah kunci kontak, satu buah kunci motor, dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB serta satu unit mesin gerinda,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Aksarudin menegaskan, pelaku tidak hanya melakukan pencurian, tetapi juga berupaya menghilangkan identitas kendaraan guna menghindari pelacakan aparat. \u201cPelaku tidak hanya mencuri tetapi juga berupaya menghilangkan identitas kendaraan dengan mengecat ulang velg, mengganti kunci kontak hingga merusak nomor rangka dan mesin menggunakan gerinda,\u201d katanya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat 1 huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). \u201cAtas perbuatannya kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat 1 huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,\u201d ucapnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. \u201cSaat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk proses hukum lebih lanjut,\u201d pungkasnya. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Nursiah<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Dua tersangka curanmor di Samarinda ditangkap setelah terbukti beraksi di beberapa lokasi dan mengubah identitas kendaraan untuk menghindari pelacakan. SAMARINDA \u2013 Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Pinang bersama Unit Operasional (Opsnal) Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Samarinda dengan mengamankan dua tersangka, Kamis (16\/04\/2026). Kedua pelaku diduga telah beraksi di &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":66,"featured_media":178453,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[26,481,37],"tags":[21028,21030,15971,870,21031,21032,15369,18465,21029,609],"class_list":["post-178452","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kalimantan-timur-kaltim","category-kasus","category-kota-samarinda","tag-curanmor-samarinda","tag-kapolsek-sungai-pinang","tag-kriminal-samarinda","tag-kuhp","tag-kunci-t","tag-mj-mh-tersangka","tag-pencurian-motor","tag-polisi-samarinda","tag-polsek-sungai-pinang","tag-samarinda"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/178452","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/66"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=178452"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/178452\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":178490,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/178452\/revisions\/178490"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/178453"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=178452"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=178452"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=178452"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}