{"id":178832,"date":"2026-04-18T22:46:36","date_gmt":"2026-04-18T14:46:36","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=178832"},"modified":"2026-04-18T22:46:55","modified_gmt":"2026-04-18T14:46:55","slug":"dari-iming-iming-rp1-juta-hingga-rp2-juta-warga-terjebak-sindikat-narkoba","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/dari-iming-iming-rp1-juta-hingga-rp2-juta-warga-terjebak-sindikat-narkoba\/","title":{"rendered":"Dari Iming-Iming Rp1 Juta hingga Rp2 Juta, Warga Terjebak Sindikat Narkoba\u201d"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Polri mengungkap praktik sindikat narkoba yang memanfaatkan rekening masyarakat sebagai penampung transaksi ilegal dengan iming-iming uang.<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>JAKARTA <\/strong>&#8211; Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap modus pemanfaatan rekening perorangan sebagai penampungan transaksi jaringan narkoba internasional, setelah menangkap dua perempuan yang diduga terlibat dalam aliran dana sindikat bandar Erwin Iskandar alias Koko Erwin dan Andre Fernando alias The Doctor pada April 2026.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyebut kedua perempuan berinisial DEH dan L diamankan dalam operasi terpisah pada 14 dan 16 April 2026. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya membongkar jalur keuangan sindikat narkotika yang memanfaatkan rekening pihak lain sebagai perantara transaksi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Eko Hadi Santoso menjelaskan, DEH ditangkap di Desa Ciampanan, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya. Ia diduga menyediakan rekening yang digunakan sebagai penampungan dana jaringan Koko Erwin.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menurut Eko, rekening tersebut diketahui berada dalam kendali pihak lain bernama Charles Bernado. Dari hasil pemeriksaan, DEH mengaku membuka rekening karena iming-iming uang setelah ditawari oleh seseorang bernama Tisna pada Agustus 2025.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Tisna menawarkan untuk membuat rekening yang selanjutnya dijanjikan sejumlah uang sebesar Rp2 juta,&#8221; ujar Eko, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Sabtu (18\/04\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ia menambahkan, DEH menerima tawaran tersebut karena tekanan ekonomi yang dihadapi saat itu, sehingga bersedia menggunakan identitasnya untuk pembuatan rekening.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sementara itu, tersangka L ditangkap di Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi. Berdasarkan hasil penyelidikan, rekening atas nama L diduga digunakan oleh jaringan The Doctor untuk menampung transaksi narkoba.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Eko mengungkapkan, L awalnya membuka rekening atas ajakan anaknya yang mendapat permintaan dari tetangga bernama Inayah. Pembukaan rekening tersebut dilakukan dengan dalih untuk kebutuhan usaha penjualan pakaian secara daring.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam prosesnya, L bersama anaknya dijemput oleh Inayah dan suaminya, Ivan Suryadinata, untuk membuka rekening di salah satu bank swasta. L diketahui hanya mengaktifkan kembali rekening lama miliknya yang sebelumnya tidak aktif.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Polri menduga rekening tersebut kemudian dikendalikan oleh jaringan narkoba tanpa sepengetahuan penuh pemiliknya. Kasus ini menunjukkan pola perekrutan masyarakat dengan iming-iming uang dan dalih usaha untuk menyamarkan aktivitas ilegal.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Bareskrim Polri memastikan akan terus mengembangkan penyidikan guna menelusuri pihak lain yang terlibat, termasuk aktor pengendali rekening serta aliran dana sindikat narkotika tersebut. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi juga tengah dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak sembarangan memberikan akses atau identitas perbankan kepada pihak lain, karena berpotensi dimanfaatkan untuk tindak pidana serius seperti peredaran narkoba. []\n<p>Redaksi<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Polri mengungkap praktik sindikat narkoba yang memanfaatkan rekening masyarakat sebagai penampung transaksi ilegal dengan iming-iming uang. JAKARTA &#8211; Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap modus pemanfaatan rekening perorangan sebagai penampungan transaksi jaringan narkoba internasional, setelah menangkap dua perempuan yang diduga terlibat dalam aliran dana sindikat bandar Erwin Iskandar alias Koko Erwin dan Andre Fernando alias The &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":70,"featured_media":178840,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[9295,35],"tags":[6031,7744,21291,21296,21294,265,5781,21295,21292,16104,21293],"class_list":["post-178832","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-jakarta","category-berita-nasional","tag-bareskrim-polri","tag-bekasi","tag-dittipidnarkoba","tag-kejahatan-finansial","tag-koko-erwin","tag-narkoba","tag-polri","tag-rekening-penampungan","tag-sindikat-narkoba","tag-tasikmalaya","tag-the-doctor"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/178832","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/70"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=178832"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/178832\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":178842,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/178832\/revisions\/178842"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/178840"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=178832"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=178832"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=178832"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}