{"id":179072,"date":"2026-04-20T09:57:48","date_gmt":"2026-04-20T01:57:48","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=179072"},"modified":"2026-04-20T09:57:48","modified_gmt":"2026-04-20T01:57:48","slug":"membenahi-partai-politik-dari-ilusi-demokrasi-menuju-etika-kekuasaan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/membenahi-partai-politik-dari-ilusi-demokrasi-menuju-etika-kekuasaan\/","title":{"rendered":"Membenahi Partai Politik: Dari Ilusi Demokrasi Menuju Etika Kekuasaan"},"content":{"rendered":"<p>Oleh: Suko Wahyudi<br \/>\nPegiat Literasi, Yogyakarta<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>YOGYAKARTA &#8211; <\/strong>Demokrasi Indonesia kerap dipuji sebagai salah satu yang paling dinamis di negara berkembang. Pemilihan umum berlangsung rutin, partisipasi publik relatif tinggi, serta pergantian kekuasaan berjalan damai. Namun, di balik prosedur yang tampak mapan tersebut, terdapat persoalan mendasar yang terus berulang dan belum terselesaikan, yakni korupsi yang melibatkan aktor-aktor politik, terutama yang berasal dari partai politik.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Selama ini, publik cenderung memandang korupsi sebagai persoalan individual. Nama-nama pelaku menjadi sorotan, kronologi kasus dibedah, dan hukuman dijatuhkan. Namun, pendekatan tersebut kerap gagal menyentuh akar persoalan. Korupsi bukan semata persoalan moral personal, melainkan juga merupakan produk dari sistem politik yang belum sepenuhnya sehat. Dalam konteks ini, usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik patut dipandang sebagai langkah strategis untuk membenahi persoalan dari hulu.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam konsep ideal demokrasi, partai politik merupakan institusi strategis yang berfungsi sebagai ruang kaderisasi, sarana pendidikan politik, serta jembatan antara rakyat dan negara. Dari institusi inilah lahir pemimpin, dirumuskan kebijakan, dan ditentukan arah masa depan bangsa. Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit partai politik yang mengalami pergeseran fungsi. Orientasi jangka pendek, khususnya kemenangan elektoral, kerap lebih dominan dibandingkan upaya membangun kualitas kader dan memperkuat basis ideologis.<\/p>\n<figure id=\"attachment_179084\" aria-describedby=\"caption-attachment-179084\" style=\"width: 700px\" class=\"wp-caption alignnone\"><img decoding=\"async\" class=\"wp-image-179084\" src=\"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/IMG_20260326_091229.jpg\" alt=\"\" width=\"700\" height=\"510\" srcset=\"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/IMG_20260326_091229.jpg 716w, https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/IMG_20260326_091229-300x219.jpg 300w\" sizes=\"(max-width: 700px) 100vw, 700px\" \/><figcaption id=\"caption-attachment-179084\" class=\"wp-caption-text\">Pegiat Literasi, Suko Wahyudi<\/figcaption><\/figure>\n<p style=\"text-align: justify;\">Temuan mengenai lemahnya tata kelola partai politik semakin memperkuat kekhawatiran tersebut. Ketiadaan peta jalan pendidikan politik menunjukkan bahwa proses pembinaan kader belum berjalan secara sistematis. Pendidikan politik yang seharusnya membentuk kesadaran dan tanggung jawab publik sering kali bersifat seremonial. Akibatnya, kader yang dihasilkan tidak selalu memiliki kedalaman perspektif maupun ketahanan etis dalam menghadapi godaan kekuasaan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Permasalahan ini diperparah oleh lemahnya sistem kaderisasi. Tanpa standar yang jelas, proses rekrutmen politik menjadi rentan terhadap praktik transaksional. Individu yang memiliki sumber daya finansial lebih besar cenderung lebih mudah memperoleh posisi strategis, terlepas dari kapasitas dan integritasnya. Kondisi ini berpotensi menggeser fungsi partai politik dari institusi pembinaan menjadi sekadar kendaraan kekuasaan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Selain itu, aspek pendanaan politik juga menjadi persoalan krusial. Tingginya biaya politik mendorong partai untuk mencari sumber pendanaan dari berbagai pihak, termasuk yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Ketika sistem keuangan tidak transparan dan tidak akuntabel, ruang bagi praktik korupsi akan tetap terbuka. Oleh karena itu, upaya memperbaiki sistem pelaporan keuangan, memperketat audit, serta membatasi sumber sumbangan menjadi langkah yang relevan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Usulan untuk menghapus sumbangan dari badan usaha atau perusahaan, misalnya, layak dipertimbangkan secara serius. Relasi antara partai politik dan korporasi selama ini kerap melahirkan kebijakan yang tidak sepenuhnya berpihak pada kepentingan publik. Dengan membatasi sumber dana pada perseorangan, diharapkan partai politik dapat lebih mandiri dan tidak mudah terpengaruh oleh kepentingan modal.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Di sisi lain, penguatan mekanisme pengawasan menjadi kebutuhan mendesak. Pengawasan terhadap partai politik selama ini masih bersifat parsial dan belum terintegrasi. Peran Kementerian Dalam Negeri dalam membangun sistem pelaporan yang lebih terbuka dan akuntabel menjadi penting. Namun, efektivitas pengawasan tidak hanya bergantung pada institusi, melainkan juga pada konsistensi penegakan sanksi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Meskipun demikian, revisi undang-undang tidak dapat dipandang sebagai solusi tunggal. Perubahan regulasi harus diiringi dengan perubahan budaya politik. Selama praktik transaksional masih dianggap wajar, maka sebaik apa pun regulasi yang dibentuk akan sulit mencapai tujuan. Oleh karena itu, komitmen internal partai politik untuk melakukan pembenahan menjadi faktor kunci.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pada akhirnya, kualitas demokrasi sangat ditentukan oleh kualitas partai politik. Jika partai mampu menjalankan fungsi kaderisasi dan pendidikan politik secara optimal, maka peluang untuk melahirkan pemimpin yang berintegritas akan semakin besar. Sebaliknya, jika partai terus terjebak dalam logika pragmatis, maka persoalan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan akan terus berulang.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Revisi Undang-Undang Partai Politik seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap arah pembangunan politik nasional. Hal ini bukan sekadar perubahan norma hukum, melainkan upaya memperkuat fondasi demokrasi. Tanpa pembenahan di tingkat hulu, berbagai upaya di tingkat hilir akan selalu menghadapi keterbatasan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Demokrasi tidak cukup dijaga melalui prosedur, tetapi juga melalui integritas. Integritas tersebut, dalam banyak hal, dibentuk sejak awal di dalam partai politik. Jika komitmen untuk menghadirkan pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada kepentingan publik benar-benar diwujudkan, maka pembenahan partai politik tidak dapat lagi ditunda. []\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh: Suko Wahyudi Pegiat Literasi, Yogyakarta YOGYAKARTA &#8211; Demokrasi Indonesia kerap dipuji sebagai salah satu yang paling dinamis di negara berkembang. Pemilihan umum berlangsung rutin, partisipasi publik relatif tinggi, serta pergantian kekuasaan berjalan damai. Namun, di balik prosedur yang tampak mapan tersebut, terdapat persoalan mendasar yang terus berulang dan belum terselesaikan, yakni korupsi yang melibatkan &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":70,"featured_media":179083,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[35,6619,9320],"tags":[19492,21522,21255,224,21521,21520],"class_list":["post-179072","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-berita-nasional","category-opini","category-yogyakarta","tag-demokrasi-indonesia","tag-etika-kekuasaan","tag-korupsi-politik","tag-kpk","tag-reformasi-partai","tag-revisi-uu-parpol"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/179072","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/70"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=179072"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/179072\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":179085,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/179072\/revisions\/179085"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/179083"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=179072"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=179072"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=179072"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}