{"id":179548,"date":"2026-04-21T16:09:57","date_gmt":"2026-04-21T08:09:57","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=179548"},"modified":"2026-04-21T16:10:29","modified_gmt":"2026-04-21T08:10:29","slug":"pesut-terancam-punah-data-minim-dan-anggaran-jadi-hambatan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/pesut-terancam-punah-data-minim-dan-anggaran-jadi-hambatan\/","title":{"rendered":"Pesut Terancam Punah, Data Minim dan Anggaran Jadi Hambatan"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\">Keterbatasan data dan anggaran menghambat upaya perlindungan pesut di Kaltara, di tengah meningkatnya kasus kematian akibat jaring nelayan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>BULUNGAN<\/strong> &#8211; Keterbatasan data dan anggaran di sektor kelautan dan perikanan dinilai menjadi hambatan serius dalam upaya perlindungan pesut (Orcaella brevirostris) di perairan Kalimantan Utara (Kaltara), di tengah meningkatnya kasus kematian mamalia air tersebut akibat terjerat jaring nelayan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kondisi ini mendorong perlunya kolaborasi lintas sektor sekaligus penguatan edukasi kepada nelayan agar aktivitas penangkapan ikan tidak berdampak pada spesies yang dilindungi. Pemerintah daerah mengakui bahwa hingga kini pendataan dan identifikasi spesies masih belum optimal.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Ruang Laut pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltara Muhammad Najib menyampaikan, pihaknya baru sebatas memetakan jalur migrasi biota laut yang dimasukkan dalam Materi Teknis Perairan Pesisir (Matek PP) Kaltara.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Kami baru sebatas identifikasi alur migrasi biota yg kami tuangkan dalam pola ruang laut Kaltara pada Materi Teknis Perairan pesisir (Matek PP) Kaltara,&#8221; terangnya, sebagaimana diberitakan DetikKalimantan, Senin (20\/04\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Najib mengakui bahwa rencana pendalaman data spesies dilindungi sebenarnya telah diusulkan dalam perencanaan program. Namun, keterbatasan anggaran membuat kegiatan tersebut belum dapat direalisasikan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Hal ini sudah pernah diusulkan pada saat penyusunan anggaran dan kegiatan. Namun, karena keterbatasan anggaran, kegiatan ini belum dapat terakomodir,&#8221; tambahnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Di sisi lain, Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kaltara Rustam menilai upaya perlindungan pesut tidak cukup hanya mengandalkan regulasi, tetapi harus dibarengi dengan edukasi intensif kepada nelayan terkait praktik penangkapan yang ramah lingkungan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Baiknya memang ada sosialisasi tentang perlindungan ikan lumba-lumba pesut jenis sungai, tujuannya agar nelayan lebih paham. Karena saat ini jumlah nelayan kita semakin banyak, sementara lokasi tangkap sempit dan berkurang karena pemanfaatan ruang air sungai atau laut yang juga semakin banyak,&#8221; ujar Rustam.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ia menambahkan, kondisi di lapangan menunjukkan adanya tekanan ruang tangkap yang semakin sempit sehingga meningkatkan potensi interaksi antara aktivitas nelayan dan habitat pesut. Selain itu, penggunaan alat tangkap tertentu seperti pukat kurau dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan biota tersebut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Untuk meminimalisir angka kematian pesut, kalau bisa agar nelayan bisa mengubah kebiasaan penangkapan pada malam hari dan tidak meninggalkan jaring berjam-jam. Jangan memasang alat tangkap dalam durasi waktu yang lama, seperti pasang sore sampai pagi baru diangkat. Itu bisa membuat pesut mati jika terjerat secara tidak sengaja,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Najib menegaskan bahwa perlindungan pesut merupakan kewenangan bersama antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten\/kota. Pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memiliki peran utama dalam penetapan status perlindungan dan kawasan konservasi, sementara pemerintah provinsi berwenang mengelola wilayah pesisir hingga 12 mil laut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ia juga menambahkan bahwa pemerintah kabupaten\/kota memiliki peran penting dalam pengawasan lapangan serta penyusunan kebijakan berbasis wilayah.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Terkait dengan perlindungan pesut ini memang perlu adanya kolaborasi dari berbagai pihak. Mulai dari pemerintah provinsi, kabupaten, hingga LSM atau pihak-pihak lain yang memiliki kepedulian terhadap kawasan pesisir dan perairan,&#8221; papar Najib.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kasus kematian pesut akibat terjerat jaring nelayan tercatat terjadi berulang di sejumlah wilayah perairan Kaltara, termasuk di perairan Antal, Kabupaten Bulungan. Insiden tersebut menambah daftar panjang ancaman terhadap keberlangsungan spesies langka ini.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dengan kondisi tersebut, penguatan sinergi antara pemerintah, nelayan, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan ekosistem perairan sekaligus menekan angka kematian pesut di wilayah Kaltara. []\n<p>Redaksi<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Keterbatasan data dan anggaran menghambat upaya perlindungan pesut di Kaltara, di tengah meningkatnya kasus kematian akibat jaring nelayan. BULUNGAN &#8211; Keterbatasan data dan anggaran di sektor kelautan dan perikanan dinilai menjadi hambatan serius dalam upaya perlindungan pesut (Orcaella brevirostris) di perairan Kalimantan Utara (Kaltara), di tengah meningkatnya kasus kematian mamalia air tersebut akibat terjerat jaring &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":70,"featured_media":179554,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[2256,27],"tags":[2580,20389,2491,21927,21926,267,20387,21929,8344,21928],"class_list":["post-179548","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kabupaten-bulungan","category-kalimantan-utara-kaltara","tag-kabupaten-bulungan","tag-dkp-kaltara","tag-kaltara","tag-kematian-pesut","tag-knti-kaltara","tag-nelayan","tag-orcaella-brevirostris","tag-perlindungan-satwa","tag-pesut","tag-pukat-kurau"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/179548","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/70"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=179548"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/179548\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":179557,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/179548\/revisions\/179557"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/179554"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=179548"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=179548"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=179548"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}