{"id":180202,"date":"2026-04-23T11:46:12","date_gmt":"2026-04-23T03:46:12","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=180202"},"modified":"2026-04-23T11:46:12","modified_gmt":"2026-04-23T03:46:12","slug":"asn-wfh-tiap-jumat-pemprov-kalbar-pastikan-layanan-publik-tetap-jalan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/asn-wfh-tiap-jumat-pemprov-kalbar-pastikan-layanan-publik-tetap-jalan\/","title":{"rendered":"ASN WFH Tiap Jumat, Pemprov Kalbar Pastikan Layanan Publik Tetap Jalan"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Pemprov Kalbar menargetkan efisiensi anggaran melalui penerapan kerja hybrid ASN dan mengarahkan hasil penghematan untuk program prioritas daerah.<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>PONTIANAK<\/strong> \u2013 Kebijakan sistem kerja hybrid bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) diproyeksikan membuka ruang efisiensi anggaran yang signifikan. Dana hasil penghematan tersebut diarahkan untuk memperkuat program prioritas yang berdampak langsung kepada masyarakat.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Gubernur Kalbar Ria Norsan menegaskan, penerapan kombinasi kerja dari kantor dan work from home (WFH) bukan hanya penyesuaian pola kerja, melainkan strategi untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cKebijakan WFH ini bertujuan menyeimbangkan kehadiran fisik dengan efektivitas kerja, sekaligus mempercepat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,\u201d kata Norsan dalam rapat konsolidasi bersama bupati dan wali kota se-Kalbar yang digelar secara daring, sebagaimana diwartakan Pontianak Post, Kamis (23\/04\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam skema tersebut, ASN diwajibkan menjalani WFH minimal satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Menurut Norsan, pengurangan mobilitas pegawai akan berdampak langsung pada penurunan konsumsi bahan bakar, listrik, serta biaya operasional kantor.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ia menilai efisiensi tersebut perlu dihitung secara terukur oleh pemerintah kabupaten dan kota di Kalbar. Hasil penghematan anggaran diharapkan dapat dialihkan untuk mendukung pembangunan yang lebih produktif.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cAnggaran hasil efisiensi bisa dialihkan untuk mendukung program prioritas dan belanja yang lebih produktif bagi masyarakat,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Selain aspek anggaran, kebijakan ini juga didorong untuk mempercepat transformasi birokrasi menuju sistem digital. Norsan menyebut, pola kerja berbasis hasil menjadi kunci dalam memastikan kinerja ASN tetap optimal meski tidak sepenuhnya bekerja dari kantor.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cTransformasi ini bukan sekadar mengubah lokasi kerja, tetapi juga budaya kerja menjadi lebih digital, hemat energi, dan berorientasi pada hasil,\u201d katanya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan. Selama implementasi, seluruh kepala daerah di Kalbar diwajibkan menyampaikan laporan rutin kepada gubernur sebagai bahan evaluasi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Di sisi lain, penerapan kerja hybrid tetap mempertimbangkan kebutuhan pelayanan publik. Sektor-sektor esensial seperti kesehatan, pendidikan, keamanan dan ketertiban, penanggulangan bencana, administrasi kependudukan, serta perizinan tetap diwajibkan beroperasi penuh dari kantor.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Di tingkat daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang juga mengadopsi kebijakan serupa dengan pengaturan maksimal 50 persen pegawai dalam satu unit kerja dapat menjalankan WFH. Wali Kota (Wako) Singkawang Tjhai Chui Mie menegaskan pejabat struktural tetap wajib bekerja dari kantor.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cPejabat struktural tetap wajib melaksanakan tugas di kantor,\u201d kata Tjhai.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ia menambahkan, unit kerja yang menyelenggarakan layanan publik tetap beroperasi penuh guna menjamin akses masyarakat tidak terganggu.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Melalui kebijakan ini, Pemprov Kalbar berharap tercipta keseimbangan antara efisiensi anggaran, peningkatan kinerja birokrasi, dan percepatan transformasi digital pemerintahan tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik. []\n<p>Redaksi<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pemprov Kalbar menargetkan efisiensi anggaran melalui penerapan kerja hybrid ASN dan mengarahkan hasil penghematan untuk program prioritas daerah. PONTIANAK \u2013 Kebijakan sistem kerja hybrid bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) diproyeksikan membuka ruang efisiensi anggaran yang signifikan. Dana hasil penghematan tersebut diarahkan untuk memperkuat program prioritas yang berdampak &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":70,"featured_media":180204,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[2273,36],"tags":[22479,22481,18685,11806,4861,16464,22480,4541,9594,22482],"class_list":["post-180202","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kalimantan-barat-kalbar","category-kota-pontianak-provinsi-kalimantan-barat-kalbar","tag-asn-wfh","tag-digitalisasi-birokrasi","tag-efisiensi-anggaran-daerah","tag-gubernur-kalbar-ria-norsan","tag-kalimantan-barat","tag-kebijakan-wfh-indonesia","tag-kerja-hybrid-asn","tag-pemkot-singkawang","tag-pemprov-kalbar","tag-realokasi-anggaran-daerah"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/180202","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/70"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=180202"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/180202\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":180206,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/180202\/revisions\/180206"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/180204"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=180202"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=180202"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=180202"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}