{"id":180385,"date":"2026-04-24T09:22:45","date_gmt":"2026-04-24T01:22:45","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=180385"},"modified":"2026-04-24T09:25:37","modified_gmt":"2026-04-24T01:25:37","slug":"empat-mahasiswa-dituntut-5-bulan-kuasa-hukum-siapkan-pledoi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/empat-mahasiswa-dituntut-5-bulan-kuasa-hukum-siapkan-pledoi\/","title":{"rendered":"Empat Mahasiswa Dituntut 5 Bulan, Kuasa Hukum Siapkan Pledoi"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Empat mahasiswa terdakwa kasus dugaan perakitan bom molotov dituntut lima bulan penjara, sementara kuasa hukum menilai tuntutan terlalu tinggi dan menyiapkan pledoi.<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>SAMARINDA <\/strong>&#8211; Sidang lanjutan perkara dugaan perakitan bom molotov yang menjerat empat mahasiswa di <span class=\"hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline\"><span class=\"whitespace-normal\">Pengadilan Negeri Samarinda<\/span><\/span> memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (23\/04\/2026). Dalam dua perkara terpisah, yakni Nomor 1044\/Pid.Sus\/2025\/PN Smr dan Nomor 1045\/Pid.Sus\/2025\/PN Smr, JPU menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">JPU Stefano dalam persidangan meminta majelis hakim untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara sesuai fakta hukum yang terungkap. Ia menegaskan bahwa tuntutan tersebut telah mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara. \u201cMenjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana masing-masing selama 5 bulan,\u201d katanya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><img decoding=\"async\" class=\"alignnone wp-image-180436\" src=\"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/6291569679654391859.jpg\" alt=\"\" width=\"700\" height=\"525\" srcset=\"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/6291569679654391859.jpg 1280w, https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/6291569679654391859-300x225.jpg 300w, https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/6291569679654391859-1024x768.jpg 1024w, https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/6291569679654391859-768x576.jpg 768w\" sizes=\"(max-width: 700px) 100vw, 700px\" \/>Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Andi Wahyuni, menyatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Ia menyebut langkah itu sebagai respons atas tuntutan yang dinilai masih terlalu tinggi. \u201cYang pasti seperti yang tadi kita saksikan bersama di dalam persidangan kami dari penasehat hukum untuk mengajukan nota pembelaan setelah mendengar tuntutan dari JPU tadi yang di 5 bulan dan dalam waktu 1 minggu ke depan yang di tanggal 30 April,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ia menjelaskan, sidang selanjutnya akan beragendakan pembacaan pledoi sebagai bentuk pembelaan terhadap keempat terdakwa yang berstatus mahasiswa. \u201cAkan kembali sidang yang mana di situ dalam agenda pledoi yang adalah klien kami untuk pembelaan kami, yakni keempat mahasiswa,\u201d katanya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Wahyuni juga menilai tuntutan yang diajukan JPU belum sepenuhnya mempertimbangkan durasi proses hukum yang telah berjalan sejak tahun sebelumnya. \u201cSebenarnya tuntutan JPU ini masih ketinggian, makanya nanti kan kita lihat di pledoi ke depannya,\u201d ucapnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kuasa hukum lainnya, Sepmi Safarina, berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dengan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan serta kondisi para terdakwa. \u201cKami berharap juga nanti keputusan dari hakim itu bisa menyatakan keempat mahasiswa atau terdakwa ini bisa dibebaskan,\u201d ucapnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ia menegaskan bahwa harapan utama tim kuasa hukum adalah agar para terdakwa dapat memperoleh kebebasan, baik secara murni maupun bersyarat. \u201cLangsung bebas, bebas bersyarat,\u201d tutupnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Kamis (30\/04\/2026) dengan agenda pembacaan pledoi. Tahapan ini menjadi kesempatan bagi pihak terdakwa untuk menyampaikan argumentasi hukum sebagai respons atas tuntutan JPU, sekaligus menjadi bagian penting sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Nursiah<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Empat mahasiswa terdakwa kasus dugaan perakitan bom molotov dituntut lima bulan penjara, sementara kuasa hukum menilai tuntutan terlalu tinggi dan menyiapkan pledoi. SAMARINDA &#8211; Sidang lanjutan perkara dugaan perakitan bom molotov yang menjerat empat mahasiswa di Pengadilan Negeri Samarinda memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (23\/04\/2026). Dalam dua perkara terpisah, &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":66,"featured_media":180426,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[26,481,37],"tags":[13070,5544,16649,22677,14439,22679,5848,609,19239,22678],"class_list":["post-180385","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kalimantan-timur-kaltim","category-kasus","category-kota-samarinda","tag-hukum-pidana","tag-kalimantan-timur","tag-kasus-bom-molotov","tag-mahasiswa-terdakwa","tag-pengadilan-negeri-samarinda","tag-peradilan-indonesia","tag-pledoi","tag-samarinda","tag-sidang-pidana","tag-tuntutan-jpu"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/180385","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/66"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=180385"}],"version-history":[{"count":6,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/180385\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":180441,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/180385\/revisions\/180441"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/180426"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=180385"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=180385"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=180385"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}