{"id":180656,"date":"2026-04-24T16:52:25","date_gmt":"2026-04-24T08:52:25","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=180656"},"modified":"2026-04-24T16:59:21","modified_gmt":"2026-04-24T08:59:21","slug":"jalur-tikus-ke-malaysia-terbongkar-sopir-angkot-ditangkap-polisi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/jalur-tikus-ke-malaysia-terbongkar-sopir-angkot-ditangkap-polisi\/","title":{"rendered":"Jalur Tikus ke Malaysia Terbongkar, Sopir Angkot Ditangkap Polisi"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Polisi di Nunukan mengungkap peran sopir angkot dalam jaringan penyelundupan CPMI ilegal yang memanfaatkan jalur tikus menuju Malaysia.<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>NUNUKAN<\/strong> &#8211; Aparat Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (Polsek KSKP) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), membongkar praktik penyelundupan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal dengan menangkap seorang sopir angkutan kota (angkot) berinisial GE (52) yang diduga menjadi bagian jaringan perekrut tenaga kerja ilegal lintas negara.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Wakil Kepala Kepolisian Sektor (Wakapolsek) KSKP Nunukan, Nanang, mengungkapkan bahwa GE berperan mengantar CPMI menuju Dermaga Sei Bolong sebagai titik awal penyeberangan ilegal ke wilayah perbatasan Malaysia melalui jalur tidak resmi atau jalur tikus. \u201cGE mendapatkan Rp 500.000 untuk mengantarkan 5 CPMI asal Sulawesi Selatan ke Dermaga Sei Bolong,\u201d ujarnya dalam konferensi pers.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dari dermaga tersebut, para CPMI kemudian diarahkan menuju Dermaga Sei Ular di wilayah Seimanggaris sebelum melanjutkan perjalanan ke Kalabakan, Malaysia, di bawah kendali perekrut yang berada di luar negeri.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Selain bertugas sebagai pengantar, GE juga diduga mengatur penginapan sementara bagi CPMI serta memanfaatkan pengetahuannya terhadap medan untuk menghindari pengawasan aparat. \u201cGE paham betul jalan mana yang harus dilewati dan bagaimana menyembunyikan para CPMI tersebut dari pengawasan petugas,\u201d tambah Nanang.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kasus ini terungkap saat petugas mencurigai pergerakan empat orang dewasa dan satu anak yang hendak menyeberang menggunakan speedboat menuju Sei Ular. Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka mengaku akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">GE kemudian diamankan saat berada di sebuah warung di Jalan Bhayangkara. Berdasarkan hasil penyelidikan, aparat menduga aksi tersebut bukan yang pertama, melainkan sudah dilakukan berulang kali dengan modus serupa.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam praktiknya, GE mematok tarif Rp100.000 per orang untuk rute yang biasanya hanya dikenakan sekitar Rp10.000, menunjukkan adanya eksploitasi terhadap calon pekerja migran yang hendak berangkat secara ilegal.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Atas perbuatannya, GE dijerat dengan Pasal 457 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 81 juncto (jo) Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda kategori VII sebagaimana diberitakan Kompas, Jumat (24\/04\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kasus ini menegaskan masih maraknya praktik pengiriman pekerja migran secara ilegal melalui jalur perbatasan, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak tergiur iming-iming keberangkatan instan tanpa prosedur resmi. []\n<p>Redaksi<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Polisi di Nunukan mengungkap peran sopir angkot dalam jaringan penyelundupan CPMI ilegal yang memanfaatkan jalur tikus menuju Malaysia. NUNUKAN &#8211; Aparat Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (Polsek KSKP) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), membongkar praktik penyelundupan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal dengan menangkap seorang sopir angkutan kota (angkot) berinisial GE (52) yang diduga menjadi bagian jaringan &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":70,"featured_media":180659,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[27,2248],"tags":[22898,22901,2889,870,2500,22902,22899,9091,22900,22903],"class_list":["post-180656","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kalimantan-utara-kaltara","category-kabupaten-nunukan-provinsi-kalimantan-utara","tag-cpmi-ilegal","tag-jalur-tikus-malaysia","tag-kalimantan-utara","tag-kuhp","tag-nunukan","tag-pekerja-migran-ilegal","tag-penyelundupan-manusia","tag-perdagangan-orang","tag-polsek-kskp-nunukan","tag-uu-pmi"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/180656","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/70"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=180656"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/180656\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":180668,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/180656\/revisions\/180668"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/180659"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=180656"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=180656"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=180656"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}