{"id":18107,"date":"2018-12-10T12:03:59","date_gmt":"2018-12-10T12:03:59","guid":{"rendered":"http:\/\/beritaborneo.com\/?p=18107"},"modified":"2018-12-10T12:03:59","modified_gmt":"2018-12-10T12:03:59","slug":"lembaga-penjamin-simpanan-gelar-sosialisasi-bersama-jurnalis","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/lembaga-penjamin-simpanan-gelar-sosialisasi-bersama-jurnalis\/","title":{"rendered":"Lembaga Penjamin Simpanan Gelar Sosialisasi Bersama Jurnalis"},"content":{"rendered":"\n<ul class=\"wp-block-gallery aligncenter columns-1 is-cropped wp-block-gallery-1 is-layout-flex wp-block-gallery-is-layout-flex\"><li class=\"blocks-gallery-item\"><figure><img decoding=\"async\" src=\"http:\/\/beritaborneo.com\/wp-content\/uploads\/2018\/12\/Foto-MasrunLPSok-1-1024x683.jpg\" alt=\"\" data-id=\"18111\" data-link=\"http:\/\/beritaborneo.com\/lembaga-penjamin-simpanan-gelar-sosialisasi-bersama-jurnalis\/attachment\/foto-masrunlpsok-3\/\" class=\"wp-image-18111\" \/><figcaption>LPS selenggarakan Madia Gathering Bersama Jurnalis (Foto:Masrun)<\/figcaption><\/figure><\/li><\/ul>\n\n\n\n<p><strong>Pontianak-<\/strong>Sebagai upaya meningkatkankepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan, Lembaga Penjamin Simpanan(LPS) kembali menggelar serangkaian kegiatan sosialisasi dan edukasi diKalimantan Barat (5-6 Desember 2018), dengan Nara Sumber&nbsp; Beko Setiawan direktur group peraturan LPS danDr. Afrizal, SE, M.Si Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas TanjungPura, melalui workshop media. Melalui kegiatan ini, LPS ingin memberikanedukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang program penjaminan simpanandi bank guna mendukung terciptanya stabilitas sistem perbankan yang merupakanmodal penting dalam mendukung pembangunan ekonomi.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Masyarakat\nakan merasa aman, tenang, dan pasti terhadap perbankan kalau mereka tahu bahwa\nada program penjaminan simpanan dan memahami mengenai aturannya. Sehingga\nmasyarakat tetap percaya dan terus menyimpan dananya di lembaga perbankan\nsebagai urat nadi perekonomian yang nantinya akan disalurkan oleh perbankan\ndalam bentuk kredit mendukung pembiayaan atau kredit usaha produktif dan bahkan\npembangunan infrastruktur. Perbankan dan keuangan yang stabil adalah modal yang\npenting dalam pembangunan ekonomi nasional,&#8221; kata Beko Setiawan, Direktur\nGroup Peraturan LPS, pada media workshop yang diselenggarakan LPS di Mercure\nHotel, Pontianak (6\/12).<\/p>\n\n\n\n<p>Selain\nsebagai sarana membangun silaturahmi, melalui media workshop ini LPS juga\nmenyampaikan pesan kepada masyarakat dan mengingatkan kembali peran dan fungsi\nLPS sebagai salah satu lembaga regulator keuangan di Indonesia, bersama Bank\nIndonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Keuangan RI. LPS\nadalah lembaga pemerintah yang bersifat independen memiliki tugas dan fungsi\nuntuk memberikan penjaminan simpanan di bank, melakukan penanganan terhadap\nbank gagal (resolusi bank) dan turut serta dalam menjaga stabilitas sistem\nkeuangan di Indonesia. LPS bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan saat\nini hanya berkedudukan di ibukota Jakarta, tidak memiliki jaringan kantor\nperwakilan di daerah.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Pendirian\nLPS dilatar belakangi oleh krisis moneter tahun 1997\/1998. Pada saat itu,\npemerintah menerapkan blanket guarantee atau penjaminan menyeluruh dimana\nkebijakan tersebut membebani APBN dan menimbulkan potensi moral hazard dari\npara pengelola bank. Berdasarkan pengalaman tersebut, pemerintah dan DPR\nmengesahkan Undang- Undang No 24 tahun 2004, tentang Lembaga Penjamin Simpanan\ndan LPS mulai beroperasi setahun kemudian (22 September 2005),&#8221; terang\nBeko.<\/p>\n\n\n\n<p>Tahun\n2016 lalu, Pemerintah RI dan DPR mengesahkan UU Pencegahan dan Penanganan\nKrisis Sistem Keuangan (PPKSK) dimana dalam UU tersebut, LPS mendapat tambahan\ntugas dan fungsinya, antara lain tambahan cara atau instrumen dalam melakukan\nresolusi bank, alternatif pendanaan melalui penerbitan surat berharga\n(obligasi) dan LPS sebagai lembaga yang berwenang menyelenggarakan Program\nRestrukturisasi Perbankan (PRP) ketika terjadi krisis yang ditetapkan oleh\npresiden.<\/p>\n\n\n\n<p>Sesuai\nUU LPS, semua bank yang beroperasi di Indonesia, baik bank pemerintah\/BUMN,\nbank swasta, bank daerah\/BPD, bank asing atau campuran, dan bank perkreditan\nrakyat (BPR) wajib menjadi peserta penjaminan LPS. Hingga Oktober 2018, jumlah\nbank umum (bank BUMN, bank swasta, bank asing\/campuran, bank daerah) sebanyak\n115 bank, dan jumlah BPR\/BPRS mencapai 1.774 bank. Jumlah rekening bank umum,\nper Oktober 2018, mencapai 268.699.387 rekening dengan totalnya mencapai Rp\n5.645 triliun.<\/p>\n\n\n\n<p>LPS\nselalu mengingatkan kepada masyarakat yang merupakan nasabah bank untuk\nmemperhatikan ketentuan penjaminan simpanan. Batas penjaminan simpanan saat ini\nadalah Rp 2 miliar per nasabah per bank. Nasabah juga harus memperhatikan\npersyaratan simpanan yang layak bayar ketika terjadi klaim penjaminan atau yang\ndikenal dengan syarat 3T, yaitu, pertama, Tercatat di pembukuan bank sehingga\nnasabah harus memastikan bahwa setoran dananya benar-benar tercatat di bank.\nKedua, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan, dimana bunga\npenjaminan yang berlaku saat ini adalah 6,75% untuk di bank umum dan 9,25%\nuntuk di BPR. Jumlah bank gagal yang pernah ditangani LPS sejak 2005 sebanyak\n92 bank, dimana 91 bank dilikuidasi, dan 1 bank diselamatkan. (Masrun)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>LPS selenggarakan Madia Gathering Bersama Jurnalis (Foto:Masrun) Pontianak-Sebagai upaya meningkatkankepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan, Lembaga Penjamin Simpanan(LPS) kembali menggelar serangkaian kegiatan sosialisasi dan edukasi diKalimantan Barat (5-6 Desember 2018), dengan Nara Sumber&nbsp; Beko Setiawan direktur group peraturan LPS danDr. Afrizal, SE, M.Si Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas TanjungPura, melalui workshop media. Melalui kegiatan ini, &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[6],"tags":[],"class_list":["post-18107","post","type-post","status-publish","format-standard","","category-berita-lain"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/18107","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=18107"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/18107\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=18107"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=18107"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=18107"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}