{"id":181546,"date":"2026-04-28T18:25:26","date_gmt":"2026-04-28T10:25:26","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=181546"},"modified":"2026-04-28T18:25:26","modified_gmt":"2026-04-28T10:25:26","slug":"kasus-pemerkosaan-anak-di-sekadau-bertambah-keponakan-jadi-korban","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/kasus-pemerkosaan-anak-di-sekadau-bertambah-keponakan-jadi-korban\/","title":{"rendered":"Kasus Pemerkosaan Anak di Sekadau Bertambah, Keponakan Jadi Korban"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Polres Sekadau mengungkap korban kedua dalam kasus pencabulan anak oleh seorang pria yang sebelumnya telah menjerat anak kandungnya sendiri.<\/em><br \/>\n<strong><br \/>\nSEKADAU <\/strong>&#8211; Kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak yang menjerat RY (42) di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar), berkembang dengan ditemukannya korban baru. Setelah sebelumnya diketahui korban merupakan anak kandung pelaku, kini polisi mengungkap korban lain yang merupakan keponakan pelaku berusia 10 tahun.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Perkembangan kasus ini disampaikan Kepolisian Resor (Polres) Sekadau melalui Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sekadau AKBP Andhika Wiratama yang diwakili Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) AKP Triyono. Ia menyebut, temuan korban kedua merupakan hasil pengembangan penyidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cIya, benar. Ini merupakan pengembangan kasus yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau,\u201d ujar AKP Triyono saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (28\/04\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">AKP Triyono menjelaskan, laporan terkait korban kedua diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sekadau pada Senin (27\/04\/2026). Laporan dibuat setelah orang tua korban memperoleh informasi dugaan peristiwa yang dialami anaknya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Berdasarkan keterangan awal, korban mengaku kepada ibunya bahwa pelaku diduga telah beberapa kali melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya. Peristiwa terakhir disebut terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026, di rumah pelaku di Kecamatan Sekadau Hilir, yang merupakan paman korban.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sekadau guna memastikan perlindungan dan pendampingan korban.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cUnit PPA Satreskrim Polres Sekadau telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sekadau untuk proses pendampingan korban,\u201d ungkap AKP Triyono.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 473 ayat (1) atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan\/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">AKP Triyono menegaskan, tersangka sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Sekadau dalam kasus serupa dengan korban anak kandungnya sendiri. Tersangka diamankan pada Selasa 14 April 2026 malam di Dusun Sungai Langer, Desa Mengkiang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cJadi, saat ini terdapat dua korban, yakni anak kandung dan keponakan tersangka yang keduanya masih di bawah umur. Karena itu, kasus ini menjadi perhatian serius kami, baik dalam proses penanganan hukum terhadap tersangka maupun dalam upaya perlindungan dan pendampingan korban, khususnya pemulihan psikologis melalui koordinasi dengan instansi terkait,\u201d pungkasnya. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Penulis: Dedy. K | Penyunting: Nursiah<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Polres Sekadau mengungkap korban kedua dalam kasus pencabulan anak oleh seorang pria yang sebelumnya telah menjerat anak kandungnya sendiri. SEKADAU &#8211; Kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak yang menjerat RY (42) di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar), berkembang dengan ditemukannya korban baru. Setelah sebelumnya diketahui korban merupakan anak kandung pelaku, kini &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":91,"featured_media":181547,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[2273,2380],"tags":[23854,17743,183,23853,11753,17541,5752,16426,2611,16614],"class_list":["post-181546","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kalimantan-barat-kalbar","category-kabupaten-sekadau-provinsi-kalimantan-barat-kalbar","tag-dp3a-sekadau","tag-hukum-pidana-indonesia","tag-kalbar","tag-kasus-pencabulan-anak","tag-kekerasan-seksual-anak","tag-korban-anak","tag-polres-sekadau","tag-satreskrim","tag-sekadau","tag-unit-ppa"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/181546","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/91"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=181546"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/181546\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":181762,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/181546\/revisions\/181762"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/181547"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=181546"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=181546"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=181546"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}