{"id":181608,"date":"2026-04-28T15:02:36","date_gmt":"2026-04-28T07:02:36","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=181608"},"modified":"2026-04-28T15:08:21","modified_gmt":"2026-04-28T07:08:21","slug":"empat-kali-lolos-kurir-sabu-akhirnya-tertangkap-di-pelabuhan-trisakti","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/empat-kali-lolos-kurir-sabu-akhirnya-tertangkap-di-pelabuhan-trisakti\/","title":{"rendered":"Empat Kali Lolos, Kurir Sabu Akhirnya Tertangkap di Pelabuhan Trisakti"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Pengembangan kasus Satresnarkoba Polres Banjarbaru mengungkap jaringan narkotika lintas daerah dengan total barang bukti 1,7 kilogram sabu dan 280 butir ekstasi.<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>BANJARBARU<\/strong> &#8211; Jaringan peredaran narkotika lintas daerah Surabaya\u2013Banjarbaru yang diduga telah beroperasi berulang kali akhirnya terungkap setelah Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru melakukan pengembangan kasus dan menangkap pelaku utama pembawa sabu seberat 1,6 kilogram di Pelabuhan Trisakti, Kota Banjarmasin.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pengungkapan ini merupakan hasil rangkaian penyelidikan intensif Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarbaru sejak 31 Maret 2026. Dari operasi tersebut, polisi mengungkap enam kasus dengan total enam tersangka yang diamankan, terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan, serta menyita barang bukti narkotika berupa 1,7 kilogram sabu dan 280 butir ekstasi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Banjarbaru, Pius Febry Aceng Loda, menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan ini bermula dari penangkapan empat tersangka awal berinisial AT, NO, KT, dan ED di sejumlah titik di wilayah Banjarbaru.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201c4 orang pelaku pengedar narkoba dengan inisial AT, NO, KT, dan ED, di 4 tempat berbeda yaitu di Gunung Manggis, Landasan Ulin Timur, Loktabat Selatan, dan Loktabat Utara,\u201d ujarnya kepada awak media, sebagaimana diberitakan Redaksi8, Senin (27\/04\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dari keempat tersangka tersebut, polisi menyita barang bukti awal berupa 11 gram sabu dan 280 butir ekstasi. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada tersangka lain berinisial PSR yang diduga sebagai pemasok utama.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">PSR ditangkap di Pelabuhan Trisakti saat hendak membawa sabu dalam jumlah besar. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1,6 kilogram sabu yang disimpan di dalam tas.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cTerhadap saudara PSR dilakukan penggeledakan kemudian ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,6 kilogram yang disimpan di dalam tas,\u201d terangnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sabu tersebut berasal dari Surabaya dan dibawa melalui jalur laut untuk diedarkan di wilayah Banjarbaru dan Kabupaten Banjar.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cBarang bukti yang sudah kita amankan itu rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar. Dan Yang bersangkutan sudah empat kali membawa sabu-sabu dari Jawa Timur untuk diedarkan di Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Selain jaringan utama, penindakan juga dilakukan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Cempaka yang mengamankan satu tersangka perempuan dengan barang bukti dua paket sabu seberat 8,08 gram.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cTotal kasus yang berhasil diungkap Polres Banjarbaru yang akan kita musnahkan hari ini adalah sebanyak enam kasus dengan pelaku 5 orang laki-laki dan 1 perempuan,\u201d sebutnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan\/atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cAncaman hukuman maksimal yang menanti para tersangka adalah 20 tahun penjara,\u201d tutupnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Polres Banjarbaru menyatakan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk membongkar jaringan pemasok lain yang diduga berada di wilayah Jawa Timur, sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran narkotika lintas daerah. []\n<p>Redaksi<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pengembangan kasus Satresnarkoba Polres Banjarbaru mengungkap jaringan narkotika lintas daerah dengan total barang bukti 1,7 kilogram sabu dan 280 butir ekstasi. BANJARBARU &#8211; Jaringan peredaran narkotika lintas daerah Surabaya\u2013Banjarbaru yang diduga telah beroperasi berulang kali akhirnya terungkap setelah Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru melakukan pengembangan kasus dan menangkap pelaku utama pembawa sabu seberat 1,6 kilogram di &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":70,"featured_media":181610,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[2279,2276],"tags":[20997,7846,7964,2666,23704,23705,15345,23702,20787,15930,13407,23703,8620],"class_list":["post-181608","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kota-banjarbaru-provinsi-kalimantan-selatan","category-kalimantan-selatan-kalsel","tag-6-kg","tag-banjarbaru","tag-banjarmasin","tag-ekstasi","tag-jaringan-narkoba-surabaya","tag-kabupaten-banjar","tag-kasus-narkotika","tag-narkoba-banjarbaru","tag-pelabuhan-trisakti","tag-pengedar-narkoba","tag-polres-banjarbaru","tag-sabu-1","tag-satresnarkoba"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/181608","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/70"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=181608"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/181608\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":181619,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/181608\/revisions\/181619"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/181610"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=181608"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=181608"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=181608"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}