{"id":182197,"date":"2026-04-29T23:35:30","date_gmt":"2026-04-29T15:35:30","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=182197"},"modified":"2026-04-29T23:36:24","modified_gmt":"2026-04-29T15:36:24","slug":"bareskrim-kembangkan-kasus-narkoba-5-tersangka-dijerat-tppu","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/bareskrim-kembangkan-kasus-narkoba-5-tersangka-dijerat-tppu\/","title":{"rendered":"Bareskrim Kembangkan Kasus Narkoba, 5 Tersangka Dijerat TPPU"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2467\" data-end=\"2617\"><em>Pengembangan kasus narkotika oleh Bareskrim Polri mengungkap dugaan pencucian uang yang melibatkan lima tersangka, termasuk mantan Kapolres Bima Kota.<\/em><\/p>\n<p data-start=\"0\" data-end=\"323\"><strong data-start=\"0\" data-end=\"11\">JAKARTA<\/strong> &#8211; Pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berakar dari kasus narkotika terus berkembang setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota, Didik Putra Kuncoro.<\/p>\n<p data-start=\"325\" data-end=\"541\">Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (29\/4\/2026) usai gelar perkara oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sebagai bagian dari pengembangan perkara narkotika yang sebelumnya menjerat Didik.<\/p>\n<p data-start=\"543\" data-end=\"903\">Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penetapan ini terkait dugaan pencucian uang yang berasal dari kejahatan narkotika. \u201cPada hari Rabu tanggal 29 April 2026, tim penyidik telah melakukan gelar perkara penetapan status tersangka TPPU dengan TPA narkotika,\u201d ujarnya, sebagaimana dilansir Kompas, Rabu (29\/04\/2026).<\/p>\n<p data-start=\"905\" data-end=\"1162\">Selain Didik, empat tersangka lain yang turut ditetapkan yakni Malaungi, Abdul Hamid alias Boy, Alex Iskandar, serta Ais Setiawati. Mereka diduga memiliki peran dalam aliran dana hasil kejahatan narkotika yang kemudian diproses melalui skema pencucian uang.<\/p>\n<p data-start=\"1164\" data-end=\"1361\">Kasus ini menjadi lanjutan dari perkara narkotika yang sebelumnya menyeret Didik dan berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Polri pada Februari 2026.<\/p>\n<p data-start=\"1363\" data-end=\"1560\">Pengembangan perkara TPPU ini menunjukkan upaya aparat penegak hukum untuk tidak hanya menindak pelaku utama, tetapi juga menelusuri aliran dana hasil kejahatan guna memutus rantai keuangan ilegal.<\/p>\n<p data-start=\"1562\" data-end=\"1752\">Ke depan, proses hukum terhadap para tersangka diharapkan dapat mengungkap jaringan yang lebih luas serta memperkuat pemberantasan tindak pidana narkotika dan pencucian uang di Indonesia. []\n<p data-start=\"1562\" data-end=\"1752\">Redaksi1<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pengembangan kasus narkotika oleh Bareskrim Polri mengungkap dugaan pencucian uang yang melibatkan lima tersangka, termasuk mantan Kapolres Bima Kota. JAKARTA &#8211; Pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berakar dari kasus narkotika terus berkembang setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":92,"featured_media":182198,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[9295,35],"tags":[6031,24201,4589,12459,1129,17860,24202,5781,10844,17859],"class_list":["post-182197","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-jakarta","category-berita-nasional","tag-bareskrim-polri","tag-didik-putra-kuncoro","tag-jakarta","tag-kasus-narkoba","tag-narkotika","tag-pencucian-uang","tag-polres-bima-kota","tag-polri","tag-ptdh","tag-tppu"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/182197","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/92"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=182197"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/182197\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":182199,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/182197\/revisions\/182199"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/182198"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=182197"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=182197"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=182197"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}