{"id":182437,"date":"2026-04-30T19:05:01","date_gmt":"2026-04-30T11:05:01","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=182437"},"modified":"2026-04-30T19:46:11","modified_gmt":"2026-04-30T11:46:11","slug":"pemerintah-perkuat-perlindungan-pekerja-ini-strategi-besarnya-di-2026","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/pemerintah-perkuat-perlindungan-pekerja-ini-strategi-besarnya-di-2026\/","title":{"rendered":"Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja, Ini Strategi Besarnya di 2026"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Pemerintah menghadirkan kebijakan komprehensif mulai dari upah, jaminan sosial, hingga perlindungan pekerja digital untuk menjaga kesejahteraan tenaga kerja nasional.<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>JAKARTA<\/strong> &#8211; Pemerintah mempertegas strategi perlindungan tenaga kerja nasional dengan menempatkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja, keberlangsungan usaha, dan daya saing ekonomi sebagai prioritas utama dalam kebijakan ketenagakerjaan 2026.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Cris Kuntadi dalam konferensi pers bertema Penguatan Pelindungan Pekerja dan Kepastian Hukum Ketenagakerjaan bersama Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Republik Indonesia (RI) Muhammad Qodari dan Direktur Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum (Kemenkum) Dhahana Putra di Jakarta, Rabu (29\/04\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Cris menekankan bahwa arah kebijakan pemerintah tidak hanya berfokus pada peningkatan upah, tetapi juga pada penguatan sistem perlindungan menyeluruh di berbagai sektor pekerjaan, termasuk sektor formal, informal, hingga ekonomi digital. &#8220;Karena itu, pemerintah terus menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada pekerja, sekaligus menjaga iklim usaha tetap sehat, produktif, dan kompetitif,&#8221; katanya, sebagaimana diberitakan Sumber Berita, Rabu (29\/04\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah penetapan Upah Minimum Tahun 2026 dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi di masing-masing daerah. Selain itu, pemerintah juga melakukan penataan ulang skema upah minimum sektoral untuk memastikan keadilan antar sektor kerja dengan karakteristik dan risiko yang berbeda.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Di sektor ekonomi digital, pemerintah memperkuat perlindungan bagi pengemudi dan kurir daring melalui kebijakan Bonus Hari Raya (BHR) yang ditetapkan minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. Kebijakan ini ditujukan sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi pekerja platform digital terhadap perekonomian nasional.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Perluasan jaring pengaman sosial juga dilakukan melalui pemberian keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), mencakup pekerja informal seperti pengemudi daring, petani, nelayan, pedagang, hingga peternak.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pemerintah turut memperkuat manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Program ini memberikan bantuan uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan, disertai akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja untuk mempercepat penyerapan kembali tenaga kerja.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam upaya menjaga daya beli, pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 15 juta pekerja sebesar Rp600 ribu per orang. Sementara itu, sektor perumahan didukung dengan penyediaan lebih dari 274 ribu unit rumah subsidi guna meningkatkan akses pekerja terhadap hunian layak dan terjangkau.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pada aspek hubungan industrial, pemerintah mengoptimalkan peran Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dengan melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam perumusan kebijakan. Pendekatan dialog sosial ini dinilai penting untuk menciptakan kebijakan yang adaptif terhadap dinamika dunia kerja.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Di bidang regulasi, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Regulasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum terkait rekrutmen, waktu kerja, hak dan kewajiban, serta mekanisme penyelesaian perselisihan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menghadapi tekanan ekonomi global, pemerintah menyiapkan langkah mitigasi melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) debottlenecking, penguatan sistem peringatan dini PHK, serta peningkatan pemantauan sektor terdampak. Pemerintah menegaskan bahwa PHK harus menjadi opsi terakhir dalam penyelesaian persoalan ketenagakerjaan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Selain itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia dilakukan melalui program pelatihan vokasi nasional bagi 70 ribu lulusan sekolah menengah serta program pemagangan bagi 100 ribu lulusan perguruan tinggi. Pemerintah juga menyediakan pelatihan produktivitas dan sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum gratis bagi 4 ribu pekerja, serta memperluas kesempatan kerja melalui program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) dan penguatan koperasi pekerja.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cSeluruh kebijakan ini merupakan wujud hadirnya negara dalam memastikan pekerja Indonesia memperoleh pelindungan, kepastian hukum, dan kesejahteraan yang layak,\u201d ujar Cris. []\n<p>Redaksi<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pemerintah menghadirkan kebijakan komprehensif mulai dari upah, jaminan sosial, hingga perlindungan pekerja digital untuk menjaga kesejahteraan tenaga kerja nasional. JAKARTA &#8211; Pemerintah mempertegas strategi perlindungan tenaga kerja nasional dengan menempatkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja, keberlangsungan usaha, dan daya saing ekonomi sebagai prioritas utama dalam kebijakan ketenagakerjaan 2026. Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":70,"featured_media":182439,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[9295,35],"tags":[24389,24390,24387,847,23135,24386,15037,19731,24132,21932,17955,24388],"class_list":["post-182437","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-jakarta","category-berita-nasional","tag-bhr-pekerja-digital","tag-bsu-2026","tag-cris-kuntadi","tag-dpr-ri","tag-jkp","tag-kebijakan-ketenagakerjaan-2026","tag-kemnaker","tag-pekerja-informal","tag-perlindungan-pekerja","tag-ruu-pprt","tag-tenaga-kerja-indonesia","tag-upah-minimum-2026"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/182437","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/70"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=182437"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/182437\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":182451,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/182437\/revisions\/182451"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/182439"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=182437"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=182437"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=182437"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}