{"id":182504,"date":"2026-05-01T22:48:25","date_gmt":"2026-05-01T14:48:25","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=182504"},"modified":"2026-05-01T22:51:13","modified_gmt":"2026-05-01T14:51:13","slug":"sidang-kasus-molotov-kuasa-hukum-desak-bebaskan-4-mahasiswa","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/sidang-kasus-molotov-kuasa-hukum-desak-bebaskan-4-mahasiswa\/","title":{"rendered":"Sidang Kasus Molotov, Kuasa Hukum Desak Bebaskan 4 Mahasiswa"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Kuasa hukum menilai tuntutan jaksa tidak didukung fakta persidangan dan meminta majelis hakim membebaskan empat mahasiswa terdakwa.<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>SAMARINDA <\/strong>&#8211; Persidangan perkara dugaan perakitan bom molotov yang melibatkan empat mahasiswa Program Studi Pendidikan Sejarah, Universitas Mulawarman, di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kamis (30\/04\/2026), memasuki tahap pembelaan dengan tuntutan pembebasan dari pihak terdakwa yang menilai dakwaan jaksa tidak sesuai fakta persidangan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sidang dengan nomor perkara 1044\/Pid.Sus\/2025\/PN Smr atas nama terdakwa Achmad Ridhwan dan Marianus Handani, serta 1045\/Pid.Sus\/2025\/PN Smr atas nama Muhammad Zul Fiqri dan Miftah Aufath Gudzamir Aisyar, menjadi krusial setelah tim kuasa hukum menyampaikan nota pembelaan (pledoi) terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).<\/p>\n<figure id=\"attachment_182505\" aria-describedby=\"caption-attachment-182505\" style=\"width: 700px\" class=\"wp-caption alignnone\"><img decoding=\"async\" class=\"wp-image-182505\" src=\"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/WhatsApp-Image-2026-04-30-at-21.08.11.jpeg\" alt=\"\" width=\"700\" height=\"525\" srcset=\"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/WhatsApp-Image-2026-04-30-at-21.08.11.jpeg 1152w, https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/WhatsApp-Image-2026-04-30-at-21.08.11-300x225.jpeg 300w, https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/WhatsApp-Image-2026-04-30-at-21.08.11-1024x768.jpeg 1024w, https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/WhatsApp-Image-2026-04-30-at-21.08.11-768x576.jpeg 768w\" sizes=\"(max-width: 700px) 100vw, 700px\" \/><figcaption id=\"caption-attachment-182505\" class=\"wp-caption-text\">Kuasa hukum terdakwa, Paulinus Dugis<\/figcaption><\/figure>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kuasa hukum terdakwa, Paulinus Dugis, meminta majelis hakim membebaskan seluruh terdakwa karena menilai tuntutan pidana lima bulan penjara tidak berdasar secara hukum. \u201cKeempat terdakwa mahasiswa dibebaskan, atau setidak-tidaknya dilepaskan dari seluruh dakwaan, karena bagi kami lima bulan penjara itu seperti lima tahun,\u201d ujarnya seusai sidang.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menurut Paulinus, tuntutan yang diajukan JPU tidak memiliki landasan kuat jika merujuk pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Ia juga menyoroti adanya pihak lain yang diduga terlibat, namun belum diproses secara hukum. \u201cBanyaknya DPO-DPO yang berperan, perannya sangat jelas, namun sampai saat ini masih melenggang,\u201d ucapnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ia menjelaskan, keterangan saksi ahli yang dihadirkan JPU justru memperkuat argumentasi pembelaan bahwa barang bukti tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai bahan berbahaya. Menurutnya, ahli tidak pernah menyatakan secara tegas bahwa rangkaian barang bukti tersebut memenuhi unsur tindak pidana. \u201cAhli mengatakan bahwa memindahkan atau memasukkan kain ke dalam botol kaca bukanlah perbuatan pidana,\u201d katanya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Lebih lanjut, Paulinus menyebut potensi bahaya baru muncul apabila benda tersebut digunakan secara aktif. \u201cItu akan jadi berbahaya ketika dilemparkan, kalau hanya didiamkan saja tentu tidak akan berbahaya,\u201d ucapnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ia juga mempertanyakan penerapan unsur turut serta yang tetap didorong oleh JPU meski dinilai tidak terpenuhi secara hukum. \u201cArtinya terpenuhinya turut serta yang dituntut kepada para terdakwa ini seharusnya tidak terpenuhi,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Selain itu, Paulinus mengkritik kualitas keterangan ahli yang dinilai tidak memberikan penjelasan komprehensif terkait aspek pidana dari barang bukti. \u201cKami juga meragukan kualifikasi daripada ahli, ketika ditanya apa dijawab apa,\u201d katanya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam pembelaannya, ia menegaskan tidak terdapat unsur niat jahat atau mens rea dalam tindakan para terdakwa, yang disebutnya terjadi secara spontan tanpa pemahaman konsekuensi hukum. Ia pun meminta majelis hakim mengambil keputusan objektif berdasarkan fakta persidangan. \u201cKami minta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa, jangan takut untuk membebaskan, karena memang para terdakwa ini tidak terbukti,\u201d pungkasnya. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Nursiah<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kuasa hukum menilai tuntutan jaksa tidak didukung fakta persidangan dan meminta majelis hakim membebaskan empat mahasiswa terdakwa. SAMARINDA &#8211; Persidangan perkara dugaan perakitan bom molotov yang melibatkan empat mahasiswa Program Studi Pendidikan Sejarah, Universitas Mulawarman, di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kamis (30\/04\/2026), memasuki tahap pembelaan dengan tuntutan pembebasan dari pihak terdakwa yang menilai dakwaan jaksa &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":66,"featured_media":182506,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[26,37],"tags":[5625,5544,16649,24530,6516,17496,12063,14898,609,19239,1583],"class_list":["post-182504","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kalimantan-timur-kaltim","category-kota-samarinda","tag-jpu","tag-kalimantan-timur","tag-kasus-bom-molotov","tag-kuasa-hukum","tag-mahasiswa-unmul","tag-mens-rea","tag-paulinus-dugis","tag-pn-samarinda","tag-samarinda","tag-sidang-pidana","tag-universitas-mulawarman"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/182504","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/66"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=182504"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/182504\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":182584,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/182504\/revisions\/182584"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/182506"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=182504"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=182504"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=182504"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}