{"id":182968,"date":"2026-05-04T17:38:46","date_gmt":"2026-05-04T09:38:46","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=182968"},"modified":"2026-05-04T17:39:13","modified_gmt":"2026-05-04T09:39:13","slug":"polda-kalbar-bongkar-42-kasus-peti-dan-migas-kerugian-negara-miliaran","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/polda-kalbar-bongkar-42-kasus-peti-dan-migas-kerugian-negara-miliaran\/","title":{"rendered":"Polda Kalbar Bongkar 42 Kasus PETI dan Migas, Kerugian Negara Miliaran"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Pengungkapan 42 kasus penyalahgunaan BBM, LPG subsidi, dan PETI di Kalbar menyeret puluhan tersangka dengan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>PONTIANAK <\/strong>\u2013 Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Kepolisian Resor (Polres) jajaran mengungkap 42 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), gas LPG bersubsidi, serta penambangan emas tanpa izin (PETI) sepanjang April hingga awal Mei 2026, dengan puluhan tersangka diamankan dan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobi Ditreskrimsus Polda Kalbar, Senin (04\/05\/2026). Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalbar Burhanuddin mengungkapkan capaian penindakan yang dilakukan jajarannya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Total terdapat 42 kasus yang berhasil ditangani oleh Polda Kalbar, yang terdiri dari 11 kasus di tingkat Polda dan 31 kasus di tingkat Polres jajaran.&#8221;<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ia merinci, dari total kasus tersebut terdapat 20 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp5.850.594.000, serta 22 kasus PETI dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp156.360.000.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Dengan rincian kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), Gas LPG bersubsidi sebanyak 20 kasus dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp. 5.850.594.000,- dan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sebanyak 22 kasus, dengan estimasi kerugian Negara sebesar Rp. 156.360.000,-&#8221; Ungkap Burhanuddin.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalbar Bambang Suharyono menegaskan, penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga sumber daya alam dan energi dari praktik ilegal.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Kami menegaskan bahwa kegiatan ilegal seperti PETI dan penyalahgunaan migas tidak hanya merugikan negara secara ekonomi dalam jumlah besar, tetapi juga berdampak fatal pada kerusakan lingkungan dan ekosistem,&#8221; Ujar Bambang.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam pengungkapan di tingkat Polda, polisi mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti berupa ribuan liter BBM jenis solar dan pertalite, ratusan tabung LPG 3 kilogram bersubsidi, serta emas batangan seberat lebih dari 1,5 kilogram.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Modus operandi pelaku bervariasi, mulai dari mengantri berulang kali di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) hingga menggunakan barcode milik orang lain untuk menimbun BBM subsidi dan menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sementara itu, di tingkat Polres jajaran, sebanyak 34 tersangka telah ditahan. Barang bukti yang disita meliputi 1,3 kilogram emas, satu unit alat berat jenis ekskavator, serta uang tunai lebih dari Rp230 juta.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Kami menegaskan bahwa kegiatan ilegal seperti PETI dan penyalahgunaan migas tidak hanya merugikan negara secara ekonomi dalam jumlah besar, tetapi juga berdampak fatal pada kerusakan lingkungan dan ekosistem,&#8221; Ujar Bambang.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Polda Kalbar juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut dan turut mendukung upaya penegakan hukum.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Polda Kalbar akan terus memperkuat pengawasan dan melakukan penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu terhadap pelaku kejahatan lingkungan dan energi demi kesejahteraan masyarakat Kalbar,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, serta Pasal 158 dan 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara dan denda besar. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Penulis: Dedy | Penyunting: Nursiah<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pengungkapan 42 kasus penyalahgunaan BBM, LPG subsidi, dan PETI di Kalbar menyeret puluhan tersangka dengan kerugian negara mencapai miliaran rupiah. PONTIANAK \u2013 Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Kepolisian Resor (Polres) jajaran mengungkap 42 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), gas LPG bersubsidi, serta penambangan emas tanpa izin &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":91,"featured_media":182969,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[2273,36],"tags":[21930,9351,20599,4861,14014,15186,24902,13608,312,2953,24901,395,2888],"class_list":["post-182968","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kalimantan-barat-kalbar","category-kota-pontianak-provinsi-kalimantan-barat-kalbar","tag-barcode-bbm","tag-bbm-subsidi","tag-ditreskrimsus","tag-kalimantan-barat","tag-kerugian-negara","tag-lpg-3-kg","tag-migas-ilegal","tag-penegakan-hukum","tag-peti","tag-polda-kalbar","tag-polres-kalbar","tag-spbu","tag-tambang-ilegal"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/182968","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/91"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=182968"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/182968\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":183015,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/182968\/revisions\/183015"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/182969"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=182968"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=182968"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=182968"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}